NusaNTaRa.Com
byBahrIHasupiaN,
J u m
a t, 2
3 J u
n i 2
0 2 3
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/06/2023) |
Badan
Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)
menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan
tahun dan dapat dipilih dua kali. Kesepakatan
tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan
Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023). Perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki
alasan, salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal, karena pemilihan kepala desa membuat polarasi
di desa cukup berkepanjangan sehingga akan lebih baik jika masa jabatan kepala desa
diperpanjang hingga sembilan tahun.
Ketua Baleg
DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan
kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa, " Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu
pertimbangan kami adalah stabilitas desa
", Ujar SiDim S Andi Agtas dalam
siaran persnya, Jumat (23/06/2023).
Pernyataan tersebut Supratman sampaikan
usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis
dan ia menilai, gesekan akibat pemilihan
kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Keputusan
perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 9 tahun, berawal dari persetujuan
Presiden Jokowi atas usulan masuk revisi UU Desa dengan menambahkan Pasal
27C, Jokowi pun memberi opsi jika tidak
bisa masuk UU maka dibuatkan Peraturan
Pemerintah (PP). Disetujuinya usulan
tersebut efek dari Ribuan Kepala Desa atau kades yang berasal dari berbagai
penjuru daerah di Indonesia menggelar aksi demo di depan gerbang Gedung DPR RI,
Selasa (17/01/2023). Kepala Desa
tersebut menuntut DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal
39 Tentang Desa.
Ketika itu
Para kepala Desa melakukan demo di dopan Godung DPR RI pada Eabu (25/01/2023)
ketika itu dalam aksi menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam
tahun menjadi Sembilan tahun dan meminta
DPR RI merevisi masa jabatan . Masa
Jabatan Kepala desa sembilan dapat dilakoni selama dua Poriode atau 18 tahun
melalui pemilu kodua jadi hampir sama dengan
Aturan desa diatur yang dalam Pasal 39 UU Desa sebelumnya yaitu enam
tahun tapi dalam tiga perioda.
Selain soal
masa jabatan yang diperpanjang, para kades menyuarakan terkait kedaulatan desa.
Dan hal tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Desa Abdul Halim Iskandar
ketika itu dan telah menyanggupi usulan
tersebut. Perpanjangan masa jabatan
kepala desa memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan desa lebih
maksimal. Pasalnya, pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukup
berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan kepala desa
diperpanjang hingga sembilan tahun.
Menurut
Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan
di desa, yang mana desa seharusnya menjadi ujung tombak dari
pertumbuhan ekonomi. Ia mengungkapkan,
pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas
desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan, "
Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya
stabilitas itu penting untuk kita jaga ", Ujar sIDin Supratman dengan Plabomoranya
(hebatnya).
Menurutnya,
usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU
Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18
tahun. Politisi Partai Gerindra itu
menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah
menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut
jangka waktunya dalam satu periode. " Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu
periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi
sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga ",
Ujar SiDim Supratman Laji.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut untuk diberlakukan sebagai aturan Desa yang baru.
Ribuan Kepala Desa atau kades dari berbagai penjuru daerah di Indonesia menggelar aksi demo di depan gerbang Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). |
Pembangunan pedesaan butuh kestabilan.
Masa Jabatan Kepala Desa berubah dadi
Sembilan Tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar