Minggu, 21 Agustus 2022

PUTRI CANDRAWATHI PUN JADI TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J MENYUSUL SUAMINYA IRJEN FERDY SAMBO.

NusaNTaRa.Com

byDannYAsmorO,  S  a  b  t  u,   2   0     A  g  u  s  t  u  s     2  0  2  2    

Irjen Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi tersangka Kasus Brigadir Yosua (J)

Putri Candrawathi  melengkapi  empat tersangka sebelumnya yang terkait kasus kematian Brigadir  Yosua Hutabarat  alias Brigadir J  Per Jum’at 19/08/2022.  Istri Irjen Ferdy Sambo  mantan Kadiv Propam ditetapkan sebagai tersangka  kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,   "  Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka  ",  Ujar SiDin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jum’at  (19/08/2022).

Penetapan Putri C  juga usai timsus memeriksa sejumlah saksi  termasuk menerima CCTV penting yang merekam peristiwa di lokasi kejadian.  "  Berdasarkan 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga  ",  Ujar SiDin Andi dengan Soppengernya  (Jumawanya).

Awalnya kasus kematian Brigadir J  diungkaokan sebagai akibat kejadian baku tembak antara Brigadir Yosua (J)  dengan Bharada E karena  terjadi perlakuan yang tidak sopan Brigadir E dihadapan Putri Candrawathi  di dalam rumah kediamannya.   Namun setelah  dilakukan Autopsi  ulang atas Jenazah Brigadir J   di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, ketika jenazah dikembalikan untuk dimakamkan disana  dan hasil pemeriksaan lanjutannya,  ditemukan kejanggalan atas dugaan sebelumnya terkait kematian Brigadir J . 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J  karena   Timsus tidak menemukan unsur bela diri  Brigadir J  dalam kejadian  ini  dan  pada 08 agustus 2022 adanya Pengakuan Resmi Bharada E yang menyatakan bahwa dalam kasus kematian tersebut tidak ada kejadian baku tembak sebagaimana yang disangkakan.  Untuk itu  Bharada E dijerat pasal berlapis, yaitu pasal pembunuhan dan turut serta dalam merealisasikan proses  pembunuhan  yang  dilakukan secara terencana secara top.

Tim Khusus Mabes Polri  sebelumnya  telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigaadir J, mereka adalah  Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf (KM).   Dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut, sebelumnya diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan atas perintah  Ferdy Sambo karena  perlakuan Brigadir J   pada istri F Sambo ketika berada di Magelang  yang tidak sopan dan  perlakuan  itu tidak dapat diterimanya.      

Penetapan Putri Candrawathi  dalam kasus pembunuhan berencana karena  beliau  dianggap  termasuk sosok  yang  ikut  dalam  pembunuhan berencana  atas almarhum Brigadir J.  dikediaman  rumahnya bersama-sama dengan keempat rekannya terdahulu,   "  Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua  ",  Ujar SiDin  kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Komjen Agung Budi Maryoto Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Irjen Ferdy Sambo belum menjalani sidang kode etik terkait perbuatannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.      “  Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) melaporkan ini masih dilakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik, kemungkinan minggu depan   ”,  Ujar SiDin Agung Budi Maryoto,  Jumat (19/08/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan secara langsung Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku Asisten Rumah Tangga keluarga sebagai tersangka.   “  Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik   ”,  Ujar SiDin  Listyo Sigit Prabowo,  Rabu   (10/08/2022),   Kapolri menyampaikan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya dam  mencocokan keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang telah dikantongi.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kedua kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022)

Sepasang kekasih selalu setia dalam hidup,

Ferdy Sambo di tahan istrinyapun Putri Candrawathi turut ditangkap. 

1 komentar:

  1. Kesalahan disimpan dimanapun dan disembunyikan kaya apapun Pasti akan torcium duda !!!

    BalasHapus

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...