NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 20/01/2020
“ Hemat kami, kalau kita memang mau konsisten menjaga kewibawaan bangsa kita melalui jalur budaya, maka seharusnya kita para Raja/Sultan/Pangeran Adipati Agung/Pangeran Adipati dan bangsawan lainya sepakat meminta kepada Republik Indonesia mesti membuat Undan – Undang (UU); yang mengatur tentang kerajaan dan bagaimana syarat utama adanya kerajaan adat diera republik ini? Jadi, tidak hanya memprotes kepada pribadi – pribadi para raja abal abal saja ”, Ujar SiDin Tengku Pangeran Abdullah Ali Chandrarupa Wibowo, Rabu (17/1/2020).
“ Tentu lucu, bagaimana mungkin di era republik ada kerajaan baru? Sebabnya lagi, Keraton bukanlah organisasi kekerabatan, tetapi keraton adalah istana pusat kerajaan/ monarki. Dengan adanya keraton hendaknya disertai dengan bukti ada kerajaan disitu yang masih aktif pra republik/kerajaan adat yang masih berfungsi sebagai kerajaan adatnya walaupun sudah tidak aktif memerintah pra republik ”, Ujar SiDin Tengku Pangeran Abdullah Ali Chandrarupa Wibowog. “ Kalaupun ada yang baru, mestinya menjadi cabang adat dan cabang dinasti yang kedudukannya lebih rendah dari kerajaan – kerajaan tersebut dan harus memiliki kaitan serta persetujuan /pengakuan dari kerajaan – kerajaan yang bersangkutan " Ujar SiDin dengan Plabomoranya (hebatnya).
Mirisnya lagi, tidak hanya memprotes pada pribadi – pribadi saja; jangan sampai ujung – ujungnya nanti ada oknum asli yang mengakui abal abal A yang bisa menghasilkan uang dan menolak abal abal b yang tidak bisa menghasilkan uang. Tentu sangat tidak bijak dan tidak sesuai dengan tatanan kerajaan/monarki, hal tersebut sehingga terjadi.
“ Kalau yang asli – asli itu tidak berani mengusulkan ke Republik Indonesia untuk adanya peraturan atau revisi Permendagri Nomor 39 tersebut, maka minimal jangan undang/mengakui abal – abal diacara acara kerajaan asli/organisasi kerajaan. Kalau tidak ada yang mau mengusulkan dan tetap mengundang/mengakui abal abal maka artinya kita semua sepakat mengakui; bahwa tidak ada abal – abal = Semua yang ngaku Raja Sah /asal mendirikan organisasi kekerabatan dan seterusnya ”, Ujar SiDin Laji dan menambahkan, “ Nah, bagaimana kalau ada orang yang bukan keturunan kerajaan; apakah kita terus mengaku raja dikerajaan kita? Sedangkan kita keturunan raja dikerajaan tersebut, apakah mereka jadi sah juga ya?. Lalu, apakah itu bukan suatu hal yang tidak rasional bahkan konyol ya? ”.
“Kadang saya liat ada beberapa oknum asli ,yang gemar memberitahu bahwa si A si B abal – abal. Tapi, pada kenyataannya dia juga yang mengundang si abal – abal itu? Ini bagaimana logikanya kalau ada oknum asli yang begitu? Kadang ada oknum asli setelah bicara A jadi B, tidak konsisten atas ucapanya sendiri, asal bisa dapat uang entah dengan menjual abal abal sebagai ‘dagangan’ mengajukan prosopal dana kebudayaan atau meminta setoran dari para abal – abal tersebut,” pungkasnya.
Aturan dasar pijakan sikap,
P Abdullah Ali Ketetapan ttg Kerajaan harus mantap.
byMuhammaDBakkaranG, 20/01/2020
Pangeran Raja Patani Mempawah, Kepangeranan Agung Chandrarupawiyah Patani Shri Mempawah, yang juga merupakan Pangeran Perbawa Budaya Kerajaan Mempawah, Tengku Pangeran Abdullah Ali Chandrarupa Wibowo, akhirnya angkat bicara menyikapi Munculnya Kerajaan Agung Sejagad Raya. Sebab, hal tersebut, ternyata menjadi polemik dikalangan Kerajaan di Republik Indonesia, saat ini.
“ Hemat kami, kalau kita memang mau konsisten menjaga kewibawaan bangsa kita melalui jalur budaya, maka seharusnya kita para Raja/Sultan/Pangeran Adipati Agung/Pangeran Adipati dan bangsawan lainya sepakat meminta kepada Republik Indonesia mesti membuat Undan – Undang (UU); yang mengatur tentang kerajaan dan bagaimana syarat utama adanya kerajaan adat diera republik ini? Jadi, tidak hanya memprotes kepada pribadi – pribadi para raja abal abal saja ”, Ujar SiDin Tengku Pangeran Abdullah Ali Chandrarupa Wibowo, Rabu (17/1/2020).
