Minggu, 04 Agustus 2024

KEMENKOMINFO BERANTAS JUDI OMLINE , BLOKIR VPN GRATIS DAN BATASI TRANSFER PULSA

NusaNTaRa.Com    

byBakrINunukaN,        M   i   n   g   g   u,    0    3       A   g   u   s   t   u   s       2    0     2     4

Budi Arie Setiadi (tengah) bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir (kiri), dan Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba (kanan). 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI  terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online di Indonesia.   Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan melarang penggunaan Virtual Private Network (VPN) gratis serta membatasi jumlah transfer pulsa,  sebelumnya kemenkominfo  telah memutus 2.725.000 konten judi online selama periode 17 Juli 2023-30 Juli 2024,  Kamis (1/8/2024).   Kemenkominfo juga menemukan sekitar 7000 rekening e-wallet yang terafilisasi judi online  dan telah  direkomendasikan ditutup. Selain itu  serta  ditemukan juga sekitar 20.000 kata kunci judi online di berbagai platform daring. 

 VPN gratis ditutup 

Budi Arie Setiadi menyatakan akan membatasi akses VPN gratis yang kerap dipakai publik,  yang   merupakan upaya pencegahan agar masyarakat tak mendapat akses dalam permainan judi online.   Rencana pembatasan akses VPN gratis telah dibahas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI Kominfo) Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika Kominfo) Hokky Situngkir.   "  Kemarin Pak Hokky sudah rapat sama Pak Waya, kita akan menutup VPN gratis supaya makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengondisikan (sebaran) judi online  ",   Cakap Besar Budi Arie  dengan Plabomoranya  (Hebatnya).  . 

Pembatasan itu saat ini telah dimulai terhadap tiga layanan VPN gratis dalam rangka uji coba. Ketiga VPN gratis yang ditutup kerap digunakan pelaku judi online untuk mengakses situs bandar perjudian.   "   Per kemarin itu (Rabu) tiga VPN gratis dulu kami uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online, nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir   ",  Ujar SiDin  Budi Arie melanjutjan Cakapnya, Kamis. 

Menurutnya laji, Kemenkominfo mencatat ada sebanyak 20-30 perusahaan yang menyediakan jasa VPN gratis yang tercatat dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE). Namun, baru tiga VPN yang ditutup,   sementara layanan VPN berbayar sengaja tidak ditutup karena dinilai memiliki segmentasi yang berbeda. Kemenkominfo meyakini masih ada masyarakat yang membutuhkan VPN.   Terkait uji coba penutupan VPN gratis, Kemenkominfo akan terus melakukan evaluasi. Jika upaya itu kurang berdampak dan ada alternatif akses judi online lain, maka Kemenkominfo berniat menutup akses VPN gratis lainnya. 

Transfer pulsa dibatasi sejuta 

Kemenkominfo juga menetapkan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta sehari bagi pengguna layanan operator seluler  sebagai salah satu  cara menekan transaksi judi online yang cukup marak dan merugikan.   "  Kami bikin aturan bagi opsel (operator seluler) untuk transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, dan juga kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media  ".  Ujar SiDin Budi Arie dengan Soppengernya (Jumawanya), Kamis.

Budi Arie  juga  mengungkap telah berkomunikasi dengan pimpinan tertinggi perusahaan operator seluler mengenai ketentuan batas transfer pulsa tersebut.  transfer pulsa dibatasi karena Kemenkominfo dan pelaku industri telekomunikasi menemukan ada aksi judi online yang memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.   Praktik judi online menggunakan pulsa dalam satu hari menghasilkan perputaran kisaran uang senilai Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Hingga kini, sudah ada Rp 500 miliar uang dari pulsa yang digunakan transaksi judi online. 

Meski transfer pulsa dibatasi Rp 1 juta, Kemenkominfo memastikan langkah ini tidak mengganggu kegiatan ekonomi penjual pulsa. Para operator seluler nanti akan memasukkan data para penjual pulsa ke daftar putih atau white list. Ini membuat ketentuan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta tidak berlaku untuk nomor yang masuk daftar putih tersebut.   "  Itu untuk dealer-dealer yang berjualan pulsa kan paling sekali transfer Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, isi pulsa kan gak langsung Rp 2 miliar, emangnya buat apa ?  ",  Ujar SiDin Budi Arie mengakhiri Cakapnya.

Diketahui bahwa Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati sejumlah temuan terkait judi online yang ada di Indonesia. Di antaranya perputaran uang judi online mencapai Rp 600 triliun dan aliran dananya mengalir ke sejumlah negara di luar negeri  di antaranya ke sejumlah negara ASEAN seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina.   Berikut temuan PPATK dan Satgas Judi Online terkait judi online di Indonesia. 

1. Perputaran uang judi capai Rp 600 triliun;   Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sebelumnya menyebutkan, total nilai transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/6/2024), dari jumlah tersebut, nilai transaksi judi online yang ada di Indonesia pada periode Januari-Maret 2024 saja sudah mencapai Rp 100 triliun.   "  Ya tahun ini aja, tiga bulan pertama atau Q1 (kuartal 1) sudah mencapai lebih dari Rp 100 trilliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode sebelumnya sudah lebih dari Rp 600 trilliun  ",  Ujar SiDin  ungkap Ivan. 

2. Sebanyak 2,37 juta penduduk main judi online Sementara itu,   Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sebanyak 2,37 juta penduduk di Indonesia jadi pelaku judi online. Dari jumlah tersebut, 2 persen atau 800.000 di antaranya merupakan anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun. Selain itu, jumlah terbanyak pemain judi online berada pada rentang usia 30-50 tahun dengan persentase mencapai 40 persen atau 1.640.000 penduduk. 

Kemudian dari 2,37 juta pelaku judi, 80 persen di antaranya tergolong kalangan menengah ke bawah. “  Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000   ”,  Ujar Cakap  Hadi usai Satgas Judi Online melakukan rapat perdana di Gedung A Kemenko Polhukam pada Rabu (19/6/2024).   Sementara itu untuk transaksi kelas menengah ke atas, nominal transaksinya antara Rp 100.000 hingga Rp 40 miliar.
Illustrasi Judi ON LINE  


Kemenkominfo RI memberantas  Judi  OM line.

Judi perbuatan dilarang Agama dan merugikan negare.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...