Rabu, 20 April 2022

PEMERKOSA 13 SANTRIWATI HERRY WIRAWAN DIJATUHI HUKUMAN MATI DAN DIBEBANI RESTITUSI

NusaNTaRa.Com

byIndaHPalloranG,      K  a  m  i  s,      0   5      A  p  r  i  l        2  0  2  2

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dijatuhi Hukuman Mati

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan banding dari Jaksa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, yang sebelumnya di jatuhi hukuman lebih ringan yaitu “ penjara seumur hidup ”.   "  Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.  Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati  ",  Ujar hakim PT Bandung yang diketuai  Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan,  Senin (04/04/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.   Banding diajukan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 21 Februari 2022  dan  Jaksa penuntut umum meyakini hukuman mati patut diberikan kepada Herry Wirawan atas perbuatannya memerkosa 13 remaja putri yang merupakan murid-muridnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Herry Wirawan dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Adapun sejumlah fakta baru terungkap atas putusan tersebut  diantaranya  :   1. Vonis Mati.   Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini  Senin (04/04/2022). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.  "  Menetapkan terdakwa tetap ditahan  ",  Ujar Hakim.  

2. Restitusi Dibayar Herry Wirawan.   Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi,   "  Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede  ",  Ujar hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan, Senin (04/04/2022).   Biaya restitusi sendiri mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.   Ada 4 elemen utama  restitusi di antaranya ganti kerugian  diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara.   Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.   "  Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku  ",  Ujar hakim PT Bandun.

3. Yayasan Tak Dibubarkan.  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tak mengabulkan banding Jaksa soal pembekuan yayasan milik Herry Wirawan. Hakim berpandangan pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.  "  Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendir  ",  Ujar hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro, Senin (04/04/2022).

4. Kekayaan Herry Wirawan Dirampas.  Hakim merampas aset milik Herry Wirawan yang tertuang dalam dokumen putusan pengadilan,   pertimbangan hakim yang diketuai Herri Swantoro menyebutkan perampasan aset Herry guna membayar biaya restitusi hingga kebutuhan korban.  Hakim berkeyakinan  harta kekayaan milik Herry baik benda bergerak maupun tetap dapat disita yang meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.

5. Korban-Anak Diasuh Pemprov Jabar.  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengirim korban serta anak hasil perbuatan Herry Wirawan dan korban diurus oleh pemerintah.  Ada 13 korban serta 9 bayi yang lahir akibat perbuatan Herry Wirawan,  pengurusan oleh pemerintah itu asalkan mendapat izin orang tua dan dilakukan evaluasi berkala.

6. Respons Herry Wirawan.   Sikap pemerkosa 13 santriwati itu usai hukumannya diperberat  ?,  "  Jadi kami selaku kuasa hukum HW belum menerima putusan resmi dari PT Bandung  ",  Ujar SiGaluH Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan, Senin (04/04/2022).   "  Kami akan menerima (salinan putusan) melalui kepaniteraan PN Bandung. Setelah kami memegang putusan barulah kami akan memberikan pendapat  ",  Ujar SiGaluH Ira Mambo dengan Soppengernya (Jumawanya).

Herry Wirawan 

Pemerkosaan perbuatan tidak manusiawi,

Herry Wirawan dihukum mati dan dijatuhi biaya Restitusi.  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELAJAR PAPUA DI KOMPETISI INTERNASIONAL SAINS BALI MERAIH MEDALI EMAS

NusaNTaRa.Com          byDannYAsmorO,      M   i   n   g   g   u,    2   4     N  o  v  e  m  b  e  r     2   0   2   4       Tim Papua yang...