Kamis, 15 Februari 2018

KEPUTUSAN PARA RAJA DI TAPAL BATAS RI - TIMOR LESTE MEMBERIKAN SOLUSI TERBAIK


NusanTaRa.Com
byMcDonalDBiunG, 26/1/2018.



Tiga kerajaan yang masuk wilayah Indonesia dan Kerajaan Ambenu di Timor Leste pun mengakui batas-batas wilayah adat sesuai dengan sumpah mereka, yang tertuang dalam kesepakatan mengenai sengketa Tapal Batas  Indonsia – Timor Leste yang diselenggarakan di Kecamatan Amfoaang Timur Kabupaten Kupang pada  Senin 14 November 2017.    Raja Amfoang, Robby G.J. Manoh, pun berharap pemerintah pusat menindaklanjuti kesepakatan para raja yang menghasilkan beberapa butir penting tentang lahan perbatasan yang jadi sengketa tersebut sejak dahulu.

Meski lahan tersebut secara yuridis telah ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste namun hingga sekarang  belasan tahun berlalu, ternyata penyelesaian sengketa batas wilayah antara Republik Indonesia dan Timor Leste di Naktuka (Noel Besi-Citrana), secara resmi belum tuntas karena masyarakat adat (kerajaan dikedua wilayah belum mengakui) . Wilayah yang dipersengketkan kedua  wilayahadat tersebut meliputi areal pertanian yang  cukup luas 1.069 ha, terletak di antara Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Distrik Oecusse, Timor Leste.   "Padahal, ada batas alam berupa Noel Besi (sungai besar). Namun, mereka warga Timor Leste tetap menyeberang ke wilayah kita (Indonesia)," ucap Raja Amfoang, Robby G.J. Manoh di Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.

Menurut  Robby G.J, Manoh  Raja  ke-18 Kerajaan Amfoang  bahwa  batas Kerajaan Amfoang  dengan Kerajaan Ambenu di Oekusi Timor Leste I Sungai Noel Besi dan Bukan di Nonomna (Sungai kecil) sebagaimana di akui Timor leste dan sengketa batas wilayah itu bermula sejak jajak pendapat tahun 1999 yang berujung provinsi ke-27 RI yang berujung dengan terbentuknya negara sendiri  yakni Republik Demokratik Timor Leste atau Timor Lorosa'e.

Beberapa tahun kemudian  ratusan warga Timor Leste mulai menggarap lahan dan membangun permukiman di luar batas  Patok  hingga kini  luas 1.069 ha, hal menimbulkan perselisihan antara kedua masyarakat wilayah tersebut.  Untuk mengatasi sengketa batas tersebut  kedua negara melakukan berbagai langkah diplomasi untuk menyelesaikan masalah,   termasuk pertemuan dua delegasi di Jakarta, pada 16-17 April 2003.    Menurut Robby Manoh, Indonesia yang diwakili Kerajaan Amfoang dan Pemerintah Provinsi NTT terlibat dalam perundingan  yang   intinya  menyepakati batas antara Kerajaan Amfoang dan Kerajaan Ambenu di Timor Leste secara adat mengakui  batas negara yang sudah ada patok daerah steril.

Sejak tahun 2003, penyelesaian sengketa perbatasan oleh Kementerian Luar Negeri RI belum ada titik terangnya,   "  Dengan adanya kesepakatan raja itu, republik ini bisa membuka mata, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut  ",  Ujar SiDin Robby Manoh.  Bila tidak akan berdampak  kepada masyarakat seperti kecemburuaan Sosial.   Raja Amfoang juga mengingatkan kepada Presiden Jokowi agar memantau jalannya hasil kesepakatan  untuk menyelesaikan sengketa tapal batas antara Indonesia dan Timor Leste,   kenyataan di lapangan saat ini sekitar 163 kepala keluarga dari Timor Leste menggarap lahan sengketa di Naktuka.   

 Di hadiri  sekitar 350 orang dari perwakilan pemerintah serta tokoh adat kedua negara,  Pertemuan  14  November  2017  tahun lalu menghasilkan pernyataan bersama yang dituangkan dalam bentuk tertulis   yang ditandatangani oleh keempat raja, yaitu Raja Liurai, Raja Sonbait, Raja Amfoang dari Indonesia dan Raja Ambenu dari Timor Leste.

Isi kesepakatannya antara lain:

1. Memperkokoh tali persaudaraan dalam rangka melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang telah ditanamkan oleh para leluhur dalam filosofi Nekaf Mese Ansaof Mese Atoni Pah Meto.

2. Mendukung tegaknya perdamaian di tapal batas sebagaimana telah ditetapkan dalam sumpah adat oleh para leluhur dan diharapkan kedua negara.

3. Menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di bidang sosial, budaya, dan ekonomi.

4. Mengakui dan memperteguh batas-batas adat antar Kerajaan Liurai Sila, Sonbai Sila, Beun Sila, dan Afo Sila sesuai dengan sumpah mereka.

5. Garis batas antarnegara tidak menjadi titik sengketa sebagaimana terjadi selama ini, melainkan menjadi titik sosial dan titik persaudaraan.

6. Hasil pertemuan perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat kedua negara.

7. Mendorong pemerintah kedua negara agar memfasilitasi pertemuan serupa pada tahun 2018 di Ambenu, hal-hal teknis terkait kehadiran peserta agar tidak dipersulit.

8. Mendorong dan mendesak pemerintah kedua negara agar segera menyelesaikan titik-titik batas yang belum diselesaikan.

Delapan poin pernyataan bersama hasil pertemuan tokoh adat RI-RDTL, telah disetujui oleh keempat raja yang disaksikan oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat kedua Negara, yang tentunya akan memberikan satu jalan dukungan bagi penyelesaian secara tuntas persoalan di wilayah tersebut.    Kesepakatan ini akan menjadi acuan dalam perundingan diplomasi antara Pemerintah RI yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenko Polhukam dengan Pemerintah RDTL. Dengan demikian, masalah batas wilayah antara kedua negara ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak terjadi permasalahan pada masa yang akan datang.


Dimana Bumi disitu ada langit,
Kearifan tokoh adat petunjuk bagi masyarakat adat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...