Senin, 25 September 2023

PEMILU 2024, PENYUMBANG DANA KAMPANYE HANYA Rp2,5 M DAN PESERTA HARUS BANGUN BUDAYA POLITIK BERMARTABAT

NusaNTaRa.Com

byMuhammaDNunukaN,      S  e  l  a  s  a,    1   8     S  e  p  t  e  m  b  e  r     2   0   2   3

Pemilu 2024 Bina Komunikasi sehat dan Budaya Politik Bermartabat

Pemilu 2024 tak lama lagi berlangsung,  tentunya setiap kontestan sibuk mencari dana untuk kegiatan pemilu tersebut guna memenangkan even tersebut,  pendanaan itu bisa didapat dari para penyokongnya.   Terkait pendanaan Kampanye itu,  maka pemerintah menetapkan bahwa setiap orang yang ingin menyumbangkan dana kampanye kepada pasangan calon Presiden-Wakil Presiden di Pilpres 2024 dibatasi maksimal Rp2,5 miliar setiap penyumbang,  yang akan digunakan selama kegiatan kampanye dalam pemilihan Pres-Wapres.

Ketetapan Nominal tersebut merupakan batas maksimal yang berlaku bagi perorangan sebagaimana  tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pasal 8 Ayat (1).   "  Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) selama masa kampanye  ",  Sebagaimana bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 23 tahun 2023.   Dana kampanye yang dimaksud bisa berupa uang, barang atau jasa.   Jika berbentuk uang, bisa dengan tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik.

Pada pemilu 2024 ini disarankan,  Partai politik serta calon presiden-wakil presiden harus mengedepankan budaya politik yang bermartabat dengan komunikasi yang sehat satu sama lain dan juga kepada masyarakat di Pemilu dan Pilpres 2024.   Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Tertuang dalam Pasal 24 huruf f sebagai berikut,   "  Menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat  ".

Dalam PKPU No. 15 tahun 2023 juga diatur bahwa para peserta pemilu termasuk capres-cawapres tidak boleh memprovokasi,   menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon lain.   Kemudian, diwajibkan memakai Bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang sopan, santun, patut dan pantas disampaikan kepada khalayak luas,   "  Tidak mengganggu ketertiban umum  ",  Sebagaimana bunyi Pasal 24 huruf b.

Orang yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres dukungannya harus menyertakan informasi identitas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP  serta  sumber uang yang disumbangkan.   Penyumbang dana kampanye itu juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana dan sumbangan tidak bersifat mengikat.

Apabila pasangan calon presiden-wakil presiden menerima sumbangan dana kampanye lebih dari Rp2,5 miliar dari satu orang, maka tidak boleh digunakan dan harus pula melaporkannya kepada KPU.   Sumbangan dana kampanye berupa barang harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar,  bisa berupa barang berwujud dan tidak berwujud, barang bergerak dan tidak bergerak, serta dapat dikonversikan dalam bentuk uang.   Kemudian sumbangan dana kampanye berupa jasa meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya bisa dinikmati capres-cawapres dan bisa dikonversikan dalam bentuk uang.

Meningkatkan Budaya  yang menjadi  kewajiban  bagi para peserta pemilu termasuk capres-cawapres adalah menjaga serta meningkatkan moralitas, nilai agama dan jati diri bangsa  dengan  memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai pendidikan politik.   Saat ini, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Calon anggota legislatif tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD  pemilu 20224 sudah berjalan karena  peserta yang didaftarkan partai politik sedang diteliti KPU.   Tetapi  pendaftaran capres-cawapres baru dibuka  Oktober mendatang.  Partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan capres-cawapres asal memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Sumbangan Dana Capres di Pemilu 2024
perorangan maks Rp2,5 miliar


Pemilu 2024 Sarana bangun budaya politik bermartabat.

Penyumbang dana Capres 2024 hanya Rp 2,3 M per orang.

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...