NusanTaRa.Com
byFarhaMTukirmaN, 16/11/2017
byFarhaMTukirmaN, 16/11/2017
Tampaknya
kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk
mengatasi kepadatan lalu lintas di jalan utama Jakarta dengan membatasi ruang
gerak kendaraan Roda dua bakal molor, setelah membatalkan uji coba perluasan larangan sepeda
motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Senayan pada 12 September
2017 meski sosialisasinya sudah dilakukan sejak bulan Agustus lalu. Penundaan belum bisa diterapkan karena
infrastruktur pendukung belum siap serta Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT)
di Jalan Jenderal Sudirman dan proses pelebaran trotoar yang belum rampung
menjadi salah satu pertimbangan pembatalan rencana itu, setidaknya demiikian
ungkap Andri Yaansyah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Rencana
pelarangan tersebut sempat menimbulkan
protes keras dari para pengendara motor yang sehari-hari beraktivitas di jalur
rencana uji coba tersebut, menurut Andri meski kini sudah dibatalkan
tapi dikemudian hari aturan tersebut
benar-benar akan diterapkan. Jika
peraturan tersebut dijalankan maka kelancaran dijalur tersebut akan lebih baik
dengan berkurangnya pengguna roda dua disitu tapi pengendara sepeda motor tentu akan kesulitan
jika harus berkunjung ke tempat yang berada di jalan protokol atau daerah
terlarang.
Kebijakan
pembatasan ruang gerak Roda dua dirasakan sangat merugikan pengguna di Jakarta
seperti yang di alami Margo, pekerja swasta,
yang bermukim di Kebayoran Baru
biasanya ia mencapai kantornya di
Kuningan, Jakarta Selatan lewat jalan Sudirman dengan sepeda motor matik
menghabiskan biaya Rp20 ribu untuk pulang pergi ke kantor selama sepekan. Baginya menggunakan Angkutan umum hampir tak
mungkin bagi pria 32 tahun ini,
" Kalau naik angkutan harus
dua kali ganti. Pasti lebih mahal dan lebih lama ", Ujar SiDin Margo, sehingga ia
mengatakan " Saya tak setuju, Pelarangan ini sangat merugikan ", Senin, 4/9/2017.
Beberapa
tokoh yang pro pembatasan Penggunaan
kendaraan Roda Dua di jalan protokol seperti Pengamat LeGend PoddinG,
mengatakan bahwa “ GrabHitch Bike
merupakan layanan tebeng-menebeng sebagai transportasi harian dengan harga
terjangkau yaitu layanan tebeng menebeng
dengan pengguna jalan yang mempunyai tujuan searah dengan tjuan
anda “.
Layanan GrabHitch Bike Anda dapat mencari tebengan dan turun di lokasi
terdekat dengan tempat tujuan Anda yang berada di area terlarang atau jalan
protokol, sehingga tak perlu dipusingkan dengan akses atau parkir untuk
kendaraan Anda.
Kebijakan
lain yang dapat jadi alternatip membatasi kepadatan di jalur protol, seperti
yang diterapkan di Singapura yang menerapkan sistem electronic road pricing
(ERP) yang telah di berlakukan sejak 1975 di area pusat-pusat kota yang
dahulunya disebut Area License System
(ALS). Pengendara yang masuk di wilayah ALS harus membayar dan hasilnya terlihat kepadatan kendaraan
berkurang 45 persen dan kecelakaan turun seperempatnya serta laju kendaraan juga naik dari 18 km per
jam jadi 34 km per jam.
Kebijakan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kepadatan penggunaan kendaraan
pribadi terutama Roda dua di jalur-jalur Protokol dan jalur penting lainnya
mengalami protes dari pengguna kendaraan Wong Cilik karena bagi mereka
menggunakan kendaraan umum atau layanan lain akan terasa sangat membutuhkan
biaya yang lebih tinggi dan aktipitas keseharian mereka terbatas. Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful
Hidayat menjelaskan 4 alasan penggunaan sepeda motor dibatasi, mendorong penggunaan transportasi umum dan
mengurangi kemacetan sepeda motor, untuk
membersihkan trotoar dari sepeda motor
dan laju pertumbuhan kendaraan bermotor tak sebanding dengan pertumbuhan
jalan.
Kementerian
Perhubungan dan Pemerintah DKI Jakarta sepakat melarang sepeda motor di jalur
protokol yang memiliki kepadatan arus lintas yang padat dengan diharapkan jalur
tersebut akan kembali lancar dan perjalanan jadi aman. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumahadi
menilai, melarang sepeda motor karena banyaknya konstruksi pembangunan
infrastruktur di sepanjang jalan Sudirman. Salah satunya pembangunan mass rapid
transportation (MRT), terselesainya transportasi tersebut nanti diharapkan akan
menjadi solusi atas pembatasan penggunaan kendaraan Roda dua. Sementara Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang baru terpilih memberikan pernyataan akan membatasi pelarangan penggunaan Kendaraan Roda Dua di jalur khusus dengan mencoba mencari alternatip lebih baik yang sesuai.
Tambahan / 14/1/2018.
Kemungkinan rencana ini akan gagal bila melihat kebijakan baru dari Gubernur Baru terpilih DKI Bapak Anies Baswedan (dilantik 26 Oktober 2017), yang telah mencabut aturan bebas kendaraan Motor Roda Dua dibeberapa Jalan Protokol seperti Jalan HM Thamrin Jakarta pada desember 2017.
Tambahan / 14/1/2018.
Kemungkinan rencana ini akan gagal bila melihat kebijakan baru dari Gubernur Baru terpilih DKI Bapak Anies Baswedan (dilantik 26 Oktober 2017), yang telah mencabut aturan bebas kendaraan Motor Roda Dua dibeberapa Jalan Protokol seperti Jalan HM Thamrin Jakarta pada desember 2017.
Si Dollah membawa Bemo,
Penggunaan jalur protokol DKI perlu pengaturan Roda duo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar