NusaNTaRa.Com
byMuhammaDNunukaN, K
a m i s, 0 2 F e b r
u a r i 2 0 2 3
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang
Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E Ramos Petege, sebelumnya Ramos gagal melakukan pernikahan beda agama dengan
kekasihnya karena perbedaan agama. Ketua
Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis
menjelaskan terdapat tiga fakta larangan nikah beda agama karena bertentangan
dengan hukum, “ Pertama,
menyalahi Undang-undang Republik Indonesia tentang perkawinan ”,
Ujar Kiai Cholil yang juga sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan
tersebut, Selasa (01/01/2023).
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan : “ Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu ”. Rumusan tersebut, menurut Kiai Cholil
bermakna, pertama tidak ada perkawinan
di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan dan ketentuan
pasal ini menunjukan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan
berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.
Dalam Instruksi Presiden RI No 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 disebutkan, “ Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ”.
Kedua, bertentangan dengan hukum Islam yang
melarang tegas pernikahan beda agama
sebagaimana diatur dan diabadikan
dalam Alquran, salah satunya dalam surat al-Baqarah ayat 221 yang berunyi,
وَلَا تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكٰتِ
حَتّٰى
يُؤْمِنَّ
ۗ
وَلَاَمَةٌ
مُّؤْمِنَةٌ
خَيْرٌ
مِّنْ
مُّشْرِكَةٍ
وَّلَوْ
اَععْجَبَتْكُمْ
ۚ
وَلَا
تُنْكِحُوا
الْمُشْرِكِيْنَ
حَتّٰى
يُؤْمِنُوْا
ۗ
وَلَعَبْدٌ
مُّؤْمِننٌ
خَيْرٌ
مِّنْ
مُّشْرِكٍ
وَّلَوْ
اَعْجَبَكُمْ
ۗ
…..
“ Janganlah
kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya
perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia
menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan
yang beriman) hingga mereka beriman…. ”.
Kiai Cholil menjelaskan, dalam Tafsir al-Baghawi
ayat di atas berkenaan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada
Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang dulu menjadi
kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrikah. Oleh Rasulullah SAW melarang menikahi perempuan
tersebut, dikarenakan Ibnu Abi Martsad seorang Muslim. Hal ini juga yang
menjadi sebab Allah menurunkan ayat di atas.
Ketiga, bertentangan
dengan keputusan organisasi Islam di Indonesia, di antaranya Majelis Ulama
Indonesia, Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah, “ MUI telah mengeluarkan fatwa tentang larangan
pernikahan beda agama. Hal ini tercatat
dalam keputusan MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 ”,
Ujar Kiai Cholil dengan jelas. Selanjutnya
NU juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama dalam Muktamar ke-28 di
Yogyakarta pada akhir November 1989, Ulama
NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama
di Indonesia hukumnya tidak sah.
Sedangkan, organisasi Muhammadiyah dalam
keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah
mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita
non-Muslimah atau ahlul kitab, “ Dasar beberapa hukum di atas baik secara
perundang-undangan, tafsir, maupun hukum fiqih dapat disimpulkan bahwa
pernikahan beda agama hukumnya tidak sah dan haram ”, Ujar
Kiai Cholil.
Gugatan Ditolak MK
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak gugatan
Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E Ramos Petege,
usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan
agama. E Ramos Petege merupakan seorang
pemeluk Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama
Islam, “ Menolak permohonan pemohon untuk
seluruhnya ”, Ujar SiDin Prof Anwar Usman Ketua MK saat
membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/01/2023).
Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa
hak asasi manusia merupakan hak yang diakui Indonesia yang kemudian tertuang
dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara. Meskipun demikian, hak asasi manusia berlaku
di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang
berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama
bisa memberikan kepastian.
“ Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang ”, Ujar SiDin Muhadjir dengan Plabomoranya (hebatnya).
Memilih
Perkawinan dan Agama suatu kodrat HAM.
Perkawinan
Beda Agama terlarang dalam Agama Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar