Senin, 03 Juli 2023

PASIR LAUT YANG DIGUNAKAN REKLAMASI SINGAPURA DAN TELAH DITUTUP, OLEH LUHUT B PANJAITAN 2023 DIBUKA LAGI

NusaNTaRa.Com

byIrkaBPiranhA,     K  a  m  i  s,    0   1      J   u   l   i      2   0   2    3

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Eksplorasi Pasir Laut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berhasil mengeluarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023,   di yakini kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan mengekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.   "  Nggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya  ",  Ujar SiDin Luhut B Panjaitan  dalam  acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) di Jakarta,  Rabu   (31/05/2023).

"  Sekarang kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, pemerintah  ",  UjarNya menambahkan,   Luhut B Panjaitan  juga menyebut ekspor pasir laut punya manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman alur laut.   Pengerukan disebutnya justru bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi pendangkalan,   "  Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam).  Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu  ",  Ujar  SiDim Laji.

PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri,  dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha  dan ekspor.   Aturan  ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam  bertanggung jawab untuk  melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Selain itu, aturan ini juga kemas untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut dari berbagai aktipitas masyarakat atau usaha yang tak terkendali, sehingga meningkatkan kesehatan laut.   Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi dan dalam pengerukan pasir laut, diprioritaskan kapal isap berbendera Indonesia.   Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9,   dimana  syarat  pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi,  "  Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  ",   Bunyi aturan Pasal 9 Ayat (2) Huruf d.

Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi sementara untuk ekspor pasir laut, sudah dilarang  sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.   Sebelum tahun 2003, ekspor pasir laut ke luar negeri menjadi perdebatan panas sebelum akhirnya dilarang pemerintah.  Negara yang paling rajin dan paling banyak mengimpor pasir laut adalah negeri Jiran Singapura khususnya dari Kepulauan Riau.

Eksploitasi pasir laut  besar – besaran sejak  1976 hingga 2002  pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun.   Ketika itu  pasir sedimen  dijual dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik, padahal  seharusnya harga dapat ditingkatkan pada posisi tawar sekitar 4 dollar Singapura.  Dengan selisih harga itu,  perkiraan Indonesia mengalami kerugian  sekitar 540 juta dollar Singapura atau Rp 2,7 triliun per tahun.

Daratan Singapura di reklamasi pasir Indonesia

Aktivitas reklamasi sudah dilakukan di Singapura sejak era Kolonial Inggris, terutama di era Stamford Raffles dan membuat daratan Pulau Nipah masuk wilayah Kota Batam nyaris hilang disikat Abrasi.   Kala itu, Inggris memulai reklamasi pertamanya dengan menguruk kawasan sekitar muara Singapore River pada tahun 1819 yang sebelumnya merupakan rawa-rawa hutan Bakau,  sekarang  dikenal dengan Telok Anyer Road dan Beach Road.  Tapi Pengurukan laut menjadi daratan mulai masif dilakukan setelah negara ini merdeka.

Proyek ini menargetkan lahan baru seluas 1.525 hektar di sepanjang wilayah pantai sisi tenggara negara ini. Proyek-proyek reklamasi di Singapura sendiri selama ini dijalankan oleh Housing and Development Board (HDB), lembaga yang mengatur pembangunan gedung dan perumahan di seluruh Singapura.   Namun pertama-tama sebelum Great Reclamation digeber, proyek percontohan dilakukan oleh HDB pada tahun 1963 untuk mereklamasi 48 hektare di area Bedok.

Tahap I dan II dari Bedok hingga ujung Tanjong Rhu berlangsung antara tahun 1966 dan 1971, menghasilkan 458 hektare lahan serta area berupa sempadan pantai berpasir sepanjang 9 km.   Fase III dan IV dimulai secara bersamaan pada tahun 1971 di kedua ujung jalur Pantai Timur yang baru direklamasi. Ketika pekerjaan selesai pada tahun 1975, Tahap III kemudian menambah luas daratan sebanyak 67 hektar di depan Tanjong Rhu dan Queen Elizabeth Walk.   Sedangkan Tahap IV menambah 486 hektar dari Bedok ke Tanah Merah Besar. Fase V melibatkan reklamasi Cekungan Telok Ayer.

Reklamasi  tahun  1974  memperluas tepi pantai yang sudah direklamasi seluas 34 hektar dan memperluas cekungan selesai tahun 1977 membentuk kawasan baru yang kini dikenal dengan Marina Center. Tahun 1979, Fase VI dan VII dilanjutkan, yakni memperluas tepi pantai Tanjong Rhu dan Telok Ayer Basin yang baru direklamasi untuk menciptakan Marina East dan Marina South.   Bersama dengan Marina Centre, lahan-lahan petak hasil reklamasi ini membentuk kawasan reklamasi baru seluas 660 hektar yang disebut Marina City dan kemudian Marina Bay.

Pengerukan Pasir Laut di Perairan Kepulauan Riau

 

Pasir Kepri untuk Singapura Reklamasi daratan.

Pemasaran Pasir laut kembali di buka LB Panjaitan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...