NusanTaRa.Com
byAsnISamandaK, 02/02/2020
Penandatanganan
Memorandum Of Understanding (MoU) di Kuala Lumpur,
Kamis, 21 November 2019, antara Indonesia dan Malaysia terkait sebidang
tanah yang menjadi rebutan sejak dahulu yaitu di wilayah Sungai
Sumantipal Kecamatan Pensiangan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara
atau di perbatasan Kalimantan Utara Indonesia dan Sabah Malaysia, maka wilayah
tersebut resmi menjadi wilayah NKRI. Akan hal ini masyarakat Adat Dayak di daerah
tersebut yang selama ini telah menyatu dengan RI dan merasa hidup mereka dalam
ketidak pastian status kenegaraan menyambut gembira akan kepuutusan tersebut
hal terlihat dengan beberapa sambutan masyarakat di daerah tersebut.
Wilayah
Sungai Sumantipal menjadi permasalahan " rebutan " akonan Indonesia dan Malaysia mulai tahun 1983, dimana pihak Malaysia saat itu mulai mengklaim Sungai Sumantipal
masuk negara mereka dengan tidak mendatangani perjanjian batas negara yang
berkenaan wilayah tersebut, " perundingan " panjang baik yang
ditempuh melalui Join Working Group (JWG) maupun melalui Join
Indonesia-Malaysia Metting (JIMM) tidak membuah hasil yang memuaskan. Sungai Sumantipal menjadi kediaman masyarakat adat dayak sejak dahulu
mengakui ikut dalam Kemerdekaan Indonesia,
tunduk terhadap Konstitusi Indonesia
dan tanah (wilayah) yang mereka
miliki dan warisi dari nenek moyang mereka masuk Indonesia.
Sebelum
MoU KL 21 November 2019 ditanda tangani,
daerah mereka tidak memiliki negara yang
pasti sehingga tidak heran pada masa itu
mereka menyebut wilayah mereka dengan "
Wilayah Tanpa Negara ". Adapun
masyarakat Dayak disana baru mengetahui kalau daerah mereka bermasalah atau tidak
memiliki Negara yang pasti, “ Zero
Power Outority of State “ atau satu
wilayah yang sesungguhnya bebas dan "
merdeka " karena tidak berada dalam
kekuasaan negara manapun tetapi
masyarakatnya " mengidentifikasikan
" diri bahwa mereka sebagai warga negara
Indonesia.
Selama
ini Indonesia dan Malaysia dalam penentuan batas kedua Negara berpegang pada
hokum “ Uti Prosedetis Yuridis “ (berdasar jajahan Belanda dan Inggris) sebagai mana
termuat pada trity 1915 (baca Verslag Der Commisse). Mengetahui wilayahnya belum jelas negaranya “ Area Outstanding Boundry Problem ( OBP) “ maka
masyarakat desa-desa yang dikawasan
tersebut merapatkan barisan untuk memperkuat nasionalisme, pada tahun 1990-1998 sudah beberapa kali mengalami ujian berupa infiltrasi asing dengan pola Humanity
Opproach (pendekatan kemanusiaan) dengan memberikan beberapa bantuan seperti
bantuan mesin lampu, bibit buah-buahan, mesin tempel, pengobatan gratis dll
yang sempat beritanya menjadi viral.
Meski cobaan demi cobaan terus menerpa masyarakat Desa di Sungai
Sumantipal namun nasionalisme masyarakat
setempat cukup tangguh, mereka tetap mengobarkan semangat merah putih dan tetap
setia terhadap NKRI bahkan beberapa kepala desa dan tokoh pemuda mendatangi
Kantor BNPP Jakarta, BIN, Gubernur Kalimantan Utara dan Bupati Nunukan agar
tetap memperjuangkan wilayah tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
NKRI.
Masyarakat
setempat memberikan akses seluas-luasnya kepada Indonesia untuk melakukan " aktifitas " diwilayah tersebut
tanpa mengalami hambatan termasuk aktipitas
tahun 1975 saat pemasangan patok sesuai klaim batas Indonesia, meski ada
beberapa tokoh masyarakat setempat yang
tidak mendukung pemasangan tersebut karena belum jelas status daerah itu. Namun masyarakat setempat
di Sumantipal dan Labang mendorong
dan membantu TNI memikul bahan dasar pembuatan patok untuk tetap memasang patok-patok sesuai dengan
Klaim Indonesia.
Kemuncak
dari perundingan yang berjalan panjang ini (meskipun tidak sampai dimahkama internasional), tanggal 19-21 di Kuala Lumpur Tahun 2019 Indonesia
dan Malaysia melakukan MoU (kesepakatan) terhadap wilayah tersebut bahwa
Wilayah Sungai Sumantipal Sah Milik Indonesia dan otomatis secara hukum (yuridis)
wilayah tersebut resmi " Terintegrasi " dengan Negara Kasatuan Republik Indonesia
dimana MoU tersebut ditanda tangani
perwakilan kedua negara dari Indonesia
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo dan Malaysia oleh Ketua Setia Usaha Kementerian Air, Tanah dan
Sumber Daya Air Malaysia Datuk Zurinah Pawanteh disaksikan Menteri Dalam negeri
Inddonesia Tito Karnavian dan Malaysia
oleh Menteri Air, Tanah dan Sumber Asli
Malaysia Yang Mulia Dato Xavier Jayakumar.
Selain
MoU itu dilakukan penandatanganan hasil
survei demarkasi yang merupakan lampiran dari MoU oleh perwakilan kedua Negara,
Laksamana Pertama Bambang Supriadi,
Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Dato Azhari bin
Mohamed Direktur Jenderal Departemen Survey dan Mapping dari. Dua OBP yang disepakati segmen Sungai Simantipal dan segmen
C500-C600. Dua batas tersebut terletak di antara Kalimantan Utara dan Sabah
yang telah menjadi OBP sejak 1978 dan 1989.
“ Kita hari ini mengukir sejarah,
setelah 41 Tahun akhirnya kedua negara dapat menyepakati batas wilayah ”, Ujar SiDin Tito Karnavian.
Keputusan
ini tentulah membuat masyarakat setempat sangat gembira dan tak henti bersenda
bahwa " saat ini kami sudah
Indonesia 100%, wilayah kami sudah sah milik Indonesia sudah tak ada hambatan
pembanguan diperbatasan ". Keputusan
itu membuat Indonesia dapat membangun di wilayah perbatasan seputar wilayah
Sungai Sumantipal sebagaimana negara Malaysia yang membangun pulau Simpadan dan
Ligitan setelah mereka memenangkannya dahulu
“, Ujar SiDin Juni Kepala Desa
Sumantipal. Semoga keterisolasian daerah ini dapat cepat
teratasi serta pembangunan dapat dinikmati warga perbatasan Sumantipal dan jangan sampai “ nah itu wilayah diambil saja lalu tidak
dibangun dan ditelantarkan ", Ujar SiDin Juni menghimbau.
Wilayah
Sungai Sumantipal yang sah terintegrasi dengan NKRI berdasarkan MOu 21 November
2019 tersebut memiliki luas 2 kali lipat luas Pulau Sipadan dan Ligitan yang
lepas menjadi milik Malaysia melalui
keputusan Mahkama Internasional pada 17 Desember 2002 pada masa pemerintahan
Ibu Megawati Soekarnoputri. Hal inilah
yang diwanti-wanti Jokowi agar
kejadian tersebut tidak terulang lagi dengan menurunkan penangan dengan
baik dan penglibatan masyarakat sungai Sumantipal, hingga Wilayah Sumantipal
tetap wilayah NKRI hingga kini.
drLumbis,FB 02/2020
Merah
Putih di patok Tapal Batas Kaltara,
MoU 21
11 2019 menetapka Sumantipal milik Indonesia.
Alhamdulillah kedaulatan NKRI semakin dapat kita utuhkan ...,
BalasHapus