Jumat, 14 Juli 2023

MASA JABATAN KADES JADI 9 TAHUN DAPAT DIPILIH DUA PERIODA, DEMI STABILITAS PEMBANGUNAN DESA

NusaNTaRa.Com

byBahrIHasupiaN,       J   u  m  a  t,    2   3      J   u   n   i      2   0   2   3   

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/06/2023)

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.    Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).  Perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal,  karena pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukup berkepanjangan sehingga akan  lebih baik jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa,   "  Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa  ",   Ujar SiDim S Andi Agtas dalam siaran persnya,   Jumat   (23/06/2023).   Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis dan  ia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Keputusan perpanjangan masa  jabatan  Kepala Desa 9 tahun, berawal dari persetujuan Presiden Jokowi  atas usulan  masuk revisi UU Desa dengan menambahkan Pasal 27C,  Jokowi pun memberi opsi jika tidak bisa masuk UU maka  dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP).   Disetujuinya usulan tersebut efek dari Ribuan Kepala Desa atau kades yang berasal dari berbagai penjuru daerah di Indonesia menggelar aksi demo di depan gerbang Gedung DPR RI, Selasa (17/01/2023).   Kepala Desa tersebut menuntut DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Tentang Desa.

Ketika itu Para kepala Desa melakukan demo di dopan Godung DPR RI pada Eabu (25/01/2023) ketika itu dalam aksi menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi Sembilan tahun  dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan .   Masa Jabatan Kepala desa sembilan dapat dilakoni selama dua Poriode atau 18 tahun melalui pemilu kodua jadi hampir sama dengan  Aturan desa diatur yang dalam Pasal 39 UU Desa sebelumnya yaitu enam tahun tapi dalam tiga perioda.  

Selain soal masa jabatan yang diperpanjang, para kades menyuarakan terkait kedaulatan desa. Dan hal tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Desa Abdul Halim Iskandar ketika itu  dan telah menyanggupi usulan tersebut.    Perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal. Pasalnya, pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa,  yang mana  desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.    Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan,   "  Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga  ",   Ujar sIDin Supratman dengan Plabomoranya (hebatnya).

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.    Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.   "  Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga  ",   Ujar SiDim Supratman  Laji.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut untuk diberlakukan sebagai aturan Desa yang baru.

Ribuan Kepala Desa atau kades dari berbagai penjuru daerah di Indonesia
 menggelar aksi demo di depan gerbang Gedung DPR RI,  Selasa (17/1/2023).


Pembangunan pedesaan butuh kestabilan.

Masa Jabatan Kepala Desa berubah dadi Sembilan Tahun.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...