NusaNTaRa.Com
byMuhammaDNunukaN, R a b u, 0 6 A p r i l 2 0 2 2
Munarman tersangka terkait Teroris
Munarman mantan
Sekretaris Umum (Sekum) FPI divonis 3
tahun penjara terkait perkara kasus terorisme,
beliau dinyatakan bersalah kareba membantu atau memudahkan pelaku tindak
pidana terorisme. " Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum
telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
terorisme ", Ujar SiDin hakim di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022)
dan " Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana
penjara selama 3 tahun ", Ujar
Laji menyambung.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU
Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme,
" Menuntut supaya majelis
hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa
Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua
", Ujar jaksa di PN Jaktim, Senin (14/3/2022) dam " Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara ",
Ujar Jaksa melanjutkan dalam
putusanne.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak seluruh
pleidoi yang diajukan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus
terorisme. Jaksa tetap menuntut Munarman dipenjara 8 tahun. "
Kami penuntut umum pada tuntutan, kami tetap pada tuntutan yang telah
kami bacakan, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang
memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini menolak seluruh pembelaan
penasihat hukum terdakwa dan terdakwa
", Ujar jaksa saat
membacakan replik di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya
masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara
MMI pada 2002 serta menyebutkan bahwa sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa
organisasi. " Berdasarkan fakta terungkap bahwa Terdakwa
tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abubakar Ba'asyir
agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu Terdakwa sering bertemu Abdul Haris,
sejak saat itu Terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan Terdakwa antara
lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia ", Ujar Jaksa PN itcu.
Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat
di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu
bahwa acara Faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota
Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Jaksa
meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi
kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.
" Bahwa Terdakwa bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan menerapkan ISIS berupa mengikuti melaksanakan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi, menyelenggarakan acara terkiat ISIS, dan melakukan ajakan atau motivasi yang dilakukan dalam bentuk pelaksanaan di Makassar 24-25 Januari 2014 di mana Terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan baiat ke pada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan bawa bendera dan atribut ISIS ", Ujar Jaksa Laji.
Terorisme kejahatan sangat kejam,
Munarman terkait teroris dijatuhi 3 tahun hukumam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar