Senin, 04 September 2023

JANGAN GAMPANGKAN DAN KAMPUS JANGAN JADI PABRIK IJAZAH UJAR KEMENDIKBUD RISTEK

NusaNTaRa.Com

byMuhammaDNunukaN,        S   e   n   i   n,   0   4     S  e  p  t  e  m  b  e  r     2   0   2   3   

Skripsi tak mutlak untuk penyelesaian studi di PT ujar Nadiem Makarim Mendikbud Ristek

Peraturan baru Pemerintah terkait pendidikan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menerbitkan aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S-1) atau diploma 4 (D-4), strata dua (S-2), dan strata tiga (S-3).    Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diharapkan lebih meningkatkan kualitas pendidikan dan sarjana .

Melalui aturan baru tersebut maka, skripsi, tesis, maupun disertasi tidak lagi wajib untuk penyelesaian studynya,  karena  mahasiswa melalui kebijakan perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.   "  Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak  ",  Ujar SiDin Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen, akhir pekan bulan lalu.

Tak terjerat jurnal predator

Pemerintah memiliki alasan aturan itu dibuat,   selain agar lebih kreatif, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset  dan Teknologi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, tugas akhir yang lebih bervariasi bertujuan agar kendala yang dialami selama ini bisa diminimalisasi.    Diketahui, ada beragam kendala yang kerap ditemui mahasiswa ketika hendak menerbitkan tugas akhir yang hanya berupa skripsi, tesis, dan disertasi karena skemanya one fit for all. Salah satu kendalanya adalah penerbitan jurnal untuk mahasiswa strata dua (S-2).    Agar jurnal terbit di penerbit (publisher) tepercaya, berkualitas, dan ternama, memakan waktu lama, sedangkan mahasiswa diberi waktu secepatnya agar jurnal tersebut terbit.,   akibatnya, banyak mahasiswa mencari jalan pintas dan menerbitkannya di penerbit jurnal "predator".

Jurnal predator adalah jurnal yang tidak melalui proses reviu maupun proses penyuntingan dengan baik dan benar.   Jurnal ini langsung memangsa para penulis dengan cara membebankan biaya publikasi dengan janji manuskrip akan diterbitkan segera.    "  Publikasi yang benar itu butuh waktu yang panjang, riset yang panjang, sampai publish. Beberapa perguruan mensyaratkan harus sampai publish  ",  Ujar SiDin Nizam dengan Plabomoranya (hebatnya) di Kemendikbud Ristek, Jakarta Pusat, Jumat (01/09/2023)  dan   "  Kemudian yang terjadi, ya sudah jalan pintas. Cari jurnal-jurnal predator. Itu (mahasiswa) jadi mangsa yang empuk. Jadi banyak yang terjerat oleh jurnal predator tadi  ",   Ujarnya Lagi.

Tak langgengkan plagiarisme

Nizam menyampaikan, lewat aturan baru, pemerintah memberikan keleluasaan kepada masing-masing perguruan tinggi menentukan syarat lulus.    Termasuk, menentukan kompetensinya mahasiswa lulusannya dan ukuran ketercapaian pembelajaran lulusan. Hal ini mengacu pada praktik baik perguruan tinggi di berbagai negara.   Namun, ia menampik aturan itu melanggengkan plagiarism,  bentuk tugas akhir yang beragam justru diklaim membuat kreativitas mahasiswa terasah sehingga plagiarisme bisa dihindari.

Tugas akhir yang bersifat individu atau kelompok membuat hasilnya tidak akan sama persis, meski diberikan tugas yang sama.  Meski judul tugas akhir sama, metode yang diambil tiap individu atau kelompok berbeda.    Kalaupun metodenya sama, belum tentu setiap individu maupun kelompok tersebut bisa melakukan hal yang sama,   "  Memberikan ruang yang lebih beragam ini, otentisitas karya itu harusnya lebih tinggi  ",  Ujar SiDin Nizam.

Tak menggampangkan

Namun, Nizam meminta mahasiswa tidak menggampangkan. Tugas akhir yang beragam justru membutuhkan lebih banyak kreativitas. Bentuk tugas akhir pun tidak bisa ditentukan sendiri oleh mahasiswa, melainkan ditentukan oleh kampus,   "  Jadi ini yang jangan sampai dianggap bahwa, ini menggampangkan  ",   Ujar SiDin.   Di sisi lain, ia mengingatkan kampus agar tidak nakal menjadi pabrik ijazah usai diberi keleluasaan menentukan tugas akhir lulusan selain skripsi  dan  adanya kebijakan tersebut bukan berarti kampus bisa menjadi lebih sembarangan.

Sebab, akan ada pengawasan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek, tim direktorat kelembagaan, hingga laporan kegiatan pembelajaran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).   Di sisi lain, pengawasan juga dilakukan oleh pihak eksternal, termasuk lembaga akreditasi dan warga,  "  Jadi kami titip kepada masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan. Memanfaatkan kemerdekaan untuk menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama  ",   Ujar SiDin Nizam dengan Soppengernya (Jumawanya).

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof. Nizam  memberikan materi terkait kewajiban
skripsi untuk sarjana dan sarjana terapan di Kantor Kemendikbudristek, Jumat (01/09/2023)


 

Jangan menggampangkan Ijazah PT meski tanpa Skripsi.

Skripsi tak wajib untuk S1, S2 dan S3 menyelesaikan studi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...