NusaNTaRa.Com
byPunGKadA, S a b t u, 1 0 A g u s t u s 2 0 2 4
Proses ekshumasi atau pembongkaran makam Afif Maulana, remaja yang tewas diduga karena dianiaya polisi Polda Sumbar |
Polisi melakukan ekshumasi jenazah atau pembongkaran makam Afif Maulana untuk dapat lebih jauh mengathui persolan almarhum, Kamis (08/08/2024) hari ini, di Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Kematian remaja itu masih jadi pertanyaan di kalangan masyarakat dan hukum di tengah dugaan adanya penganiayaan oleh sejumlah anggota polisi Polda Sumbar pada saat polisi membubarkan aksi tawuran antar geng beberapa waktu lalu.
Perlakuan ekshumasi atas permintaan Kuasa hukum keluarga Afif Maulana yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Penyiksaan mendesak, kemudian pihak Polri dengan segera melakukan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana sebelum 09 Agustus 2024. Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni yang tergabung dalam Tim Advokasi mengatakan 09 Agustus 2024 adalah waktu tepat dua bulan Afif meninggal danien.
Afif Maulana sebagai kuasa hukum koluargapun mengatakan telah menyurati Polri soal ekshumasi dan autopsi, namun tidak ada tindak lanjut hingga saat ini. " Mengingat waktu terus berjalan, ini sudah sebulan 20 hari, menurut ahli forensik, ekshumasi bisa dilakukan paling lambat sebelum dua bulan, jadi kita masih ada waktu 9 Agustus, jadi sangat terbatas ", Ujar SiDin Gufroni di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (30/07/2024).
Jika Polri tak merespons, ia berharap sejumlah lembaga negara lain bisa ikut mendorong agar dilakukan ekshumasi secara independen atas jenazah tersebut. " Kami berharap kepada lembaga negara dengan KPAI, Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, untuk bersama-sama mendorong bisa dilaksanakan ekshumasi independen. Ekshumasi independen dimungkinkan sepanjang dilakukan secara prosedural dengan melibatkan dokter forensik yang hasil rekomendasi Komnas HAM ", Ujar Cakap Gufroni dengan Boneernya (Tegasnya).
Pantauan di lokasi pemakaman, proses ekshumasi disaksikan langsung Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, Kompolnas Benny Mamoto, perwakilan LPSK dan pihak keluarga beserta kuasa hukumnya, " Pelaksanaan ekshumasi hari ini dilakukan oleh dokter profesional, bukan dari dokter Polri ", Ujar SiDin Irjen Suharyono Kapolda Sumbar dengan Plabomoranya (Hebatnya), kepada wartawan di lokasi pemakaman.
Dari catatan yang diterima diketahui bahwa sejumlah dokter yang mendapat tugas melakukan ekshumasi adalah Ade Firmansyah Sugiharto dari RSCM Jakarta, Baiti Adayati dari PB PDFMI, Rika Susanti dari Universitas Andalas Padang, Sigit Lintang Kirana dari Undip Semarang dan Adriansyah Lubis dari Universitas Sumatera Utara. Kapolda menegaskan pihaknya serius menangani persoalan Afif Maulana. Ekshumasi disebut kapolda sebagai salah satu bagian dari keseriusan tersebut, " Semua proses kami serahkan sepenuhnya. Kami ikuti prosesnya sampai akhir. Kami akan tetap profesional dalam menangani ini, termasuk dengan melaksanakan ekshumasi hari ", Cakap Irjen Suharyono.
Mayat Afif Maulana selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Dokter Muhammad Djamil Padang, dimana tim akan melakukan pemeriksaan. Afif Maulana ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (09/06/2024). Pada saat itu diketahui polisi sedang membubarkan upaya tawuran antar geng di daerah itu. Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.
Kuasa Hukum Mendesak Polri Autopsi Ulang Afif Maulana Sebelum 9 Agustus 2024. |
Afif Maulana budak meninggal saat Tauran di Julanan.
Keraguan kebenaran kasus, Ekshumasi mayat dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar