NusanTaRa.Com
byPakeLEE, 08 Juli 2020
Satu
lagi di kabarkan meninggal, Anak Buah Kapal Warga Negara Indonesia (ABK
WNI) yang bekerja di kapal ikan berbendera China, jasad korban tersimpan di ruangan pendingin
(freezer) di bawah kapal tempat penyimpanan ikan kodisi jasad korban diselimuti . Yadi asal Lampung ABK yang dikabarkan meninggal tersebut, bekerja di kapal China “ Lu Qian Yuan Yu 117 “ yang kemudian dipindahkan ke kapal “ Lu Qian Yuan Yu 118 “
bersamaan dengan proses transfer cumi hasil tangkapan. Fisher Centre SAFE Seas Bitung, rabu (8/7/2020) telah menerima pengaduan atas
kasus ini.
Menurut
pengaduan yang disampaikan, korban meninggal akibat sakit karena selama di
kapal sering mendapat perlakukan tidak manusiawi dari kapten kapal. Pengelola Fisher Centre Bitung, dan juga
manajer lapangan SAFE Seas DFW Indonesia, Laode Hardiani mengatakan bahwa
selama bekerja di kapal Lu Qian Yuan Yu 118, ABK Indonesia mengalami kekerasan
fisik, makanan tidak terjamin dan ABK yang sakit tetap dipaksa bekerja.
“ Setelah
pemukulan itu Yadi langsung jatuh sakit, ironisnya lagi pada saat sakit yadi
tidak diberi makan, ketika kondisi sudah kritis baru diberi roti dan susu ”,
Ujar SiDin Hardiani, Rabu. Yadi
meninggal setelah menerima pukulan dan tendaangan pada saat kapal melakukan
operasi penangkapan cumi di perairan Argentina sekitar 2 minggu lalu, jenazah ABK WNI yang disimpan di dalam
freezer kapal Lu Huang Yuan Yu 118
Koordinator
Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan
bahwa diatas kapal Lu Qian Yuan Yu 118 terdapat 12 orang ABK asal Indonesia
yang direkrut oleh 3 agen pemberangkatan ABK di Indonesia. “ Ke-12 orang ABK tersebut diberangkatkan oleh
perusahaan berbeda yaitu masing-masing oleh PT MTB, PT DMI dan PT MJM ”,
Ujar SiDin Abdi.
Korban
yang meninggal tersebut direkrut dan
dikirim oleh PT MTB di Tegal, PT MTB
tidak memiliki izin operasional yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan
Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan dan Surat Izin
Perusahan Penempatan Pekerja Migran (SP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja. “ Berdasarkan
catatan kami, sampai saat ini terdapat 27 orang ABK Indonesia yang menjadi
korban dari PT MTB dengan status meninggal, hilang dan selamat ”,
Ujar SiDin Abdi.
Proses
penegakan hukum terhadap pimpinan PT MTB telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah
Jawa Tengah sejak tanggal 17 Mei 2020 dengan melakukan penahanan kepada
Direktur dan Komisaris PT MTB. “ Sejauh ini belum ada perkembangan signifikan
atas penanganan sejumlah kasus PT MTB dan bahkan penanganan kasus telah
dilimpahkan ke Polres Kota Tegal ”, Ujar SiDin Abdi.
Sebelumnya
per jum’at 27 Maret 2020, Retno menjelaskan seorang ABK
asal Indonesia AR dinyatakan meninggal di karenakan
keteraniayaan, kemudian jenazah AR dilarung ke laut pada 31 Maret 2020 meski
pelarungan disebut sudah mendapat
persetujuan keluarga. AR merupakan ABK
yang bekerja di kapal Long Xing 629,
pada 26 Maret 2020, AR dipindah ke kapal Tyan Yu Nomor 8 untuk dibawa ke
berobat karena sakit.
“ Korban TPPO yang diberangkatkan oleh PT MTB
bukan dari Tegal dan Jateng saja tapi dari Pematang Siantar, Padang, Magetan,
NTB, Lampung dan Jakarta sehingga kasus PT MTB semestinya ditangani oleh
Bareskrim ”, Ujar SiDin Abdi. Pihaknya mendorong Kapolri memberikan
perhatian khusus pada masalah ini karena menyangkut kejahatan perdagangan orang
berakibat kerugian korban jiwa, orang hilang dan asal korban dari berbagai provinsi
di Indonesia.
Pergi berlayar mengarungi kehidupang,
ABK Indonesia meninggal teraniaya di kapal asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar