NusaNTaRa.Com
byBakuINunukaN, R a b u, 2 8 J u n i 2 0 2 3.
Penataan
kawasan kumuh di bantaran Sungai Bengawan Solo, Semanggi Utara, Surakarta
Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria
Indra Purnama mengungkapkan, telah ditetapkan tiga lokasi untuk pilot project
Kotaku sebagai percontohan kota bebas kawasan Kumuh nantinya. " Lokasi tersebut di antaranya Kota Jakarta
Timur Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kota Pekalongan Kampung Bugisan
Kelurahan Panjang Wetan, dan Kota Pontianak Kampung Mendawai Kelurahan Bansir
Laut ", Ungkap Aria Indra Purnama dari laman
Kementerian ATR/BPN, Rabu (28/06/2023).
Menurut dia, program Kotaku tidak dapat berjalan lancar
tanpa adanya kolaborasi yang meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
pengembang swasta, media, tokoh masyarakat/fasilitator, CSO/LSM, serta
akademisi kampus. "Konsolidasi Tanah ini bersifat
multi-stakeholders, maka harus ada mekanisme untuk mengunci komitmen dan sumber
daya secara berkelanjutan serta benar-benar konkret dan melibatkan peran aktif
masyarakat," tutur Aria Indra Purnama.
Baca juga: PR Kabinet Jokowi hingga 2024: Ada 4.170 Hektar Permukiman
Kumuh yang Belum Ditangani
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Pertanahan (PTPP), Kementerian ATR/BPN, Embun Sari menyampaikan, sejak tahun
2020 Kementerian ATR/BPN sudah terlibat aktif dalam program National Slum
Upgrading Project (NSUP) atau umumnya disebut Kotaku. "Ini
kami bersama-sama tentu saja dengan (Kementerian) PUPR, Bappenas, serta
stakeholder lainnya menyiapkan kebijakan dan mencari solusi serta menangani
permukiman kumuh di perkotaan," katanya.
Menurut dia, salah satu kriteria permukiman kumuh dapat
dilihat dari aspek tata ruang, "Jadi
bisa dilihat apakah kawasan itu ada di lokasi rawan bencana? Bagaimana keamanan
bermukimnya? Menguasai tanah dengan alas hak apa? Apakah menguasai tanah milik
sendiri atau tanah orang lain?," tandasnya. Ia pun menyatakan, ada banyak tantangan dalam
mengentaskan permukiman kumuh perkotaan, seperti contohnya faktor lokasi tempat
tinggal maupun kurangnya kesadaran masyarakat.
"Bicara pengentasan
permukiman kumuh ini karena lokasi sudah ada. Masyarakat sadar tidak, tidak
layak hidup di lokasi kumuh. Kan banyak masyarakat kita masih tidak sadar, yang
penting bisa menempati," pungkas Embun Sari.
Permukiman kumuh masih menjadi potret tak mengenakan di
tengah-tengah gedung bertingkat kawasan perkotaan Indonesia sehingga
wajar saja jika pemerintah masih menjadikan permukiman kumuh sebagai
salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Selama tahun 2020-2022, Kementerian PUPR
telah menangani permukiman kumuh seluas 7.257 hektar di Indonesia akan tetapi
hingga tahun 2024, masih ada sisa target penyelesaian penataan permukiman kumuh
seluas 4.170 hektar.
Ciri-ciri pemukiman kumuh di Indonesia yang termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Pada Pasal 1 tertulis, perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian sementara permukiman kumuh ialah permukiman yang tidak layak huni karena beberapa kondisi. Meliputi ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Dirjen PTPP, Embun Sari dalam Workshop Diseminasi Dukungan
Kementerian ATR/BPN, Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU),
di Hotel Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Selasa (27/06/2023)
Pemukiman
mengalami penurunan kwalitas, Kawasan Kumuh.
KOTAKU
Program kota tanpa kawasan kumuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar