NusaNTaRa.Com byIrkaBPiranhA, Minggu 28 F e b r u a r i 2021
Betapa terkejutnya warga Sulawesi Selatan bahkan bangsa Indonesia manakala hampir semua media massa di Tanah Air, setiap hari dan setiap jam memberitakan tentang kasus " OTT KPK terhadap NA Gubernur Sulawesi Selatan terkait Korupsi dana Proyek ". Berita ini bahkan menjadi Head Line semua media massa, baik media Televisi maupun media Tulis dimana saja, berita inipun tak ayal menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Indonesia.
Nurdin Abdullah, seorang pigur pejabat publik yang mendapat beragam prestasi, ditangkap Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap milliaran rupiah terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Sulawesi Selatan. " Jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi, karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kosompatan serta minusnya integritas ", Ujar SiDin Firli Bahuri ketua KPK.
Rasa tak percaya dalam dada setiap yang mendengar literasi ini nampak jelas dengan raut wajah kaget campur heran seolah berkata " Imfosdible !, diakan orang bersih dan berprestasi ? ". Nurdin merupakan kader PDI Perjuangan yang mendapatkan penghargaan Antikorupsi Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 kala menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
Beliau juga penerima penghargaan atas predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tahun 2017, Tokoh Perubahan dari surat kabar Republik hingga Tanda Bintang Jasa Utama Bidang Koperasi dan UKM dari Presiden Jolo Widodo. " Sistem birokrasi tertutup di pemerintahan daerah menyebabkan pengambilan keputusan seperti proyek infrastruktur dan perizinan rawan praktik korupsi ", Ujar SiDin Bivitri Savitri pakar hukum tata negara.
Sementara Corruption Watch mengatakan salah satu penyebab utama terjeratnya Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dalam kasus korupsi adalah karena biaya politik yang tinggi untuk dapat menjadi kepala daerah. " Tentunya kalau mau memang banyak-banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, karena masyarakat yang menentukan keterlilihan orang dalam pilkada Gubernur, Bupati bahkan Presiden ", Ujar SiDin Andi Ansari Mangkona, Ketu Bid. Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Sulsel, dengan Soppenger (Jumawa).
Ketika berita NA ini mencuat serasa bagai dalam mimpi, bagaimana selama ini beliau sangat di puja-puja dan dianggap cerminan kepala daerah yang berintegritas, berinovasi, membawa perubahan dan antikorupsi dengan meraih beragam penghargaan mulai dari Media Massa, Kampus, LSM, Kementerian dan Lembaga hingga Presiden. Penghargaan itu banyak ketika sebagai Bupati Bantaeng Sulsel dari 2008 hingga 2018, penghargaan lain Piala Adipura dari KLH 4 tahun berturut-turut, People of The Year tahun 2012 by harian seputar Indonesia, tahun 2016 mendapat penghargaan Ganesa Prajamanggala Bakti Adiutama dari Rektor ITB dan lain-lain.
PK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka karena diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Selain itu KPK juga menetapkan Edy Rahmat sekretaris Dinas PUTR Sulsel dan Agung Sucipto Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Kasus ini berawal Jumat (26/02/2021), ketika gerak cepat tim KPK Jukarta berhasil dalam OTT KPK di tiga lokasi di Makasar dini hari setelah sebelumnya mereka menerima laporan akan adanya transaksi korupsi yang melibatkan pejabat negara. Tim KPK berhasil menjiduk enam orang yang diperkirakan terkait korupsi anggaran negara di tiga lokasi yaitu di Cafe dekat Losari, Perumahan HR Tasning dan Rumah Jabatan Gubernur Jalan S Hasanuddin, semua di Makassar sekitar tengah malam (jam 01.30 - 05.25 malam) kemudian mereka pagi itu juga digelandang ke Kantor KPK Jakarta dengan pesawat terbang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menanggapi kejadian ini Nurdin Abdullah ketika dikonfirmasi keterkaitannya akan korupsi oleh wartawan saat berada di tanga KPK mengaku, " Saya Sama sekali tidak tahu itu, Demi Allah !! ".
Orangnya tenang Soppenger banget,
Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel terciduk OTT KPK , dalam kasus korupsi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar