NusaNTaRa.Com
byBahrIHasupiaN, M i
n
g g u, 1 6 J u l i 2 0 2 3
Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (dua dari kiri) memberikan penjelasan saat digelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu (15/07/2023). |
Pada posisi 2, masih ada berita berkaitan dengan penjatuhan
sanksi di UNS. Rektor Univeristas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho
dituding menutupi adanya kasus dugaan korupsi di UNS dalam tata kelola
keuangan. Dugaan fraud itu mencuat setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim menjatuhkan sanksi pembebasan
jabatan dari guru besar kepada dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA)
UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Di posisi 3 Top 3 Tekno, berita
Fakultas Psikologi UI (FPsi UI) menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika
Nasional (BNN) pengembangan program khusus Rehabilitasi dan Penanganan
Penyalahgunaan Narkotika, tujuan dari program adalah nantinya akan dibuka
kelas Magister peminatan psikologi adiksi. Berikut Top 3 Tekno hari ini :
1. Pencabutan Gelar Guru Besar Dua Mantan Petinggi MWA UNS,
Rektor: Tak Ada Kaitannya dengan UNS
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho
menyatakan penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi berupa
pembebasan keduanya dari jabatan guru besar atau profesor tidak ada kaitannya
dengan UNS. Sanksi untuk kedua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS
itu diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nadiem Makarim. “ Jadi saya luruskan beritanya bahwa yang
memberi hukuman disiplin itu langsung Pak Menteri (Nadiem Makarim). Bukan dari
Rektor UNS ”, Ujar SiDin Jamal di UNS Solo, Sabtu (15/07/ 2023).
Dalam Surat Keputusan Mendikbudristek tentang Penjatuhan
Hukuman Disiplin, Hasan dan Tri disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94
tahun 2021 yang salah satunya pasalnya mengenai penyalahgunaan wewenang, berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya
dari guru besar beralih menjadi jabatan
pelaksana. Jamal Wiwoho menegaskan hukuman tersebut karena tindakan
atau perbuatannya tergolong dengan hukuman disiplin pada peraturan pemerintah tentang
disiplin PNS, dimana alasan mengenai hukuman disiplin secara
khusus yang menangani adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek).
Jamal menjelaskan pihak Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kemendikbudristek sebelumnya telah memanggil Hasan Fauzi, Tri Atmojo dan Adi
Sulistyono. "Pada pemanggilan pertama tanggal 14 April 2023
Kemdikbudristekdikti bersama tiga kepala prodi atasan, Prof. Hasan Fauzi; Prof.
Tri Atmojo dan Prof Adi Sulistyono untuk melakukan klarifikasi lanjutan. Namun
ketiganya tidak hadir," kata dia.
2. Dituding Tutupi Kasus Dugaan Korupsi, Rektor UNS:
Tuduhan Sangat Tidak Mendasar
Rektor Univeristas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho
dituding menutupi kasus dugaan korupsi
di UNS dalam tata kelola keuangan. Dugaan fraud itu mencuat setelah Mendikbudristek Nadiem
Makarim menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan dari guru besar kepada dua mantan
petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo
Kusmayadi. Di Jakarta, Kamis (13/07/2023),
Hasan Fauzi dalam konferensi pers telah mengungkapkan tentang adanya dugaan
fraud di UNS dalam tata kelola keuangan itu dengan rincian Rp 33,6 miliar
anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp 22,4 miliar anggaran yang digunakan secara
berbeda, dan Rp 5 miliar anggaran tanpa tender.
Hasan F menilai bahwa dibekukannya MWA UNS oleh
Mendikbudristek beberapa waktu lalu ada kaitannya dengan berbagai kasus yang
terjadi di UNS, salah satunya terkait dugaan fraud itu. Menanggapi itu, Jamal W menyatakan tuduhan
yang ditujukan kepadanya itu sangat tidak mendasar. "Terkait pernyataan
mantan Wakil Ketua MWA (Hasan Fauzi), bahwa ada upaya Rektor UNS menutupi kasus
dugaan korupsi, itu tindakan yang tidak mendasar sama sekali," ujar Jamal
saat menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023.
Jamal menjelaskan seluruh proses pembahasan program kerja
dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan
dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS dilakukan sesuai
prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.
3. Fakultas Psikologi UI dan BNN Kerja Sama Siapkan Peminatan
Magister Psikologi Adiksi
Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (FPsi UI) menjalin
kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan program
khusus Rehabilitasi dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika. Salah satu tujuan
dari program itu adalah nantinya akan dibuka kelas Magister peminatan psikologi
adiksi. “ Saya berharap agar semester berikutnya yakni
semester gasal kita sudah bisa membuka pendaftaran untuk mahasiswa baru
Magister dengan peminatan Psikologi Adiksi
", Ujar Dekan FPsi UI Bagus
Takwin, Jumat (14/07/2023).
Bagus mengatakan penandatanganan kerja sama meliputi program ; Pembukaan program studi Magister Psikologi; mata kuliah khusus Sarjana Psikologi dan Pendidikan Non-gelar di bidang Rehabilitasi dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika; Pengembangan dan Pengintegrasian materi Rehabilitasi dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika ke dalam program studi Magister Psikologi; pelatihan para pengajar program studi Magister Psikologi; program belajar praktik kerja dan magang serta beberapa kerja sama lainnya. Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita mengatakan FPsi UI sudah lama menjalin kerja sama ini, hal yang harus disegerakan adalah modul-modul untuk Program Magister Psikologi Adiksi.
Universitas Sebelas Maret Solo
Penyalah
gunaan wewenang dalam PT akan berakibat sangsi
Pencabut
gelar Prof di UNS dilakukan Mendikbudristek RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar