NusaNTaRa.Com
byBahrIHasupiaN, S
a b t
u, 2 5 N o v e m b e r 2 0 2 3
Efron Simanjuntak di bawah pohon hariara, simbol gerbang kampung "Bona ni Dolok" |
Efron Simanjuntak pria 60 tahun pekerjaan menderas
getah bercakap bahwa dalam pekerjaan mereka
punya bermacam ritual, seperti menyadap getah kemenyan, misal, mereka
jalankan tradisi marhottas yaitu ritual menyajikan hitak gurgur— makanan tradisional
campuran tepung dan daging babi–, sebagai ungkapan harapan dan terima kasih kepada
leluhur, “ Asa gur-gur ma ro gotam (biar getahmu
berlimpah) ”, begitu mantra yang diucapkan. Sebenarnya, Efron baru kembali dari
perantauan. Dia sudah menjalani banyak pekerjaan di tanah orang kemudian
kembali ke keluarga dan jadi penderes kemenyan. Dia meneruskan tradisi orangtua dan kakek neneknya.
Kampung Komunitas Adat Bona ni Dolok, dibuka keturunan
Marga Sianipar, Panjaitan, Simanjuntak, Hasupian, Napitupulu, dan Pasaribu. Si pamuka huta atau pembuka kampung, Ompu Raja
Sane Simanjuntak, generasi ketujuh dari Ompu Raja Marsundung Simanjuntak. Dia
merantau ke Huta Sigumpar bertemu Ompu Onggak Panjaitan dan Ompu Raja Sane
Simanjuntak. Untuk menghindari ancaman
dari luar dan serangan Kolonial Belanda, mereka sepakat membuka kampung baru,
Lobu Sigumpar lalu mendirikan benteng pertahanan di sekitar huta itu.
Kalau ada konflik, penyelesaian dan tata cara
pengambilan keputusan di kampung diatur lembaga adat, Raja Huta pun dipilih berdasarkan perilaku,
pengetahuan adat dan usia tertua, dimana keputusan diambil dalam musyawarah bersama
atau disebut tonggo raja. Mereka
mengatur tata kelola wilayah secara adil dengan kepemilikan komunal, atau
dikenal dengan istilah ripe-ripe (gotong-royong). Adapun bagian keturunan laki-laki atau
disebut panjaean dan anak perempuan disebut pauseang. Wilayah adat dibagi untuk permukiman, hutan
(tombak raja), persawahan (parhaumaan), perladangan (parladangan), dan tempat
menggembalakan ternak (parjampalan).
Obat tradisional dan konservasi
Pohon pirdot (Saurauia nudiflora DC) mencapai 3-15
meter. Di dalam daun pirdot terdapat senyawa aktif eugenol dan safrol yang
berguna sebagai antimikroba , antijamur, antiinflamasi, dan analgesic, tanaman ini mereka gunakan untuk obat Batuk,
Flu dan Demam dengan meminum air rebusan daunnya. Hasil sebuah Penelitian diketahui
bahwa pirdot dapat meningkatkan
kekebalan tubuh dan mengurangi risiko penyakit serius seperti kanker, limfoma,
dan diabetes. Bagi Efron Simanjuntak
Pirdot sebagai parubat (tukang obat) yamg
ia warisi dari orang tuana, iapun sering membawa tumbuhan liar sepulang dari
hutan
Bagi masyarakat adat yang hidup di hutan, tombak
(hutan) merupakan apotek alam. Efron, ujung tombak terakhir dari garis pewaris
kearifan lokal ini di Bona ni Dolok. Demi
melestarikan hutan, tiap kali ke hutan, Efron Simanjuntak selalu menyempatkan
diri menanam berbagai macam bibit, seperti kemenyan, Pala, dan buah-buahan, macam,
durian, petai, jengkol, dan
lain-lain.
Pengakuan masyarakat adat
Bibit Tanaman KEMENYAN |
Berdasarkan Peraturan Daerah Tapanuli Utara Nomor
4/2021, Masyarakat Adat Bona ni Dolok mendapatkan pengakuan resmi. Perjuangan
mereka belum berakhir. Efron Simanjuntak
dan komunitasnya sedang berusaha mendapatkan penetapan atas hutan adat mereka
yang pemerintah klaim masuk hutan negara dan konsesi perusahaan, “ Sejak
opung-opung (leluhur) kami dulu, sudah tinggal dan martombak (ke hutan) bahkan
sebelum Indonesia merdeka ”, Ujar SiDin Efron Simanjuntak dengan
Soppengernya (Jumawanya).
Hadi Rahmanto, Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah, mengatakan, pemegang penetapan hutan adat memiliki hak dan kewajiban
tertentu, mereka dilarang menyewakan
hutan adat, mengubah fungsi, atau menebang pohon. Selain itu, dokumen perencanaan dan
penganggaran daerah harus terintegrasi, sesuai Permendagri 90/2019 tentang
Klasifikasi dan Kodefikiasi.
AMAN Tano Batak menyatakan, berdasarkan hukum adat pun,
individu maupun kelompok tak boleh menjual tanah mereka ke pihak luar marga.
Hanya dapat dijual di antara keturunan mereka sesuai hukum adat panguppolon. “ Inisiatif
para leluhur ini bertujuan agar tanah tetap
dikuasai oleh pemilik marga di kampung tersebut dan tidak jatuh ke tangan yang
tidak bertanggung jawab. Dengan menjalankan kearifan ini, hutan tetap terjaga
dan tidak berpindah ke tangan yang tidak bertanggung jawab ”,
Ujar SiDin Hengky Manalu dari AMAN Tano Batak dalam wawancara di Balige.
Meskipun wilayah adat Bona ni Dolok sudah diakui, hutan adat mereka masih menunggu verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) seluas 1.523 hektar.
Alat penyadap kemenyan |
E
Simanjuntak, merapal mantra baru masuk
hutan.
Bona
ni Dolok kemenyan bukan hanya pencarian tapi kearifan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar