NusanTaRa.Com
byIrkaBPiranhA, 09 Juli 2020
Maria
Pauline Lumowa, pembobol Bank BNI senilai Rp 1.7 triliun akhirnya mendarat di
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) usai diterbangkan
langsung dari Serbia. Pauline
digelandang dengan memakai baju tahanan Bareskrim Polri berwarna orange dan
tangan diborgol, dikawal Menteri Hukum
dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
(Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Suyudi Ario Seto.
Maria
Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI
cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif periode Oktober 2002
hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan
56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT
Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT
Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap
menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle
East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan
bank korespondensi Bank BNI.
" Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami
telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan
atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia ",
Ujar SiDin Yasonna, Rabu (8/7/2020) malam. Yasonna mengungkapkan, keberhasilan
menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan
baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi juga merupakan wujud komitmen
pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.
Keberhasilan
mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan
kehadiran negara dalam penegakan hukum.
"Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti
melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri
ini," Ujar SiDin Herman politikus
PDI Perjuangan.
Ketua
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry, mengapresiasi
penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari
Serbia. Menurut Herman, proses ekstradisi ini tak lepas dari sinergi yang baik
antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
" Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan
yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang
melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini
terwujud ", Ujar SiDin
Herman, Kamis (9/7/2020).
" Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red
notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi
cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian
ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham ", Ujar SiDin Yasonna.
" Dengan selesainya proses ekstradisi ini,
berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap
buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan
komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang
melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia
", Ujar SiDin Yasonna Laoly menambahkan.
Maria pembobol
Rp 1,7 trilliun lewat kredit fiktip,
Maria Pauline Lumowa
pembobol BNI tertangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar