NusaNTaRa.Com
byBahrIHasupiaN, S
e n i n,
1 6 O
k t o
b e r
2 0 2
3
Ketua MK, Anwar Usman, memimpin sidang pembacaan putusan terhadap gugatan batas usia minimal capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah. Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10/2023)
dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang
diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas
Tsaqibbirru. Dalam putusannya, MK
memutus bahwa pasal tersebut “bertentangan
dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai "berusia paling rendah 40
tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah".
Jabatan yang dipilih melalui pemilu adalah
presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD serta kepala daerah atau wakil
kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam berkas permohonan gugatan uji materi kepada MK, Almas menyebut
dirinya sebagai pengagum Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran, yang merupakan putra pertama
Presiden Joko Widodo, belakangan disebut-sebut akan dipasangkan oleh sejumlah
partai politik dengan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden dan wakil presiden
tahun 2024.
Putusan MK ini dibacakan dalam sidang di
Jakarta, yang digelar secara marathon untuk mengadili perkara gugatan terkait
batas usia minimal capres-cawapres. Sebelumnya,
MK menolak gugatan terhadap syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil
presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK merinci berbagai pertimbangan hukum
mereka, antara lain bahwa pengaturan batas usia minimal tersebut berada di
tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.
Atas putusan MK ini, Pasal 169 huruf q pada UU
7/2017 tentang Pemilu yang dipersoalkan oleh PSI akan tetap berlaku. Pasal ini
menentukan bahwa capres dan cawapres harus berusia setidaknya 40 tahun, “ Dalil
para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya ”,
Ujar SiDin Saldi Isra Hakim Konstitusi, saat membacakan putusan.
Dalam mempertimbangkan putusannya, MK merujuk
perdebatan dalam proses perubahan UUD 1945 yang terjadi di MPR pada tahun 2000.
Dalam risalah amandemen konstitusi itu, MPR sepakat bahwa batas usia merupakan
materi yang akan diatur dengan UU. Oleh
karena itu, menurut MK, Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 tentang Pemilu “adalah
pelaksanaan dari pasal 6 ayat 2 UUD, sehingga tidak melampaui kewenangan
pembutan UU”.
MK juga menolak dalil yang diajukan PSI bahwa
batas usia 40 tahun bagi capres-cawapres bertentangan dengan moralitas,
rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan. Menurut MK, sebagaimana diutarakan
hakim Saldi Isra, kalaupun syarat umur itu diturunkan menjadi 35 tahun, syarat
tersebut akan tetap menimbulkan persoalan.
“ Jadi MK tidak dapat menentukan
batas usia minimal karena memungkinkan adanya dinamika di kemudian hari. Jika
MK menentukan batas usia capres-cawapres, fleksibilitasnya menjadi hilang dan
dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan syarat batas usia
minimal pejabat public ”, Ujar SiDin Saldi Isra Laji.
Dalam kesimpulan lainnya, MK menyatakan ketentuan batas usia capres-cawapres tidak dapat disamakan dengan perubahan batas maksimal umur pimpinan KPK. Dalam putusan terhadap batas usia minimal capres-cawapres ini, dua hakim konstitusi menyatakan ketidaksetujuan dan memberikan pendapat hukum berbeda (dissenting opinion). Keduanya adalah hakim Suhartoyo dan hakim Guntur Hamzah. Namun pendapat keduanya tidak memiliki kekuatan hukum atas putusan secara keseluruhan. (dr.BBCNewSIndonesiA.16/10/2024)
Pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (15/10/2023)
Putusan
MK calon Pres-Wapres minimal 40 tahun usianya.
Kecuali
Calon pernah menjabat sebagai Pejabat Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar