NusaNTaRa.Com
byIrkaBPiranhA, K
a m i s,
0 1 J
u l i 2
0 2 3
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Eksplorasi Pasir Laut |
" Sekarang
kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, pemerintah ",
UjarNya menambahkan, Luhut B
Panjaitan juga menyebut ekspor pasir
laut punya manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya
terkait pendalaman alur laut. Pengerukan
disebutnya justru bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi
pendangkalan, " Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek
yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang
itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel.
Gede sekali solar panel itu ", Ujar SiDim
Laji.
PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut
diekspor keluar negeri, dalam Pasal 9
ayat 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri,
pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan ekspor. Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang
Kelautan.
Selain itu, aturan ini juga kemas untuk perlindungan
dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya
dukung ekosistem pesisir dan laut dari berbagai aktipitas masyarakat atau usaha
yang tak terkendali, sehingga meningkatkan kesehatan laut. Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada
beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat
penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.
Dalam Pasal 8, Jokowi
mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan
sedimentasi dan dalam pengerukan pasir laut, diprioritaskan kapal isap
berbendera Indonesia. Izin ekspor pasir
laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9, dimana
syarat pengerukan pasir laut dari
aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat
kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi,
" Ekspor sepanjang kebutuhan
dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ", Bunyi aturan Pasal 9 Ayat (2) Huruf d.
Selama ini, pasir laut
memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk
pasir uruk tanah reklamasi sementara untuk ekspor pasir laut, sudah
dilarang sesuai dengan Menperindag No
117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003. Sebelum tahun 2003, ekspor pasir laut ke
luar negeri menjadi perdebatan panas sebelum akhirnya dilarang pemerintah. Negara yang paling rajin dan paling banyak
mengimpor pasir laut adalah negeri Jiran Singapura khususnya dari Kepulauan
Riau.
Eksploitasi pasir
laut besar – besaran sejak 1976 hingga 2002 pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk
mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter
kubik per tahun. Ketika itu pasir sedimen
dijual dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik, padahal seharusnya harga dapat ditingkatkan pada
posisi tawar sekitar 4 dollar Singapura.
Dengan selisih harga itu,
perkiraan Indonesia mengalami kerugian
sekitar 540 juta dollar Singapura atau Rp 2,7 triliun per tahun.
Daratan Singapura di reklamasi pasir Indonesia |
Aktivitas reklamasi sudah
dilakukan di Singapura sejak era Kolonial Inggris, terutama di era Stamford
Raffles dan membuat daratan Pulau Nipah masuk wilayah Kota Batam nyaris hilang
disikat Abrasi. Kala itu, Inggris memulai
reklamasi pertamanya dengan menguruk kawasan sekitar muara Singapore River pada
tahun 1819 yang sebelumnya merupakan rawa-rawa hutan Bakau, sekarang
dikenal dengan Telok Anyer Road dan Beach Road. Tapi Pengurukan laut menjadi daratan mulai
masif dilakukan setelah negara ini merdeka.
Proyek ini menargetkan
lahan baru seluas 1.525 hektar di sepanjang wilayah pantai sisi tenggara negara
ini. Proyek-proyek reklamasi di Singapura sendiri selama ini dijalankan oleh
Housing and Development Board (HDB), lembaga yang mengatur pembangunan gedung dan
perumahan di seluruh Singapura. Namun
pertama-tama sebelum Great Reclamation digeber, proyek percontohan dilakukan
oleh HDB pada tahun 1963 untuk mereklamasi 48 hektare di area Bedok.
Tahap I dan II dari Bedok
hingga ujung Tanjong Rhu berlangsung antara tahun 1966 dan 1971, menghasilkan
458 hektare lahan serta area berupa sempadan pantai berpasir sepanjang 9
km. Fase III dan IV dimulai secara
bersamaan pada tahun 1971 di kedua ujung jalur Pantai Timur yang baru
direklamasi. Ketika pekerjaan selesai pada tahun 1975, Tahap III kemudian
menambah luas daratan sebanyak 67 hektar di depan Tanjong Rhu dan Queen
Elizabeth Walk. Sedangkan Tahap IV
menambah 486 hektar dari Bedok ke Tanah Merah Besar. Fase V melibatkan
reklamasi Cekungan Telok Ayer.
Reklamasi tahun 1974 memperluas tepi pantai yang sudah direklamasi seluas 34 hektar dan memperluas cekungan selesai tahun 1977 membentuk kawasan baru yang kini dikenal dengan Marina Center. Tahun 1979, Fase VI dan VII dilanjutkan, yakni memperluas tepi pantai Tanjong Rhu dan Telok Ayer Basin yang baru direklamasi untuk menciptakan Marina East dan Marina South. Bersama dengan Marina Centre, lahan-lahan petak hasil reklamasi ini membentuk kawasan reklamasi baru seluas 660 hektar yang disebut Marina City dan kemudian Marina Bay.
Pengerukan Pasir Laut di Perairan Kepulauan Riau
Pasir
Kepri untuk Singapura Reklamasi daratan.
Pemasaran
Pasir laut kembali di buka LB Panjaitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar