Jumat, 21 Juli 2023

3 TOP TEKNO, 2 DARI UNS SOLO ‘PENCABUTAN GELAR PROF DAN KASUS DUGAAN KORUPSI UNS’ DAN PSIKOLOGI UI GANDENG BNN

NusaNTaRa.Com

byBahrIHasupiaN,     M  i  n  g  g  u,    1   6      J   u   l   i      2  0  2  3

Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (dua dari kiri) memberikan penjelasan saat
digelar konferensi pers di Kampus UNS Solo,   Sabtu   (15/07/2023).

Berita dari  Top 3  Tekno dimulai dengan Posisi 1, berita Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menyatakan penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan  Tri Atmojo Kusmayadi berupa pembebasan keduanya dari jabatan guru besar tidak ada kaitannya dengan UNS.  Sanksi untuk kedua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS itu diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

Pada posisi 2, masih ada berita berkaitan dengan penjatuhan sanksi di UNS. Rektor Univeristas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho dituding menutupi adanya kasus dugaan korupsi di UNS dalam tata kelola keuangan. Dugaan fraud itu mencuat setelah Mendikbudristek  Nadiem Makarim menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan dari guru besar kepada dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.    Di posisi 3 Top 3 Tekno,  berita Fakultas Psikologi UI (FPsi UI) menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pengembangan program khusus Rehabilitasi dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika,  tujuan  dari program adalah nantinya akan dibuka kelas Magister peminatan psikologi adiksi.                 Berikut Top 3 Tekno hari ini  :

 

1. Pencabutan Gelar Guru Besar Dua Mantan Petinggi MWA UNS, Rektor: Tak Ada Kaitannya dengan UNS

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menyatakan penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi berupa pembebasan keduanya dari jabatan guru besar atau profesor tidak ada kaitannya dengan UNS. Sanksi untuk kedua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS itu diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.     Jadi saya luruskan beritanya bahwa yang memberi hukuman disiplin itu langsung Pak Menteri (Nadiem Makarim). Bukan dari Rektor UNS  ”,  Ujar SiDin Jamal  di UNS Solo,  Sabtu   (15/07/ 2023).

Dalam Surat Keputusan Mendikbudristek tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Hasan dan Tri disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang salah satunya pasalnya mengenai penyalahgunaan wewenang,  berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya dari guru besar  beralih menjadi jabatan pelaksana.   Jamal Wiwoho  menegaskan hukuman tersebut karena tindakan atau perbuatannya tergolong dengan hukuman disiplin pada peraturan pemerintah tentang disiplin PNS,  dimana  alasan mengenai hukuman disiplin secara khusus yang menangani adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jamal menjelaskan pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek sebelumnya telah memanggil Hasan Fauzi, Tri Atmojo dan Adi Sulistyono. "Pada pemanggilan pertama tanggal 14 April 2023 Kemdikbudristekdikti bersama tiga kepala prodi atasan, Prof. Hasan Fauzi; Prof. Tri Atmojo dan Prof Adi Sulistyono untuk melakukan klarifikasi lanjutan. Namun ketiganya tidak hadir," kata dia.

 

2. Dituding Tutupi Kasus Dugaan Korupsi, Rektor UNS: Tuduhan Sangat Tidak Mendasar

Rektor Univeristas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho dituding menutupi  kasus dugaan korupsi di UNS dalam tata kelola keuangan. Dugaan fraud itu mencuat setelah  Mendikbudristek   Nadiem Makarim menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan dari guru besar kepada dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.   Di Jakarta, Kamis (13/07/2023), Hasan Fauzi dalam konferensi pers telah mengungkapkan tentang adanya dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan itu dengan rincian Rp 33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp 22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda, dan Rp 5 miliar anggaran tanpa tender.

Hasan F menilai bahwa dibekukannya MWA UNS oleh Mendikbudristek beberapa waktu lalu ada kaitannya dengan berbagai kasus yang terjadi di UNS, salah satunya terkait dugaan fraud itu.   Menanggapi itu, Jamal W menyatakan tuduhan yang ditujukan kepadanya itu sangat tidak mendasar. "Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA (Hasan Fauzi), bahwa ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan yang tidak mendasar sama sekali," ujar Jamal saat menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023.

Jamal menjelaskan seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.

 

3. Fakultas Psikologi UI dan BNN Kerja Sama Siapkan Peminatan Magister Psikologi Adiksi

Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (FPsi UI) menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan program khusus Rehabilitasi dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika. Salah satu tujuan dari program itu adalah nantinya akan dibuka kelas Magister peminatan psikologi adiksi.     Saya berharap agar semester berikutnya yakni semester gasal kita sudah bisa membuka pendaftaran untuk mahasiswa baru Magister dengan peminatan Psikologi Adiksi  ",  Ujar Dekan FPsi UI Bagus Takwin,   Jumat  (14/07/2023).

Bagus mengatakan penandatanganan kerja sama meliputi program ;   Pembukaan  program studi Magister Psikologi; mata kuliah khusus Sarjana Psikologi dan Pendidikan Non-gelar di bidang Rehabilitasi dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika; Pengembangan dan Pengintegrasian materi Rehabilitasi dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika ke dalam program studi Magister Psikologi; pelatihan para pengajar program studi Magister Psikologi; program belajar praktik kerja dan magang serta beberapa kerja sama lainnya.   Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita mengatakan  FPsi UI sudah lama menjalin kerja sama ini,   hal yang harus disegerakan adalah modul-modul untuk Program Magister Psikologi Adiksi.

Universitas Sebelas Maret Solo


Penyalah gunaan wewenang dalam PT akan berakibat sangsi

Pencabut gelar Prof di UNS dilakukan Mendikbudristek RI.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...