NusaNTaRa.Com
byPunGKadA, S e n i n, 0 4 A p r i l 2 0 2 2
Agus Ririmase Sekkot Ambon |
Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase,
menepis isu yang beredar di masyarakat jika dirinya berada dibalik pengukuhan
adat Rabiatinnur Nurlete sebagai Ina Latu Hatukau Negeri Batumerah atau Ketua Dewan Adat di negeri Batu merah oleh dewan adat negeri Batumerah beberapa
hari lalu. Hal tersebut disampaikan
Sekot Ririmase kepada sejumlah wartawan usai membuka kegiatan Pembekalan KPPS
di Ambon (Jumat (01/04/2022).
Agus Ririmase menegaskan Pemerintah Kota
Ambon tidak memiliki kewenangan untuk melarang jalanya sebuah prosesi
adat, karena kegiatan tersebut tidak bertentanagan dengan UU di tanah air
kita dan
dampaknya bisa memicu konflik sosial di masyarakat bila di larang. “ Memang ada surat pemberitahuan kepada Pemerintah
kota Ambon perihal pengukuhan adat tersebut, sehingga selaku Sekretaris Kota
Ambon, saya mendesposisi kepada Asisten
Bidang Pemerintahan untuk diketahui, bukan sifatnya menyetujui ”, Ujar
SiDin Agus Ririmase dengan Plabomoranya (hebatnya).
Ririmase juga menyesalkan beredarnya isu
tersebut dan berharap agar warga kota Ambon lebih bijak menyampaikan sesuatu hal
berdasarkan fakta yang benar sehingga tidak mudah termakan issue yang
monyosatkan. Diberitakan sebelumnya
Rabiatinnur Nurlette, dikukuhkan sebagai Ina Latu Hatukau atau Rajat Adat
Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (30/03) oleh dewan adat
Negeri Batumerah.
Prosesi pengukuhan adat tersebut, sempat
diwarnai aksi protes sekelompok warga Batumerah. warga yang tidak setuju,
mengamuk dan merusak aksesoris seperti
umbul-umbul, bendera hias dan spanduk
pelantikan di depan rumah keluarga Nurlette.
Untuk menjaga keamanan warga dan masyarakat maka sebanyak 200 personil keamanan dari Polresta
Pulau Ambon, Sabhara dan Brimob Polda yang
didukung oleh TNI dari Kodim 1504 Ambon, diterjunkan mengamankan situasi
kacau tersebut.
Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase,
menepis isu yang beredar di masyarakat jika dirinya berada dibalik pengukuhan
adat Rabiatinnur Nurlete sebagai Ina Latu Hatukau Negeri Batumerah oleh dewan
adat negeri Batumerah beberapa hari lalu.
Hal tersebut disampaikan Sekot Ririmase kepada sejumlah wartawan usai
membuka kegiatan Pembekalan KPPS di Ambon (Jumat (01/04), mengingat kegiatan tersebut murni sebagai
kegiaan adat dalam rangka menguatkan dan melindungi keberadaan adat di negeri Batu Merah.
Menurut tugas dan kewenang pemerintah kota/kabupaten
berkewajiban melakukan pengawasan seperti yang telah diamanatkan dalam undang -
undang nomor : 6 tahun 2014 sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan dan perundang yang berlaku. Sementara
proses hukum masih ada di Pengadilan Negeri Ambon dan telah diputuskan .kini
berada dalam proses BANDING di Pengadilan Tinggi Maluku. Untuk itu segala
kegiatan harus dihentikan menunggu sampai ada putusan TETAP, Ujar Santi Sumarauw dalam komennya di CarangTV.
Romorentah membina Adat penjaga marwah,
A Ririmase tidak terlibat pelantikan Ina Latuhakau di
Batumerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar