NusaNTaRa.Com byLaDollaHBantA, Kamis 04 M a r e t 2021
17 WNI yang masuk illegal dan berjudi Sabung Ayam di perbatasan Indonesia-Malaysia di area perkebunan Kelapa Sawit Malaysia diamankan Polisi Malaysia, selasa (02/03/2021) pukul 15.30 WITA. " 17 WNI yang diamankan terdiri dari 15 laki-laki, 2 perempuan, dari hasil koordinasi kami dengan aparat Tawau Malaysia, saat ini mereka dalam penahanan dan penyelidikan Polis disana ", Ujar SiDin M Khomaini Kapolsek Sebatik Timur, Rabu (03/03/2021).
Kapolsek Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Prov. Kalimantan Utara, Iptu Muhammad Khomaini mengatakan, mereka diamankan oleh Pasukan Polis Bahagian Siasatan Jenayah (BSJ) Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Tawau. Biasanya warga Sebatik Indonesia pergi kewilayah Sebatik Malaysia melintasi perbatasan melewati jalan-jalan tikus yang banyak disepanjang perbatasan dengan jalan kaki atau naik motor melewati perkebunan.
Dalam operasi penangkapan tersebut aparat Malaysia juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diperoleh dilokasi Sabung Ayam, masing-masing 19 ekor ayam jago / ayam aduan, 3 kantong tempat taji ayam, 39 taji ayam, 1 spanduk judi, 2 mangkuk judi, 6 buah dadu, 5 pasang Kartu Joker, 2 set kartu domino serta uang tunai sejumlah Rp 35.017.000 dan 250 Ringgit Malaysia.
Komandan Koramil Sebatik Mayor B a k r i, turut membenarkan penangkapan 17 warga Sebatik yang kini berada dalan penahanan aparat Malaysia. Bakri menjelaskan, lokasi penangkapan berjarak sokitar 300 meter dari Patok 2 P. Sebatik, 17 WNI yang dimaksud masuk wilayah Malaysia tanps Identitad Kependudukan atau Dokumen Keimigrasian.
" Wilayah ini memang sangat dekat dengan Sebatik Indonesia, warga bisa masuk Malaysia melalui jalan - jalan perkebunan begitu saja, mereka melakukan dabung ayam di sana karena sudah tidak ada lagi arena Judi Sabung Ayam di Nunukan ", Ujar SiDin Bakri dengan Soppenger (Jumawa).
Dari penjelasan aparat Malaysia, ada 4 pasal yang akan disangkakan bagi ke 17 WNI tersebut, antara lain : 1. Seksyen 21 Enakmen kebajikan Ham 2015, 2. Seksyen 6 (1) Akta Bahan-bahan Kakisan dan Letupan Senjata berbahaya 1958, 3. Seksyen 7 (2) Akta Rumah Judi Terbuka 1953 dan 4. Seksyen 6 (1) (c) Akta Imigressen 1959/62. Penguat kuasa tentang putusan pengadilan imi tentulah harus melintasi jabatan pengadilan di Bandar Tawau.
Terpisah, Fungsi Penerangan sosial dan Budaya KRI Tawau Emir Faisaal dalam kasus ini menyatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan para aparat setempat. " Kami mempastikan dulu mereka benar-benat WNI, karena tidak ada dokumen sama sekali " Ujar SiDin Emir Faisaal.
Belum ada penjelasan Rinci mengenai kronologis maupun kemungkinan mereka di ajukan ke mahkamah Malaysia di Tawau untuk diadili secara Seksyen atas segala dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Main dadu main kartu mainan Judi,
17 WNI berjudi sabung ayam ditangkap Polis Malaysia tanpa dokumen imigrasi.
NusaNTaRa.Com Advertesment
Melayani pemasangan Iklan
Sila Dail Talian Nomor
0812 5856 599
Tidak ada komentar:
Posting Komentar