Menurutnya, kalau belum bisa ada Undang Undang, minimal Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) merevisi Permendagri Nomor 39 Tahun 2007, pasal 1 ayat 7, yang menyebutkan keraton adalah organisasi kekerabatan dan seterusnya. Definisi kerajaan yang lebih rasional sangat penting sebab bila tidak dikhawatirkan akan disalahgunakan sembarang orang untuk mengaku raja keraton a, b, c dan d, dengan dalih keraton adalah organisasi kekerabatan, yang sangat amat mudah dalam membentuk organisasi tersebut.
“ Tentu lucu, bagaimana mungkin di era republik ada kerajaan baru? Sebabnya lagi, Keraton bukanlah organisasi kekerabatan, tetapi keraton adalah istana pusat kerajaan/ monarki. Dengan adanya keraton hendaknya disertai dengan bukti ada kerajaan disitu yang masih aktif pra republik/kerajaan adat yang masih berfungsi sebagai kerajaan adatnya walaupun sudah tidak aktif memerintah pra republik ”, Ujar SiDin Tengku Pangeran Abdullah Ali Chandrarupa Wibowog. “ Kalaupun ada yang baru, mestinya menjadi cabang adat dan cabang dinasti yang kedudukannya lebih rendah dari kerajaan – kerajaan tersebut dan harus memiliki kaitan serta persetujuan /pengakuan dari kerajaan – kerajaan yang bersangkutan " Ujar SiDin dengan Plabomoranya (hebatnya).
Lebih lanjut Tengku Pangeran Abdullah Ali Chandrarupa Wibowo menjelaskan, bahwa jika memandang idealnya, mestinya lahir UU, karena tidak cukup dengan Permendagri lagi. Kerana kerajaan – kerajaan dulu adalah intitusi kenegeraan yg melebur, kemudian membentuk negara Republik, bukan membentuk lembaga pemerintahan. Lebih jelasnya lagi, UU adalah konstitusi kenegaraan, Permendagri adalah konstitusi kepemeritahan, maka jelas peraturan yang layak mengatur tentang kerajaan adalah Undan – Undang (UU).
Mirisnya lagi, tidak hanya memprotes pada pribadi – pribadi saja; jangan sampai ujung – ujungnya nanti ada oknum asli yang mengakui abal abal A yang bisa menghasilkan uang dan menolak abal abal b yang tidak bisa menghasilkan uang. Tentu sangat tidak bijak dan tidak sesuai dengan tatanan kerajaan/monarki, hal tersebut sehingga terjadi.
“ Kalau yang asli – asli itu tidak berani mengusulkan ke Republik Indonesia untuk adanya peraturan atau revisi Permendagri Nomor 39 tersebut, maka minimal jangan undang/mengakui abal – abal diacara acara kerajaan asli/organisasi kerajaan. Kalau tidak ada yang mau mengusulkan dan tetap mengundang/mengakui abal abal maka artinya kita semua sepakat mengakui; bahwa tidak ada abal – abal = Semua yang ngaku Raja Sah /asal mendirikan organisasi kekerabatan dan seterusnya ”, Ujar SiDin Laji dan menambahkan, “ Nah, bagaimana kalau ada orang yang bukan keturunan kerajaan; apakah kita terus mengaku raja dikerajaan kita? Sedangkan kita keturunan raja dikerajaan tersebut, apakah mereka jadi sah juga ya?. Lalu, apakah itu bukan suatu hal yang tidak rasional bahkan konyol ya? ”.
“Kadang saya liat ada beberapa oknum asli ,yang gemar memberitahu bahwa si A si B abal – abal. Tapi, pada kenyataannya dia juga yang mengundang si abal – abal itu? Ini bagaimana logikanya kalau ada oknum asli yang begitu? Kadang ada oknum asli setelah bicara A jadi B, tidak konsisten atas ucapanya sendiri, asal bisa dapat uang entah dengan menjual abal abal sebagai ‘dagangan’ mengajukan prosopal dana kebudayaan atau meminta setoran dari para abal – abal tersebut,” pungkasnya.
“ Mari kita introspeksi diri, karena adanya abal – abal adalah effect pembiaran oleh para oknum bangsawan asli yang hanya memikir kepentingan dirinya sendiri ”, Ujar SiDin Tengku Pangeran Abdullah Ali Chandrarupa Wibowo.
dr.SiberNews, RicoAdiUtama, 19/01/2020Aturan dasar pijakan sikap,
P Abdullah Ali Ketetapan ttg Kerajaan harus mantap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar