NusaNTaRa.Com
byMuhammaDNunukaN, S
e l a
s a, 1 8
S
e p t
e m b
e r 2 0 2 3
Pemilu 2024 Bina Komunikasi sehat dan Budaya Politik Bermartabat |
Pemilu 2024 tak lama lagi berlangsung, tentunya setiap kontestan sibuk mencari dana
untuk kegiatan pemilu tersebut guna memenangkan even tersebut, pendanaan itu bisa didapat dari para
penyokongnya. Terkait pendanaan Kampanye
itu, maka pemerintah menetapkan bahwa setiap
orang yang ingin menyumbangkan dana kampanye kepada pasangan calon
Presiden-Wakil Presiden di Pilpres 2024 dibatasi maksimal Rp2,5 miliar setiap
penyumbang, yang akan digunakan selama
kegiatan kampanye dalam pemilihan Pres-Wapres.
Ketetapan Nominal tersebut merupakan batas maksimal yang
berlaku bagi perorangan sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pasal 8 Ayat (1). " Dana kampanye pemilu presiden dan wakil
presiden yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua
miliar lima ratus juta Rupiah) selama masa kampanye ",
Sebagaimana bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 23 tahun 2023. Dana kampanye yang dimaksud bisa berupa
uang, barang atau jasa. Jika berbentuk
uang, bisa dengan tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang
elektronik.
Pada pemilu 2024 ini disarankan, Partai politik serta calon presiden-wakil
presiden harus mengedepankan budaya politik yang bermartabat dengan komunikasi
yang sehat satu sama lain dan juga kepada masyarakat di Pemilu dan Pilpres
2024. Kewajiban itu diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Tertuang dalam Pasal 24 huruf f sebagai berikut, "
Menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan
masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang
demokratis dan bermartabat ".
Dalam PKPU No. 15 tahun 2023 juga diatur bahwa para peserta
pemilu termasuk capres-cawapres tidak boleh memprovokasi, menyerang pribadi, kelompok, golongan atau
pasangan calon lain. Kemudian,
diwajibkan memakai Bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang sopan, santun,
patut dan pantas disampaikan kepada khalayak luas, "
Tidak mengganggu ketertiban umum
", Sebagaimana bunyi Pasal
24 huruf b.
Orang yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada
capres-cawapres dukungannya harus menyertakan informasi identitas seperti nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk
kependudukan, NPWP serta sumber uang yang disumbangkan. Penyumbang dana kampanye itu juga harus
menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak menunggak pajak, tidak dalam
keadaan pailit, tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana dan sumbangan
tidak bersifat mengikat.
Apabila pasangan calon presiden-wakil presiden menerima
sumbangan dana kampanye lebih dari Rp2,5 miliar dari satu orang, maka tidak
boleh digunakan dan harus pula melaporkannya kepada KPU. Sumbangan dana kampanye berupa barang harus
dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar,
bisa berupa barang berwujud dan tidak berwujud, barang bergerak dan
tidak bergerak, serta dapat dikonversikan dalam bentuk uang. Kemudian sumbangan dana kampanye berupa jasa
meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang
manfaatnya bisa dinikmati capres-cawapres dan bisa dikonversikan dalam bentuk
uang.
Meningkatkan Budaya yang menjadi kewajiban bagi para peserta pemilu termasuk capres-cawapres adalah menjaga serta meningkatkan moralitas, nilai agama dan jati diri bangsa dengan memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai pendidikan politik. Saat ini, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Calon anggota legislatif tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD pemilu 20224 sudah berjalan karena peserta yang didaftarkan partai politik sedang diteliti KPU. Tetapi pendaftaran capres-cawapres baru dibuka Oktober mendatang. Partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan capres-cawapres asal memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.
Sumbangan Dana Capres di Pemilu 2024
perorangan maks Rp2,5 miliar
Pemilu
2024 Sarana bangun budaya politik bermartabat.
Penyumbang
dana Capres 2024 hanya Rp 2,3 M per orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar