Selasa, 27 Februari 2018

KEBIJAKAN KEUANGANNYA MEMBUAT AGUS MARTOWARDOJO SEBAGAI GUBERNUR BANK SENTRAL TERBAIK SE-ASIA PASIFIK 2017.

Agus Dermawan Wintarto Martowardojo Gubernur Bank Indonesia
NusanTaRa.Com
byKariTaLa LA, 01/12/2017



Agus Martowardojo Gubernur Bank Indonesia di pandang memiliki tigal hal yang penting  selama menjalankan jabatannya sehingga pada acara penerimaan  penghargaan tahunan Global Market didaulat sebagai Gubernur Bank Sentral Terbaik di kawasan Asia Pasifik di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (14/10/2017).   Kabar ini tentunya sangat membanggakan bagi bangsa Indonesia terutama di Jajaran Bank Sentral Republik Indonesia, Penghargaan tersebut di umumkan 14 Oktober 2017, melalui surat kabar Global Markets, yang merupakan bagian dari Euromoney Institutional Investor, penerbit majalah bisnis dan finansial terbesar di Eropa. 

Agus Dermawan Wintarto Martowardojo (lahir di Amsterdam, Belanda, 24 Januari 1956; umur 61 tahun) seorang bankir yang kini menjabat  Gubernur Bank Indonesia ke 16 menggantikan Darmin Nasution sejak 23 Mei 2013 hingga 2018.   Sebelumnya Pak  Agus adalah Menteri Keuangan yang ke-27 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II  menggantikan Sri Mulyani Indrawati sejak 19 Mei 2010 hingga 19 April 2013 dan Ketua Dewan Pengurus International Islamic Liquidity Management (2016) dan menjabat  Ketua Islamic Financial Services Board (2015).  Meski beliau putra kelahiran  Amsterdam tapi ia dibesarkan dan menamatkan pendidikan mulai dari tingkat dasar hampir semua di Jakarta.
                                                                                         
Global Markets menyoroti tiga hal dari Agus.  Pertama, Agus dipandang sebagai sosok yang pandai melakukan komunikasi kebijakan dan sosok yang mengusung transparansi untuk menjaring ekspektasi publik.    Kedua, kebijakan perubahan suku bunga kebijakan dari BI Rate ke BI 7-day Reverse Repo Rate dinilai sebagai langkah yang positif dalam menghasilkan suku bunga yang lebih relevan dan dapat ditransaksikan.    Ketiga, perubahan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) dari harian menjadi GWM rata-rata juga diakui sebagai salah satu transformasi kebijakan Agus yang dinilai berhasil.

Di Acara Global Market selain Agus M yang menerima penghargaan terdapat gubernur bank sentral lain yang menerima penghargaan serupa seperti  Ilan Goldfajn dari Brasil (kategori Amerika Latin) dan Tarek Amer dari Mesir (kategori Timur Tengah dan Afrika Utara).   Di samping ketiga hal di atas, Global Markets, seperti yang dilansir ANTARA, juga menilai langkah-langkah Agus dalam usaha pendalaman pasar keuangan juga dianggap sebagai salah satu pencapaian.

Kebijakan BI 7-day Reverse Repo Rate merupakan bunga transaksi pembelian bersyarat surat utang negara (SUN) oleh bank kepada BI dengan jangka waktu tujuh hari dengan kewajiban penjualan kembali yang sudah berlaku sejak 19 Agustus 2016 dianggap lebih efektip berbanding   sebelumnya  BI berpedoman pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 12 bulan. Meski begitu, bank sentral tidak menghapus suku bunga kebijakan dan juga melakukan pelonggaran moneter.

Praktik Giro Wajib Minimum (GWM) yang diterapkan Pak Agus M dinilai sebagai satu transformasi kebijakan Agus Martowardojo yang berhasil, meski sebenarnya  rata-rata   sudah diterapkan di hampir seluruh bank sentral dunia.    Tujuan utama penerapan GWM rata-rata ;   memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan,  menjadi bantalan suku bunga yang bisa mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang   dan  memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan.

Beliau menjabat sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu di bawah Presiden RI ke-6  Susilo Bambang Yudoyono , sebelmnya beliau sempat memegang posisi kunci di beberapa bank terkemuka di Indonesia.   Di antaranya Presiden Direktur dan CEO Bank Mandiri (2005 - 2010), Direktur Utama Bank Permata (2002-2005), penasihat Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (2002), Managing Director Bank Mandiri (1999-2002), Direktur Utama PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (1998-1999), dan Presiden Direktur Bank Bumiputera (1995-1998).
 

Mata uang logam dan mata uang kertas,
Agus Martowardojo Gubernur bBank Sentral terbaik se-Asia Pasifik 2017

Minggu, 25 Februari 2018

HKTI KAB. NUNUKAN MENERIMA SERTIFIKAT MURI UNTUK PENYAJIAN MENU BERBAHAN DASAR SEMANGKA DAN MELON

NusanTaRa.Com
byRyaNSyaHPutrA, 25/2/2018


Himpunan Kerukunan Tani Indonesia  (HKTI) Kabupaten Nunukan  Minggu, 25 Februari 2018 berhasil mencatatkan satu Rekor MURI Indonesia, untuk Prestasi  Penyajian jumlah terbanyak  menu   Berbahan  dasar Semangka dan Melon sebanyak 18.528 mangkok dan peserta terbanyak yang berpartisipasi dalam penyajian tersebut  berjumlah 2.316 orang  ".    Penetapan tersebut dilakukan langsung Bapak Awam Rahardjo  Panitia MURI langsung yang juga turut  memantau jalannya acara tersebut Jam 10.30 Wite,  Di stadion SeiBilal Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan sekaligus mencatatkan rekor tersebut pada buku Rekor MURI Nomor 83.014.

Penyerahan Piagam Pada  HKTI Kab. Nunukan untuk prestasi Jumlah terbanyak penyajian menu berbahan dasar Semangka dan Melon dengan jumlah 18.528 mangkok stereform, dilakukan Bapak Awam Rahardjo dari Muri pada Bapak Servianus SE Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan .   Untuk prestasi  Jumlah peserta terbanyak yang berpartisipasi dalam Penyedian Menu Berbahan Dasar Semangka dan Melon yaitu sebanyak  2.316 orang, yang terbagi dalam 772 kelompok (yang mendaftar 785 kelompok batal 13 kelompok) dilakukan Bapak Awam Rahardjo dari MURI pada Hj. Asmin Laura Hafid SE. MM Bupatii Nunukan.



Pelaksanaan acara Pemecahan Rekor MURI   Penyajian jumlah  terbanyak menu berbahan dasar   Semangka dan Melon ini  dilakukan HKTI Kb. Nunukan Bupati,  sebagai satu wujut untuk mendukung  kemajuan Agrobinis  yang menjadi  VISI dan MISI pembangunan dari Bupati Hj. Asmin Laura Hafid SE.MM dan Wakil Bupati  Ir. Faridil Murad.     Disamping itu kegiatan ini sebagai satu ekspresi  masyarakat  Nunukan khususnya Petani,  bahwa Kab.  Nunukan yang berada di perbatasan dengan Malaysia merupakan Penghasil terbanyak buah Semangka dan Melon bahkan produksinya menembus pasar Sabah Malaysia.

Semangka atau tembikai (Citrullus  lanatus sp) dan Melon  (Cucumis  melo sp)  keduanya dari Famili Cucurbitaceae,  adalah tanaman merambat yang berasal dari daerah setengah gurun di Afrika bagian selatan dan tanaman ini masih sekerabat dengan labu-labuan (Cucurbitaceae)  dan ketimun (Cucumis sativus).    Tanaman ini merambat  hingga  belasan meter  namun ia tidak dapat membentuk akar adventif dan tidak dapat memanjat,  Daun berwarna hijau berlekuk-lekuk di tepinya,  Bunganya sempurna   warna kuning kecil (diameter 3cm), semangka adalah andromonoecious monoklin   memiliki dua jenis bunga pada satu tumbuhan.     Semangka dan Melon berisi lembut dengan kadar air tinggi,   biasa dipanen buahnya untuk dimakan segar atau dibuat jus dalam berbagai versi sajian,  bijinya  yang dikeringkan dan disangrai juga dapat dimakan isinya (kotiledon) sebagai kuaci. 



Produksi  buah Semangka dan Melon Kabupaten Nunukan dengan luas areal  107 ha dan produktipitasnya 7 – 11 Ton/ha sebagai mana diungkapkan Petani Bakri di kelurahan Tanjung Harapan Kecamatn Nunukan Selatan saat Pesta Panen  Buang  Semangka dan Melon yang di buka Ibu Bupati Nunukan HJ. Asmin Laura Hafid SE,MM Oktober 2017 lalu.   Total Produksi buah Semangka  dengan areal 70 ha dalam setahun mencapai 725 ton/tahun dan Buah Melon dengan areal 37 ha mencapai 355 ton/tahun,  sebagian besar di pasarkan di Kalimantan Utara dan sebagian ke Tawau hingga Sandakan Sabah Malaysia.

Ajang ini sekaligus diharapkan dapat menstimulasi  petani  Kabupaten Nunukan dan aktipitas Agrobisnis untuk lebih giat dan gigih mengembangkan usaha pertanian khususnya petani Semangka dan Melon sehingga akan  menjadi satu sektor  yang berperan dalam pembangunan di Nunukan.   Pesta    Penyajian  Olahan Semangka dan Melon terbanyak se-Indonesia ini yang didukung Pemda Nunukan dan beberapa perusahaan daerah,  sekaligus dalam rangka memperingati    Hari Gizi Nasional   yang jatuh tanggal 28 Februari  2018.

Tujuan dari penyelenggaraan  ini  :  1.  Meningkatakan kesadaran masyarakat akan makanan bergizi khususnya buah-buahan.  2.  Menunjukkan kepada masyarakat Nunukan akan keberhasilan Agribiisnis dan mencapai tahap swadaya.   3.  Memberikan kebanggaan dan prestasi petani atas  prestasi yang telah diraih.   4.  Memberikan dukungan bagi Pemerintah Nunukan  keberhasilan VISI Pembangunan Agribisnis yang telah diraih   dan   5.  Pemecahan Rekor MURI  sebagai sarana penggalakan pengembangan  Pariwisata daerah.

Selain Pemecahan Rekor MURI se Indonesia panitia juga menyelenggarakan berbagai kegiatan lain yang terkait dengan program tersebut dengan memberikan Hadiah dan Piala  bagi  setiap  pemenang,  perlombaan tersebut meliputi 18 kegiatan yang di nilai Tim juri dari Kabupaten Nunukan dan Seorang Anggota MURI.   Kabupaten Nunukan tahun 2016 lalu juga tercatat sebagai pemecah  Rekor MURI Se Indonesia yang diselenggarakan Pemuda Perbatasan Sebatik  berjudul    Pemancangan bendera Merah Putih di perahu dan pesisir Pantai terbanyak     di Sei Pancang P Sebatik Nunukan.   

Buah Semangka buah Melon,
Berbaik sangka melancarkan kemajuan.

PENETAPAN KPU ATAS PARTAI POLITIK UNTUK MENGIKUTI PEMILU 2019 MENUAI PERLAWANAN

NusanTaRa.Com
byLasikUAgaY, 4/2/2018


Hasil Verifikasi Partai Politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk penetapan bagi Partai Politik yang layak mengikuti pemilihan umum 2019, menetapkan 16 Partai politik layak mengikuti pemilu 2019 sementara 7 Partai Politik dinyatakan titik lolos Verifikasi.  Keputusan tersebut baru tahap verifikasi data peserta di tingkat Pusat namun pada tahap pemeriksaan data untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dua peserta lagi dinyatakan tidak layak sehingga yang akan mengikuti Pemilu 2019 sisa 14 Partai.   Keputusan ini berakibat 7 Partai yang tidak lolos ikut pemilu  tersebut  akan mengajukan gugat pada KPU. 

Sebanyak 16 parpol yang lolos verifikasi pada tingkat pusat adalah PSI, Perindo,  Berkarya,  Garuda,  PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PKB, PBB, dan PKPI sebagaimana dikatakan Arief di Kantor KPU Jumat 2/2/2018,  Pemantapan sebagai peserta pemilu 2019 maka partai ini akan mengikuti Verifikasi untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berikutnya.   Tujuh Partai yang dinyatakan tidak Lolos untuk mengikuti Pemilu 2019 menyatakan gugat dan dua Partai  Jumat 23 Februari 2018 sebagai penggugat pertama yaitu  Partai Idaman dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). 

Partai Bulan Bintang (PBB)  miilik Yusril Ihsan Mahendra  dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019 setelah mengikuti verifikasi kesiapan untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kedua partai politik ini gagal memenuhi persyaratan mengikuti Pemilu 2019 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU 11/2017. 

Hasil rapat pleno  KPU di Jakarta, Sabtu (17/2/2018),  menyatakan status kepengurusan PBB di tingkat pusat, domisili kantor tetap, dan keterwakilan perempuan 34,37%  dan  status kepengurusan tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota  dinyatakan memenuhi syarat.   "   Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75% jumlah kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi tidak memenuhi syarat  ",  Ujar SiDin Wahyu Setiawan  Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sehingga  KPU menetapkan partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra  tak penuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. 

Untuk PKPI, berdasarkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi dinyatakan, status kepengurusan PKPI tingkat pusat, domisili kantor tetap dan keterwakilan perempuan 41,37%   dan status kepengurusan tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat,  "  Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan disekurang-kurangnya 75% jumlah Kabupaten kota di masing-masing 34 provinsi tidak memenuhi syarat  ", Ujar SiDin Hasyim Asyari  Komisioner  KPU. 

Parpol peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan lolos tahap kedua tersebut  akan mengikuti pengundian  untuk mendapatkan nomor urut di kantor KPU, Minggu besok, 18 Februari 2018 pukul 19.00 WIB,   penetapan peserta Pemilu 2019 tersebut  dihadiri sejumlah petinggi parpol diantaranya  Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, dan Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate.   Bagi Partai yang dinyatakan tidak lolos peraturan persyaratan Peserta Pemilu 2019  sebagaimana diatur dalam PKPU 11/2017 dapat melakukan langkah hukum. 

Pada tahap pertama 7 partai politik siap  mengajukan gugatan atas keputuasan tersebut ,  anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai yang kembali menggugat adalah partai yang sudah ditolak Bawaslu dalam sengketa sebelumnya sebagaimana tertuang dalam   Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.  Gugatan yang diajukan  ketujuh partai yang tertolak  ini meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU serta dapat ikut menjadi peserta Pemilu 2019.   Ketujuh partai yang kembali mengajukan sengketa adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, serta Partai Swara Rakyat Indonesia,   "  Tujuannya untuk membatalkan SK KPU, agar mereka dapat menjadi peserta pemilu  ",  Ujar SiDin  Bagja. 

Baswaslu masih memberikan kepada PBB untuk mediasi dengan KPU terkait putusn tersebut  pada Sabtu 24 Februari 2018,  dalam mediasi nanti  KPU juga menghadirkan anggota KPUD Manokwari Selatan dan Provinsi Papua Barat namun  hanya memberi kesempatan kepada KPU Pusat untuk mengikuti mediasi.  Dalam mediasi  PBB meminta KPU melakukan verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan  keputusan ini ditolak karena proses verifikasi sudah dilakukan,  "  Yang diajukan itu (untuk verifikasi ulang) KPU mengatakan verifikasi sudah dilakukan  ", Ujar SiDin Hasyim. 

Ketua PBB  Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa mediasi pertama yang dilakukan Bawaslu dengan KPU  gagal,       "  Kami tawarkan jaminan marwah KPU sekarang dan kewibawaan Bawaslu kami saran diverifikasi ulang dan apa hasilnya kita terima, kedua kita sarankan yang data oleh provinsi yang belum diperbaiki maka dicoret saja tapi kedua usulan itu ditolak  ", Ujar SiDin.     Yusril  mengatakan sengketa akan dilanjutkan pada proses ajudikasi (pengadilan),   ini dilakukan karena tidak lagi ada kompromi  yang dapat diwujutkan antara PBB dan KPU.



Berpartai majukan bangsa,
Partai baik jadi media kemajuan Negara.

Senin, 19 Februari 2018

PENETAPAN UNDANG-UNDANG PENCEGAHAN PENDATANG ILEGAL DI USA OLEH DONALD TRUMP ATAS WNI

NusanTaRa.Com
byBakkaranGNunukaN, 2/2/2018



Sejak Presiden Amerika Serikat    “ Donald Trump “  di lantik banyak kebijakan-kebijakannya yang kontroversi  yang menjadi janji  saat kampanye mulai diterapkan  hingga banyak menimbulkan polemik di masyarakat USA, diantaranya kebijakannya terkait pengamanan atas semua pendatang ilegal yang bermukim di sana.    Kebijakan  Pemulangan pendatang Ilegal  yang menetap di USA berlaku bagi semua pendatang dan ini tentunya juga menyerempet kebanyak pendatang Ilegal dari Indonesia yang datang kesana  baik karena Politik maupun karena keinginan untuk menjadi warga USA.

Sejak kampanye tahun lalu, Trump memang berjanji akan membersihkan AS dari jutaan imigran ilegal melalui pengetatan keimigrasia  dan   Sejak presiden ke-45 itu dilantik 20 Januari  2017  penangkapan imigrasi pun melonjak pesat tiga kali lipat  dengan 142 kasus setiap harinya.    Para Imigran yang selama ini mendapat penangguhan sanksi dan telah mendapat izin tinggalpun, sejak Agusstus 2017  tak luput dari  kejaran si Trump karena berangsur-angsur diminta oleh pihak Imigrasi untuk segera kembali kenegara asal masing-masing.   

"  Aturan eksekutif yang Presiden Trump teken pada Januari lalu telah mengubah segalanya  ",  Ujar SiDin Shawn Neudauer,  juru bicara kantor imigrasi dan bea cukai,  saat ini setidaknya ada 41.854 imigran ilegal (data 11/2017) di AS yang terancam dideportasi akibat peraturan baru Trump ini.  Termasuk di dalamnya  Keluarga Lumangkun  dari Indonesia satu di antara sekitar 2.000 orang Indonesia-China di New Hampshire yang melarikan diri dari kericuhan pada 1998 lalu paska Reformasi,

Demonstrasi warga imigran di Amerika
Eva Lumangkun dan Meldy pasutri  warga Indonesia keturunan  China  meninggalkan tanah air akibat kerusuhan  1998  menuju  pinggiran New Hamsphire Amerika Serikat  untuk membangun kehidupan baru bersama empat buah hati mereka.   Berkat  kesepakatan  tahun  2012  yang dinegosiasikan secara independen dengan kantor imigrasi AS  bersama dengan beberapa imigran illegal lainnya di AS,  mereka masih diberi kesempatan menetap di negeri  Paman Sam berupa  penangguhan sanksi keimigrasian dan izin tinggal dengan syarat penahanan paspor dan kewajiban melapor rutin ke kantor imigrasi dan bea cukai sesuai jadwal.

Keadaan  menjadi lain ketika Meldy dan Eva Lumangkun  datang kembali ke kantor imigrasi bulan Agustus 2017 di Manchester, New Hampshire  lalu untuk pelaporan rutin,  saat ini petugas   imigrasi meminta mereka membeli tiket pulang ke Indonesia dan keluar dari AS paling lambat dalam waktu dua bulan.   Pihak imigrasi terpaksa meminta pasutri itu untuk kembali ke Indonesia berdasarkan peraturan eksekutif yang diteken Donald Trump pada Januari 2017,   "  Kami takut pulang ke rumah [Indonesia]. Kami takut keamanan anak-anak kami terancam.   Di AS, anak-anak kami bisa hidup dengan aman  ",  Ujar SiDin Meldy. 

Gunawan  Liem dan Roby Sanger  dua WNI tanpa dokumen itu ditangkap otoritas imigrasi Amerika Serikat (ICE), Jumat (26/1/2018) siang, di sebuah sekolah setelah keduanya mengantar anak-anaknya,  penangkapan tersebut dianggap satu tindakan yang tidak terpuji.    Bersamaan pada hari itu dua WNI pencari suaka lainnya yaitu Harry Pangemanan (Asal  Makassar)  di Highland Park  dan Arthur Jemmy di Edison Park,  rumahnya  dirusak pihak tidak bertanggung jawab dibobol secara terpisah pada Jumat malam dan Sabtu pagi, diduga pelakunya ICE  (Immigration and Customs Enforcement) US sebagai mana ungkapan pihak gereja melalui akun FaceBooknya.   

Pastor Kaper-Dale  dalam Gerejanya  yang dihadiri  “  Gubernur New Jersey Phil Murphy  " bersama jemaat gereja menggelar doa bersama sekelompok WNI tanpa dokumen lainnya yang tengah mencari perlindungan dari ancaman deportasi.    "  Kami menolak hidup dalam ketakutan sebagai sebuah komunitas.   Bukan tugas kita untuk takluk pada ketakutan dan kekuatan jahat  ",  Ujarnya  (Minggu,  28/1/2018).    Juru bicara ICE, Jennifer D Elzea menampik bahwa lembaganya berada dibalik insiden pengerusakan rumah kedua WNI tersebut.   "  Jika laporan pengerusakan itu benar, kami sangat menyayangkannya.  Namun, menuding ICE terlibat dalam insiden seperti itu adalah sepenuhnya salah  ",  Ujar  SiGaluH  Elzea.

Pihak  Imigrasi Amerika Serikat akan menghalangi upaya perintah hakim federal yang menunda perintah deportasi 51 warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal secara ilegal di New Hampshire,   Pejabat imigrasi Amerika Serikat yakin bahwa ke-51 orang yang datang  ke Amerika paska Repormasi  tahun 1998 tersebut tidak terancam jiwanya jika dipulangkan ke Indonesia.   Pemerintah AS mengajukan mosi kepengadilan Federal  Kamis 21/12/2017  sebagai respon atas perintah hakim sebelumnya.

Menurut hakim federal saat itu, para WNI itu harus diberi waktu hingga kondisi di Indonesia berubah dan tidak mengancam jiwa mereka setibanya di kampung halaman,   namun pihak imigrasi AS menilai tak ada bukti bahwa situasi di Indonesia mengancam jiwa ke-51 WNI.   Undang-undang  federal memberi kewenangan soal imigrasi kepada pemerintah dan bukan pengadilan.    ICE bersikeras mereka berwenang mendeportasi ke-51 WNI,   mosi pemerintah AS menyatakan pengadilan tidak punya yurisdiksi atas klaim tersebut dan para imigran tidak memiliki alasan yang masuk akal.

Warga imigran Indonesia di USA
Warga ilegal hadir tanpa prosedur,
Untuk hidup damai harus sesuai aturan  yang benar.

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...