NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 25/9/2019
Mahasiswa
bersatu di depan Senayan,
byMuhammaDBakkaranG, 25/9/2019
Rentetan
Demostrasi yang terjadi diberbagai kota Indonesia yang di gelar kalangan
Mahasiswa bukan hanya hanya di Jakarta tapi juga di Bandung, Makassar, Malang, Balikpapan, Samarinda,
Purwokerto, Nunukan dan lain-lain, demostrasi tersebut berpangkal dari beberapa
RUU yang akan dikeluarkan pemerintah
dianggap bermasalah. Beberapa RUU
bermasalah yang didemo mahasiswa adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU KPK dan RUU Ketenagakerjaan.
Bahkan
ribuan mahasiswa dari berbagai kampus kembali menggelar unjuk rasa di depan gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019),
ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta
Gregorius Anco membantah anggapan bahwa aksi mahasiswa ditunggangi oleh
kepentingan politik tertentu. Ia menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah
secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana ( RKUHP) yang dianggap tidak padan.
Gregorius Anco menilai beberapa rancangan undang-undang tersebut tak memilii semangat dan jiiwa reformasi yang menjiwai tatanan Indonesia sekarang. " Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi ", Ujar SiDin Anco sebagaimana di Kutip NusanTaRa.Com, Senin (23/9/2019). Secara terpisah, Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti Edmund Seko mengatakan, pihaknya kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Gregorius Anco menilai beberapa rancangan undang-undang tersebut tak memilii semangat dan jiiwa reformasi yang menjiwai tatanan Indonesia sekarang. " Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi ", Ujar SiDin Anco sebagaimana di Kutip NusanTaRa.Com, Senin (23/9/2019). Secara terpisah, Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti Edmund Seko mengatakan, pihaknya kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Aksi
mahasiswa yang menuntut pembatalan UU KPK versi revisi dan sejumlah RUU lainya
yang baru dikeluarkan dan dalam proses diikuti isu bahwa ada agenda menurunkan
Presiden Joko Widodo, beberapa mahasiswa yang melakukan demostrasi tersebut
membantah tudingan tersebut mereka hanya menuntut segala RUU yang tidak sesuai
segera dibatalkan. Ketua Pusat Kajian
Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan,
gerakan yang dilakukan para mahasiswa masih berkonsentrasi terhadap kebijakan
dan rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah. " Saya kira itu (isu turunkan Jokowi) bentuk
pengalihan-pengalihan saja. Sehingga sebetulnya soal ada isu-isu turunkan
Jokowi, saya kira itu terlalu jauh ",
Ujar SiDin Oce.
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco, menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tidak menjiwai semangat Reformasi dan bukannya Melengserkan Presiden Jokowi. Demonstrasi Pembatalan RUU yang bermasalah tersebut baik yang sudah dalam tahap pembahasan di DPR RI juga dilakukan dikota Perbatasan Nunukan Kalimantan Utara ang digelar Persatuan Mahasiswa Kabupaten Nunukan dengan tuntutan yang sama dengan tuntutan kalangan Mahasiswa yang terjadi di kota besar Rabu (25/9/2019).
Sejumlah demonstrasi yang digelar mahasiswa diberbagai kota memprotes dan menolak pengesahan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK, banyak pasal dalam perubahan kedua UU KPK yang disahkan DPR pada Selasa, 17 September 2019. Mahasiswa menuntut agar undang-undang KPK yang baru direvisi tersebut dibatalkan serta beberapa Rancangan Undang-Undang yang lain yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum sekarang dalam mewujutkan pemerintahan yang baik dan pembangunan yang bersih.
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco, menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tidak menjiwai semangat Reformasi dan bukannya Melengserkan Presiden Jokowi. Demonstrasi Pembatalan RUU yang bermasalah tersebut baik yang sudah dalam tahap pembahasan di DPR RI juga dilakukan dikota Perbatasan Nunukan Kalimantan Utara ang digelar Persatuan Mahasiswa Kabupaten Nunukan dengan tuntutan yang sama dengan tuntutan kalangan Mahasiswa yang terjadi di kota besar Rabu (25/9/2019).
Sejumlah demonstrasi yang digelar mahasiswa diberbagai kota memprotes dan menolak pengesahan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK, banyak pasal dalam perubahan kedua UU KPK yang disahkan DPR pada Selasa, 17 September 2019. Mahasiswa menuntut agar undang-undang KPK yang baru direvisi tersebut dibatalkan serta beberapa Rancangan Undang-Undang yang lain yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum sekarang dalam mewujutkan pemerintahan yang baik dan pembangunan yang bersih.
Dalam
catatan resmi yang dilansir KPK, disebutkan ada 10 isu dalam revisi ini yang
melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi , yaitu : Independensi
KPK terancam yang akan terancam, Penyadapan
dipersulit dan dibatasi, Pembentukan
Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, Sumber
penyelidik dan penyidik dibatasi, Penuntutan perkara korupsi harus melalui koordinasi
dengan Kejaksaan Agung, Perkara yang mendapat perhatian masyarakat
tidak lagi menjadi kriteria, Kewenangan
pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, dan Kewenangan-kewenangan strategis pada
proses penuntutan dihilangkan.
" Tidak boleh ada satupun yang mempolitisir agenda kami menuntaskan reformasi. Kami nyatakan mosi tidak percaya pada Dewan Penghianat Rakyat! ", Ujar SiDin Manik Marganamahendra dengan pekikannya yang keras, Presiden Mahasiswa BEM Universitas Indonesia saat beraudiensi dengan beberapa anggota DPR Komisi III DPR, Selasa 24 September 2019. Hari itu, ia dan ribuan mahasiswa lain turun ke jalan, menyuarakan penolakan terhadap beberapa rancangan undang-undang yang dianggap tidak prorakyat, yaitu RUU KUHP, Pertambangan Minerba, Pertanahan, Pemasyarakatan, dan Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka menolak upaya pelemahan KPK melalui undang-undang yang sudah ketuk palu.
" Tidak boleh ada satupun yang mempolitisir agenda kami menuntaskan reformasi. Kami nyatakan mosi tidak percaya pada Dewan Penghianat Rakyat! ", Ujar SiDin Manik Marganamahendra dengan pekikannya yang keras, Presiden Mahasiswa BEM Universitas Indonesia saat beraudiensi dengan beberapa anggota DPR Komisi III DPR, Selasa 24 September 2019. Hari itu, ia dan ribuan mahasiswa lain turun ke jalan, menyuarakan penolakan terhadap beberapa rancangan undang-undang yang dianggap tidak prorakyat, yaitu RUU KUHP, Pertambangan Minerba, Pertanahan, Pemasyarakatan, dan Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka menolak upaya pelemahan KPK melalui undang-undang yang sudah ketuk palu.
RUU
yang tidak reformis Harap di batalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar