NusaNTaRa.Com byLaDollaHBantA, Jum'at 05 F e b r u a r i 2021.
" Selamat pagi semua. Hari ini saya (akan) mengklarifikasi, kalau saya tidak pornah membeli pulau. Tapi saya membeli lahan kebun. Di ... eee, Pulau Lantigiang ", Ujar SiGaluh Asdianti. Pernyataan itu di suatu pertemuan di Hotel Melia Makassar menanggapi isue tentang pembelian sebuah pulau hingga isue bahwa suaminya berkobangsaan Jorman, " itu tidak benar. Suami saya itu orang Italia. Milan ".
Asdianti 21 tahun, Direktur PT. Selayar Mandiri Utama seorang peremouan yang dilahirkan dam dibesarkan di Selayar namun kini bermukim di Pulau Bali. Pulau Lantigiang secara administrasi masuk Taman Nasional (TN) Taka Bonerate Desa Jinato dan yang masuk TN ini ada enam desa yaitu desa Rajuni, LaTondu, Tarupa, Jinato, Tambuna dan Pasitallu Raya.
UNESCO pada tahun 2015 menetapkannya sobagai " Cagar BiosferDunia " dengan luas sekitar 530.765 hektar dalam tujuh zonasi yaitu Zona inti 10.046 hektar, Zona Perlindingan Bahari 25.875 hektar, Zona Pemanfaatan 9.491 hektar, Zona Khusus 270 hektar, Zona Tradisional 481.334 hektar, Zona Religi, Budaya dan sejarah 3.279 hektar dan Zona Rehabilitasi 472 hektar.
Desain Tapak TN Taka Bonerate 23 januari 2019 luas Pulau Lantigiang yang masuk Zona pemanfaatan seluas 2.855 hektar dengan luas daratan hanya 5,6 hektar dan tidak berpenghuni. Luasan pulau yang kecil membuat TN Taka Bonerate hanya untuk ruang publik bukan ruang usaha. " Perencanaan pengembangan sarana adalah Pembangunan Dermaga, Kantor Pengelola, Jalan Trail, Papan Informasi, Gazebo, Water Villa, Restoran, Landmark dan toilet ", isi bunyi dokumen.
Mengapa terjadi jual beli atas pulau ini ?, " Ya (karena) pejabat-pejabat itu, yang menghalang-halangi. Yang melapor inikan Balai sendiri. Mereka merasa itu dalam TN Taka Bonerate. Yang tidak bisa dijual beli Pulau, tapi tanah di atas pulau. Itu tolong digaris bawahi ya ", Ujar SiGaluh Asdianti.
Asdianti mendatangi Kantor Balai TN Taka Bonerate tahun 2017 untuk konsultasi mengenai status pulau yang masuk dalam kawasan dan merupakan Zona Pemanfaatan. Ketika melihat Pulau Lantigiang 2019 ia tertarik untuk mengelolanya dan saat bertemu Syamsul Alam yang mengaku pemilik pulau itu secara turun temurun. Dalam surat perjanjian jual beli dinyatakan sebagai Tanah Kobun dengan luasan pakai GPS 7,3 hektar.
Total harga lahan Rp 900 juta, sebagai uang muka or tanda jadi Asdianti membayar Rp 10 juta. " Saya beli itu 4 hektar, karena saya itu bidang Properti sudah 12 tahun lebih. Setidaknya, aturan-aturan pulau saya sudah tahu. Yang bisa dikelola itu 70 %. Menurut zona-zona kawasan ", Ujar SiGaluh Asdianti. Pada Juni 2020, Asdianti mengajukan permohonan pertimbangan teknis untuk mendapatkan Izin Usaha Pariwisata, Sarana Wisata Alam (IUPSWS), namun tak ada balasan dari Balai TN Taka Bonerate selama enam bulan.
Desember 2020 Asdianti lapor ke PTUN Makassar dan 25 Januari 2021 putusan PTUN mengabulkan permohonan Asdianti melawan TN Taka Bonerate untuk mendapatkan petunjuk Teknis. Senin 02 Februari 2021 Balai TN Taka Bonerate mengundang Direktur PT. Selayar Mandiri Utama diwakili kuasa hukum untuk mendapat pertimbangan teknis. Tapi menurut staff TN Taka Bonerate, " Tapi isi pertimbangan itu tetap tidak merekomendasikan ".
Hingga kini kasus itu sudah masuk ke Polres Selayar. Dari CNN Indonesia, Polres Selayar sedang menyelidiki atas dugaan penjualan Pulau Lantigiang. AKBP Temmangnganro Machmud Kapolres Selayar 30 Januari 2021 mengatakan telah ada transeksi Pulau Lantigiang diduga dijual Rp 900 juta.
Indah serasa berjemur di Pantai,
P LantiGiang masuk TN Taka Bonerate sudah di beli.
NusaNTaRa.Com Adverteisment
Melayani pemasangan Iklan
Sila Dail Talian
0812 5856 599
Tidak ada komentar:
Posting Komentar