NusaNTaRa.Com
byIndaHPalloranG, K a m i s, 0 5 A p r i l 2 0 2 2
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dijatuhi Hukuman Mati
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan
banding dari Jaksa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan,
pemerkosa 13 santriwati, yang sebelumnya di jatuhi hukuman lebih ringan yaitu “
penjara seumur hidup ”. " Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut
umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu
dengan pidana mati ", Ujar hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dokumen
putusan, Senin (04/04/2022).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti
bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan
pertama. Banding diajukan JPU ke
Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 21 Februari 2022 dan
Jaksa penuntut umum meyakini hukuman mati patut diberikan kepada Herry
Wirawan atas perbuatannya memerkosa 13 remaja putri yang merupakan
murid-muridnya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat
hukuman Herry Wirawan dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Adapun
sejumlah fakta baru terungkap atas putusan tersebut diantaranya
: 1. Vonis Mati. Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang
terbuka pada hari ini Senin (04/04/2022).
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya
menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
" Menetapkan terdakwa tetap
ditahan ", Ujar Hakim.
2. Restitusi Dibayar Herry Wirawan. Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga
diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi, "
Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin
Dede ", Ujar hakim PT Bandung sebagaimana dokumen
putusan, Senin (04/04/2022). Biaya restitusi sendiri mencapai Rp 300 juta
lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan
nominal beragam. Ada 4 elemen
utama restitusi di antaranya ganti
kerugian diberikan kepada korban atau
keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau
ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila
pembayaran restitusi dibebankan kepada negara.
Namun, hakim PT Bandung tak
sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara. "
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan
untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum
positif yang berlaku ", Ujar hakim PT Bandun.
3. Yayasan Tak Dibubarkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung
tak mengabulkan banding Jaksa soal pembekuan yayasan milik Herry Wirawan. Hakim
berpandangan pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya
dengan perbuatan biadab Herry Wirawan. " Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat
banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan
subyek hukum tersendir ", Ujar hakim PT Bandung yang diketuai Herri
Swantoro, Senin (04/04/2022).
4. Kekayaan Herry Wirawan Dirampas. Hakim merampas aset milik Herry Wirawan yang
tertuang dalam dokumen putusan pengadilan,
pertimbangan hakim yang diketuai Herri Swantoro menyebutkan perampasan
aset Herry guna membayar biaya restitusi hingga kebutuhan korban. Hakim berkeyakinan harta kekayaan milik Herry baik benda
bergerak maupun tetap dapat disita yang meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul
Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.
5. Korban-Anak Diasuh Pemprov Jabar. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung
mengirim korban serta anak hasil perbuatan Herry Wirawan dan korban diurus oleh
pemerintah. Ada 13 korban serta 9 bayi
yang lahir akibat perbuatan Herry Wirawan,
pengurusan oleh pemerintah itu asalkan mendapat izin orang tua dan
dilakukan evaluasi berkala.
6. Respons Herry Wirawan. Sikap pemerkosa 13 santriwati itu usai hukumannya diperberat ?, " Jadi kami selaku kuasa hukum HW belum menerima putusan resmi dari PT Bandung ", Ujar SiGaluH Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan, Senin (04/04/2022). " Kami akan menerima (salinan putusan) melalui kepaniteraan PN Bandung. Setelah kami memegang putusan barulah kami akan memberikan pendapat ", Ujar SiGaluH Ira Mambo dengan Soppengernya (Jumawanya).
Pemerkosaan perbuatan tidak manusiawi,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar