Minggu, 10 April 2022

MUNARMAN TERBUKTI DALAM KASUS TERORISME DIVONIS 3 TAHUN PONJARA

NusaNTaRa.Com

byMuhammaDNunukaN,        R   a   b   u,      0   6       A  p  r  i  l        2  0  2  2

Munarman tersangka terkait Teroris

Munarman  mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI  divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme,  beliau  dinyatakan bersalah  kareba membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.   "  Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme  ",   Ujar SiDin hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022)  dan  "  Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun  ",  Ujar  Laji   menyambung.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Munarman dituntut  8 tahun penjara.  Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme,   "  Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua  ",   Ujar jaksa  di PN Jaktim, Senin (14/3/2022)  dam   "  Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara  ",  Ujar Jaksa  melanjutkan dalam putusanne.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus terorisme. Jaksa tetap menuntut Munarman dipenjara 8 tahun.   "  Kami penuntut umum pada tuntutan, kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa  ",   Ujar jaksa saat membacakan replik di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002  serta  menyebutkan bahwa  sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.   "  Berdasarkan fakta terungkap bahwa Terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abubakar Ba'asyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu Terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu Terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan Terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia  ",  Ujar Jaksa PN itcu.

Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara Faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).   Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.

"  Bahwa Terdakwa bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan menerapkan ISIS berupa mengikuti melaksanakan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi, menyelenggarakan acara terkiat ISIS, dan melakukan ajakan atau motivasi yang dilakukan dalam bentuk pelaksanaan di Makassar 24-25 Januari 2014 di mana Terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan baiat ke pada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan bawa bendera dan atribut ISIS  ",  Ujar  Jaksa Laji.


Terorisme kejahatan sangat kejam, 

Munarman terkait teroris dijatuhi  3 tahun hukumam.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...