NusaNTaRa.Com
byPunGKadA, S a b t u, 2 4 A p r i l 2 0 2 2
Presiden Joko Widodo menetapkan larangan Ekspor Minyak Gorem
Terkait krisis Nasional tentang minyak goreng yang
cukup lama dan meresahkan masyarakat yang diduga ada permainan atau penyalah
gunaan dalam proses produksi dan pemasaran bahkan sempat menimbulkan demonstrasi
massal agar pemerintah mengambil kebijakan untu menentramkan persoalan
tersebut. Presiden Joko Widodo resmi
mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil
(CPO) serta produk minyak goreng, kebijakan
penutupan keran ekspor ini mulai akan berlaku pada Kamis, 28 April 2022 mendatang.
Hal tersebut
diungkapkan Jokowi seusai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok
masyarakat bersama jajaran menteri, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan
minyak goreng untuk kebutuhan domestik yang belakang ini terasa semakin berkurang di pasaran, "
Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor
bahan baku minyak goreng dan minyak goring ",
Ujar SiDin Joko Widodo dengan Soppenger (Jumawanya), Jumat (22/04/2022).
Mantan Wali
Kota Solo ini beralasan bahwa larangan ekspor diberlakukan dengan
mempertimbangkan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat terpenuhi dan harga pasarannya dapat
jadi stabil. Pasalnya, beberapa waktu lalu ketersediaan
produk minyak goreng sempat langka di pasaran,
" Saya akan terus memantau
dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan
harga terjangkau ", Ujar SiDin Jokowi Laji menjelaskan.
Larangan ini
diharapkan bisa memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sehingga
stoknya bisa kembali melimpah di pasaran.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa
Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi mengatakan, pihaknya sebagai pelaku usaha
perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa
sawit, " Kami menghormati dan akan melaksanakan
kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden ",
Ujarnya saat dihubungi jurnalis, Jumat (22/04/2022).
Walau
demikian, dia menuturkan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan
setelah berlakunya kebijakan tersebut.
Tofan juga mengatakan, jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada
keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada
pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, "
Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri
sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha
sektor kelapa sawit ", Ujar SiDin Tofan Mahdi dengan Plabomoranya
(hebatnya).
Krisis Nasional
minyak Goreng telah melibatkan beberapa kasus diantaranya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana oleh Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana
korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya
pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Menurut
Agung Febrie Adriansyah, penetapan itu tidak lepas dari kebijakan Kementerian
Perdagangan (Kemendag) menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO
(Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO
dan produk turunannya. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak
memenuhi DPO sebagaimana yang disetujui namun tetap mendapatkan persetujuan
ekpor dari pemerintah, sehingga
mengganggu proses distribusi dan pemasaran minyat goreng.
Sungguh aneh ! sebagaimana diketahui, Indonesia sendiri merupakan Negara produsen CPO nomor satu di dunia dengan rincian berdasarkan data GAPKI, sepanjang 2022, Indonesia telah mengekspor 33,674 juta ton CPO dan produk turunannya. Adapun rinciannya, yakni 2,482 juta ton dalam bentuk CPO dan 25,482 juta ton dalam bentuk olahan CPO.
Minyak goring
langka masyarakat bingung,
Presiden
Jokowi menetapkan Larangan eksport minyak Goreng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar