Selasa, 04 Februari 2020

AREA OUTSTANDING BOUNDRY PROBLEM DI SUMANTIPAL ANTARA INDONESIA-MALAYSIA, MILIK NKRI SESUAI MoU 21/11/2019.


NusanTaRa.Com
byAsnISamandaK,  02/02/2020



Penandatanganan  Memorandum Of Understanding (MoU) di  Kuala Lumpur,  Kamis, 21 November 2019, antara Indonesia dan Malaysia terkait sebidang tanah yang menjadi rebutan sejak dahulu yaitu di wilayah Sungai Sumantipal Kecamatan Pensiangan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau di perbatasan Kalimantan Utara Indonesia dan Sabah Malaysia, maka wilayah tersebut resmi menjadi  wilayah NKRI.  Akan hal ini masyarakat Adat Dayak di daerah tersebut yang selama ini telah menyatu dengan RI dan merasa hidup mereka dalam ketidak pastian status kenegaraan menyambut gembira akan kepuutusan tersebut hal terlihat dengan beberapa sambutan masyarakat di daerah tersebut.   

 Wilayah Sungai Sumantipal menjadi permasalahan " rebutan " akonan  Indonesia dan Malaysia mulai tahun 1983,  dimana pihak Malaysia  saat itu mulai mengklaim Sungai Sumantipal masuk negara mereka dengan tidak mendatangani perjanjian batas negara yang berkenaan  wilayah tersebut,  " perundingan " panjang baik yang ditempuh melalui Join Working Group (JWG) maupun melalui Join Indonesia-Malaysia Metting (JIMM) tidak membuah hasil yang memuaskan.   Sungai Sumantipal menjadi  kediaman masyarakat adat dayak   sejak dahulu  mengakui  ikut dalam Kemerdekaan  Indonesia,  tunduk terhadap Konstitusi Indonesia  dan  tanah (wilayah) yang mereka miliki dan warisi dari nenek moyang mereka  masuk Indonesia. 

Sebelum MoU KL 21 November  2019 ditanda tangani, daerah mereka  tidak memiliki negara yang pasti sehingga  tidak heran pada masa itu mereka menyebut wilayah mereka dengan  " Wilayah Tanpa Negara ".  Adapun masyarakat Dayak disana baru mengetahui  kalau daerah mereka bermasalah atau tidak memiliki Negara yang pasti,    “ Zero Power Outority of State “  atau satu wilayah yang sesungguhnya  bebas  dan  " merdeka "  karena tidak berada dalam kekuasaan negara manapun  tetapi masyarakatnya  " mengidentifikasikan "   diri bahwa mereka sebagai warga negara Indonesia.

Selama ini Indonesia dan Malaysia dalam penentuan batas kedua Negara  berpegang pada  hokum   Uti Prosedetis Yuridis “  (berdasar  jajahan Belanda dan Inggris) sebagai mana termuat pada trity 1915 (baca Verslag Der Commisse).   Mengetahui  wilayahnya belum jelas negaranya  “ Area Outstanding Boundry Problem ( OBP)   maka masyarakat desa-desa yang  dikawasan tersebut merapatkan barisan untuk memperkuat nasionalisme,  pada  tahun 1990-1998 sudah beberapa kali  mengalami ujian berupa  infiltrasi asing dengan pola Humanity Opproach (pendekatan kemanusiaan) dengan memberikan beberapa bantuan seperti bantuan mesin lampu, bibit buah-buahan, mesin tempel, pengobatan gratis dll yang  sempat  beritanya menjadi  viral. 

Meski  cobaan demi cobaan terus  menerpa masyarakat Desa di Sungai Sumantipal  namun nasionalisme masyarakat setempat cukup tangguh, mereka tetap mengobarkan semangat merah putih dan tetap setia terhadap NKRI bahkan beberapa kepala desa dan tokoh pemuda mendatangi Kantor BNPP Jakarta, BIN, Gubernur Kalimantan Utara dan Bupati Nunukan agar tetap memperjuangkan wilayah tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari NKRI.  

Masyarakat setempat memberikan akses seluas-luasnya kepada  Indonesia untuk melakukan  " aktifitas " diwilayah tersebut tanpa mengalami hambatan termasuk aktipitas  tahun 1975 saat pemasangan patok sesuai klaim batas Indonesia, meski ada beberapa tokoh masyarakat setempat  yang tidak mendukung pemasangan tersebut karena belum jelas status daerah itu.   Namun masyarakat  setempat  di Sumantipal dan Labang  mendorong dan membantu TNI memikul bahan dasar pembuatan patok  untuk tetap memasang patok-patok sesuai dengan Klaim Indonesia.

Kemuncak dari perundingan yang berjalan panjang ini (meskipun tidak sampai dimahkama internasional),   tanggal 19-21 di Kuala Lumpur Tahun 2019 Indonesia dan Malaysia melakukan MoU (kesepakatan) terhadap wilayah tersebut bahwa Wilayah Sungai Sumantipal Sah Milik Indonesia dan otomatis secara hukum (yuridis) wilayah tersebut resmi   " Terintegrasi "  dengan Negara Kasatuan Republik Indonesia dimana  MoU tersebut ditanda tangani perwakilan kedua negara dari Indonesia  Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo dan Malaysia oleh  Ketua Setia Usaha Kementerian Air, Tanah dan Sumber Daya Air Malaysia Datuk Zurinah Pawanteh disaksikan Menteri Dalam negeri Inddonesia  Tito Karnavian dan Malaysia oleh  Menteri Air, Tanah dan Sumber Asli Malaysia Yang Mulia Dato Xavier Jayakumar.      

Selain MoU itu  dilakukan penandatanganan hasil survei demarkasi yang merupakan lampiran dari MoU oleh perwakilan kedua Negara, Laksamana Pertama Bambang Supriadi,  Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Dato Azhari bin Mohamed Direktur Jenderal Departemen Survey dan Mapping dari.     Dua OBP yang disepakati  segmen Sungai Simantipal dan segmen C500-C600. Dua batas tersebut terletak di antara Kalimantan Utara dan Sabah yang telah menjadi OBP sejak 1978 dan 1989.     Kita hari ini mengukir sejarah, setelah 41 Tahun akhirnya kedua negara dapat menyepakati batas wilayah  ”, Ujar SiDin Tito Karnavian.

Keputusan ini tentulah membuat masyarakat setempat sangat gembira dan tak henti bersenda bahwa  " saat ini kami sudah Indonesia 100%, wilayah kami sudah sah milik Indonesia sudah tak ada hambatan pembanguan diperbatasan ".   Keputusan itu membuat Indonesia dapat membangun di wilayah perbatasan seputar wilayah Sungai Sumantipal sebagaimana negara Malaysia yang membangun pulau Simpadan dan Ligitan setelah mereka memenangkannya dahulu  “, Ujar SiDin Juni  Kepala Desa Sumantipal.   Semoga keterisolasian daerah ini dapat cepat teratasi serta pembangunan dapat dinikmati warga perbatasan Sumantipal dan jangan sampai   “ nah itu wilayah diambil saja lalu tidak dibangun dan ditelantarkan  ",  Ujar SiDin Juni menghimbau.

Wilayah Sungai Sumantipal yang sah terintegrasi dengan NKRI berdasarkan MOu 21 November 2019 tersebut memiliki luas 2 kali lipat luas Pulau Sipadan dan Ligitan yang lepas  menjadi milik Malaysia melalui keputusan Mahkama Internasional pada 17 Desember 2002 pada masa pemerintahan Ibu Megawati Soekarnoputri.   Hal inilah yang diwanti-wanti  Jokowi  agar  kejadian tersebut tidak terulang lagi dengan menurunkan penangan dengan baik dan penglibatan masyarakat sungai Sumantipal, hingga Wilayah Sumantipal tetap wilayah NKRI hingga kini. 
drLumbis,FB 02/2020


Merah Putih di patok Tapal Batas Kaltara,

MoU 21 11 2019 menetapka Sumantipal milik Indonesia.

1 komentar:

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...