NusaNTaRa.Com
byBambanGBiunG, M i n g g u, 2 1 J u l i 2 0 2 4
Staf Khusus Presiden untuk Papua, Lenis Kogoya saat ditemui seusai pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Kemenko Polhukam, 4 September 2017 |
Gelar Tituler adalah suatu gelar atau pangkat yang
diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat
sementara, yang diterima dalam rangka
melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan dan jika
keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan, maka pangkat dicabut
kembali. Pangkat Militer Tituler
tersebut dalam Pasal 6 BAB III, berbunyi
bahwa orang yang dapat menerima pangkat
tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer
wajib.
Adapun makna lain
Tituler yang didefinisikan
sebagai suatu kepangkatan atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu
menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya. Dalam PP
39/2010, pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan
jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Pangkat
tituler itu akan dicabut setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan
keprajuritan.
Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal
7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan
hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang
dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan
sendirinya dengan berakhirnya penugasan
dan penganugerahan pangkat itu. Yang
pernah menerima pangkat Titular ini sebelumnya Deddy Corbuzie, karena ia punya
kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI,
dengan pertimbangan kemampuan
khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media.
Nugraha Gumilarpun
mencakapkan, pemberian pangkat kepada Lenis Kogoya itu sudah melewati sejumlah
proses dan penelitian personel di Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI, Nugraha menyebut, pemberian gelar kehormatan
kepada masyarakat sipil ini sudah sesuai Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004
Pasal 27 ayat 2 C. Aturan lain yang
dijadikan acuan untuk pemberian pangkat kepada warga negara ini ialah Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, serta Perpang
TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Sebelum Lenis Kogoya, pemerintah pernah memberikan
pangkat serupa kepada pesohor Deddy Corbuzier. Pangkat itu diberikan melalui
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Desember 2022. Pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat
milik Deddy Corbuzier ini juga sudah disahkan oleh Panglima TNI kala itu,
Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung
Abdurachman.
Warga negara yang mendapatkan pangkat tituler ini diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer, sebagaimana yang berlaku bagi prajurit. Seseorang yang mendapatkan pangkat Letkol Tituler juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil, nang sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, dan tidak termasuk tunjangan keluarga.
Yang menerima Pangkat Letnan Kolel Titular Lenis Kagoya.
Pangkat Titular untuk kebutuhan tertentu dan sementara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar