NusaNTaRa.Com
byBahrIHasupiaN, S
e l a
s a, 2 1 N
o v e
m b e
r 2 0 2 3
Momahad Oemar (tengah) bersama staf KBRI Paris dan perwakilan Indonesia di UNESCO |
Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa
resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO, keputusan tersebut ditandai dengan
diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum
ke-42 UNESCO (20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis. Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang
diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi
PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa
Hindi, Italia, dan Portugis. Dengan penetapan ini maka Bahasa Indonesia
dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan
dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
“ Bahasa
Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan,
khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928
", Ujar SiDin Delegasi Tetap
RI untuk UNESCO sekaligus Duta Besar RI untuk Perancis, Mohamad Oemar, dikutip
dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (21/11/2023). Ia juga menyampaikan bahwa bahasa Indonesia
dengan lebih dari 275 juta penutur telah melanglang dunia. Kurikulum bahasa
Indonesia masuk di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing
saat ini.
Mohamad Oemar menekankan bahwa meningkatkan
kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global
Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama
dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya
di tingkat internasional. " Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa
resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian,
keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di
tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia
", Ujar SiDin M Oemar
dengan Ahmarnya (Manisnya) .
Sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Paris |
Mohamad Oemar
Duta Besar dan Delegasi Tetap RI
untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia. “ Bahasa
Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan,
khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai
penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan
lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya
kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000
penutur asing saat ini “, Ujar SiDib
M Oemar dengan Plabomoranya (Hebatnya).
Dubes Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran
terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk
mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat Kerjasama dengan UNESCO dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap
pengembangan budaya di tingkat internasional.
Di akhir pidatonya, Dubes Oemar
menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi
Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
baik di tingkat nasional hingga di seluruh dunia.
Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia
untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari
2023, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang
Umum UNESCO. Potensi ini kemudian
disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan
pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek untuk
membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO,
yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.
Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan
proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk
dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023, yang pada
akhirnya menyetujui proposal Pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda
Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7—22 November 2023.
Berlanjut ke Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia
yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk
UNESCO dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di
Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal
Committee pun menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut untuk
menetapkan agar Bagasa Indonesia diresmikan penggunaanya sebagai bahasa
di UNESCO.
Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan". Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Delegasi Indonesia di Konferensi Umum UNESCO ke-42
Bahasa
Indonesia bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Konferensi
UNESCO menjadikan resmi Bahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar