NusaNTaRa.Com
byDannYAsmorO, S a b t u, 2 0 A g u s t u s 2 0 2 2
Irjen Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi tersangka Kasus Brigadir Yosua (J) |
Putri Candrawathi
melengkapi empat tersangka
sebelumnya yang terkait kasus kematian Brigadir
Yosua Hutabarat alias Brigadir
J Per Jum’at 19/08/2022. Istri Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam ditetapkan sebagai
tersangka kasus pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, "
Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific
investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka ",
Ujar SiDin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jum’at
(19/08/2022).
Penetapan Putri C
juga usai timsus memeriksa sejumlah saksi termasuk menerima CCTV penting yang merekam
peristiwa di lokasi kejadian. " Berdasarkan 2 alat bukti: yang pertama
keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun
yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang
diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial
evidence, atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC
ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga ",
Ujar SiDin Andi dengan Soppengernya
(Jumawanya).
Awalnya kasus kematian Brigadir J diungkaokan sebagai akibat kejadian baku
tembak antara Brigadir Yosua (J) dengan
Bharada E karena terjadi perlakuan yang
tidak sopan Brigadir E dihadapan Putri Candrawathi di dalam rumah kediamannya. Namun setelah dilakukan Autopsi ulang atas Jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, ketika
jenazah dikembalikan untuk dimakamkan disana
dan hasil pemeriksaan lanjutannya,
ditemukan kejanggalan atas dugaan sebelumnya terkait kematian Brigadir J
.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Brigadir J karena Timsus tidak menemukan unsur bela diri Brigadir J
dalam kejadian ini dan
pada 08 agustus 2022 adanya Pengakuan Resmi Bharada E yang menyatakan
bahwa dalam kasus kematian tersebut tidak ada kejadian baku tembak sebagaimana
yang disangkakan. Untuk itu Bharada E dijerat pasal berlapis, yaitu pasal
pembunuhan dan turut serta dalam merealisasikan proses pembunuhan
yang dilakukan secara terencana
secara top.
Tim Khusus Mabes Polri sebelumnya
telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigaadir J, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer
atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf
(KM). Dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut,
sebelumnya diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga,
Jakarta Selatan atas perintah Ferdy
Sambo karena perlakuan Brigadir J pada istri F Sambo ketika berada di Magelang yang tidak sopan dan perlakuan
itu tidak dapat diterimanya.
Penetapan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana karena beliau
dianggap termasuk sosok yang
ikut dalam pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir J. dikediaman
rumahnya bersama-sama dengan keempat rekannya terdahulu, "
Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan
Brigadir Yoshua ", Ujar SiDin
kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa
pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Komjen Agung Budi Maryoto Inspektorat Pengawasan
Umum (Irwasum) Polri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Irjen Ferdy Sambo
belum menjalani sidang kode etik terkait perbuatannya yang kini sudah
ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau
Nofriansyah Yosua Hutabarat. “ Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono)
melaporkan ini masih dilakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat akan dilakukan
sidang kode etik, kemungkinan minggu depan
”, Ujar SiDin Agung Budi Maryoto, Jumat (19/08/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan secara langsung Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku Asisten Rumah Tangga keluarga sebagai tersangka. “ Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik ”, Ujar SiDin Listyo Sigit Prabowo, Rabu (10/08/2022), Kapolri menyampaikan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya dam mencocokan keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang telah dikantongi.
Sepasang kekasih selalu setia dalam hidup,
Ferdy Sambo di tahan istrinyapun Putri Candrawathi turut ditangkap.
Kesalahan disimpan dimanapun dan disembunyikan kaya apapun Pasti akan torcium duda !!!
BalasHapus