NusaNTaRa.Com
byJoneDPringgoNDandI, S e n i n, 0 3 J u l i 2 0 2 3
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit. |
AKP Lusgi Simanungkalit, Kasat Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkapkan alasan dibalik peristiwa penganiayaan di Lapas Nunukan yang dialami seorang narapidana narkoba Syamsuddin (40) dan penganiayanya Pejabatnyanya KPLP Lapas Nunukan bernama M, ‘’ Pengakuan oknum pelaku, si korban ini tidak hormat saat lewat di depan dia. Itu yang mendasari tersangka lepas kontrol dan melakukan penganiayaan ’’, Ujar SiDim Lusgi Simanjuntak dengan Plabomoranya (hebatnya), Senin (03/07/2023).
KPLP Lapas Nunukan inisial M ditetapkan jadi tersangka,
lantaran diduga kuat telah menganiaya seorang Napi bernama Syamsuddin hingga
mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia, Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi
Simanungkalit mengatakan pihak penyidik
mengantongi bukti kuat sehingga menetapkan M sebagai tersangka. "
Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi dan pengakuan langsung dari M.
Itu cukup sebagai bukti untuk menetapkan dia (M) jadi tersangka ",
Ujar SiDin Lusgi Simanungkalit, Jumat (30/06/2023), pukul 14.00 Wita.
Dari pengakuan tersangka bernama M, yang merupakan pejabat
KPLP Lapas Nunukan, ia memukuli dan menendang Syamsuddin, di banyak bagian
tubuhnya, bahkan menyabetnya dengan
kabel listrik yang dipilin, untuk melampiaskan emosinya, ‘’ Tidak
ada kejadian sebelumnya atau ada masalah lain dengan korban. Hanya karena tidak
hormat saat lewat didepannya saja penyebabnya
’’ , Tegas L Simanungkalit. Akibat penganiayaan tersebut, sejumlah luka
lebam akibat penganiayaan terlihat secara kasat mata di punggung, bahu, dada,
tangan dan kaki dari korban, ‘’ Luka lebam akibat penganiayaan di banyak
bagian tubuh korban, bercampur dengan lebam mayat. Apakah ada tulang patah atau
lainnya? hasil autopsi dari RSUD belum kita terima ’’, Lanjutnya
menyampaikan.
Menurut L Simanungkalit, dari hasil interogasi yang dilakukan,
penganiayaan dilakukan M akibat almarhum Syamsuddin dianggap tidak
menghargai M selaku petugas, " Keterangan M bahwa almarhum Syamsuddin tidak
menghargainya sebagai petugas. Tapi tidak dijelaskan M tidak menghargai yang
seperti apa ", Ujar SiDin L Simanungkalit dengan Ahmadernya
(manisnya). Lebih lanjut Lusgi beberkan
bahwa penganiayaan yang dilakukan M terhadap Syamsuddin mengunakan kaki,
tangan, dan kabel listrik yang dianyam lalu disabet ke tubuh almarhum.
Akibat perbuatannya itu, M dijerat dengan pasal 351 ayat 3, tentang
penganiayaan berat, yang mengakibatkan meninggal dunia, ‘’ M
diancam hukuman pidana selama lamanya tujuh tahun penjara ’’,
Ujar SiDin L Simanungkalit. Setelah
penganiayaan narapidana tersebutdi Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin (40),
meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/06/2023) siang. Sekadar diketahui, almarhum Symasuddin
merupakan Napi kasus Narkotika yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1
miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.
Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di
tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus
ini ke Polisi, tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES
NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan meninggal dunia. Setelah
melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP
Lapas Nunukan, M, sebagai tersangka penganiayaan berat, terhadap
Syamsuddin dan L Simanungkalit menegaskan ayas tragedy itu,
Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain, rekaman CCTV, keterangan
saksi mata, dan pengakuan langsung M.
Diketahui bahwa Syamsuddin menjadi Narapida Lapas Nunukan
karena terlibat kasus sebagai kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat
Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan,
menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021, Saat penangkapan itu, petugas mendapati 1
plastik transparan berisi 50 gram sabu sabu yang dibungkus dalam amplop.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta
Wibawa, menuturkan bahwa dirinya menyerahkan semua proses hukum kepada Polres
Nunukan, " Kasusnya sudah jelas dan kami serahkan
sepenuhnya kepada Polisi ", Ujar SiDin I Wayan Nurasta Wibawa. Penetapan M sebagai tersangka sehingga
jabatan KPLP Lapas Nunukan sementara ini diserahkan kepada Plh (pelaksana
harian), " Sudah ada Plh untuk gantikan posisi beliau
(tersangka M) ", Ungkap I Wayan N Wibawa.
I Wayan N Wibawa enggan berkomentar banyak terhadap kasus yang saat ini sudah ditangani pihak kepolisian, " Semua sudah ditangani Polisi. Saya sudah nggak mau komentari lagi. Masih banyak tugas yang harus kami selesaikan. Masalah bukan untuk dijadikan alasan kita menyerah pada keadaan. Lapas Nunukan tidaklah sempurna, tapi akan terus maksimal dalam menjalankan tugas Negara ", Imbuh I Wayan N Wibawa Laji. Syamsuddin meninggal dunia di ruang ICU RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023), siang dengan diagnosa dokter gagal ginjal stadium V.
Lapas Kelas IIB Nunukan yang terletak di Kecamatan Nunukan Selatan |
Emosional
sangat baik jika diarahkan dengan Bagus.
Napi
Lapas Nunukan mati teraniaya petugas KPLP
Lapas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar