Jumat, 02 Februari 2018

KONTROVERSI SEPUTAR PEMBATASAN KENDARAAN RODA DUA DI JALUR PROTOKOL JUKARTA

NusanTaRa.Com
byFarhaMTukirmaN, 16/11/2017



Tampaknya kebijakan Pemprov  DKI Jakarta untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di jalan utama Jakarta dengan membatasi ruang gerak kendaraan Roda dua bakal molor, setelah  membatalkan uji coba perluasan larangan sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Senayan pada 12 September 2017 meski sosialisasinya sudah dilakukan sejak bulan Agustus lalu.   Penundaan belum bisa diterapkan karena infrastruktur pendukung belum siap serta Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Jalan Jenderal Sudirman dan proses pelebaran trotoar yang belum rampung menjadi salah satu pertimbangan pembatalan rencana itu, setidaknya demiikian ungkap Andri Yaansyah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Rencana pelarangan tersebut  sempat menimbulkan protes keras dari para pengendara motor yang sehari-hari beraktivitas di jalur rencana  uji coba tersebut,  menurut Andri meski kini sudah dibatalkan tapi dikemudian hari  aturan tersebut benar-benar akan diterapkan.   Jika peraturan tersebut dijalankan maka kelancaran dijalur tersebut akan lebih baik dengan berkurangnya pengguna roda dua disitu tapi  pengendara sepeda motor tentu akan kesulitan jika harus berkunjung ke tempat yang berada di jalan protokol atau daerah terlarang.

Kebijakan pembatasan ruang gerak Roda dua dirasakan sangat merugikan pengguna di Jakarta seperti yang di alami Margo, pekerja swasta,  yang bermukim di Kebayoran Baru  biasanya ia  mencapai kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan lewat jalan Sudirman dengan sepeda motor matik menghabiskan biaya Rp20 ribu untuk pulang pergi ke kantor selama sepekan.   Baginya menggunakan Angkutan umum hampir tak mungkin bagi pria 32 tahun ini,   "  Kalau naik angkutan harus dua kali ganti. Pasti lebih mahal dan lebih lama  ", Ujar SiDin Margo, sehingga ia mengatakan "  Saya tak setuju,  Pelarangan ini sangat merugikan  ", Senin, 4/9/2017.


Beberapa tokoh yang pro  pembatasan Penggunaan kendaraan Roda Dua di jalan protokol seperti Pengamat LeGend PoddinG, mengatakan bahwa “   GrabHitch Bike merupakan layanan tebeng-menebeng sebagai transportasi harian dengan harga terjangkau yaitu layanan tebeng menebeng  dengan pengguna jalan yang mempunyai tujuan searah dengan tjuan anda  “.   Layanan GrabHitch Bike Anda dapat mencari tebengan dan turun di lokasi terdekat dengan tempat tujuan Anda yang berada di area terlarang atau jalan protokol, sehingga tak perlu dipusingkan dengan akses atau parkir untuk kendaraan Anda.

Kebijakan lain yang dapat jadi alternatip membatasi kepadatan di jalur protol, seperti yang diterapkan di Singapura yang menerapkan sistem electronic road pricing (ERP) yang telah di berlakukan sejak 1975 di area pusat-pusat kota yang dahulunya disebut  Area License System (ALS). Pengendara yang masuk di wilayah ALS harus membayar dan  hasilnya terlihat kepadatan kendaraan berkurang 45 persen dan kecelakaan turun seperempatnya  serta laju kendaraan juga naik dari 18 km per jam jadi 34 km per jam.

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kepadatan penggunaan kendaraan pribadi terutama Roda dua di jalur-jalur Protokol dan jalur penting lainnya mengalami protes dari pengguna kendaraan Wong Cilik karena bagi mereka menggunakan kendaraan umum atau layanan lain akan terasa sangat membutuhkan biaya yang lebih tinggi dan aktipitas keseharian mereka terbatas.  Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menjelaskan  4 alasan  penggunaan sepeda motor dibatasi,   mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan sepeda motor,  untuk membersihkan trotoar dari sepeda motor  dan laju pertumbuhan kendaraan bermotor tak sebanding dengan pertumbuhan jalan.

Kementerian Perhubungan dan Pemerintah DKI Jakarta sepakat melarang sepeda motor di jalur protokol yang memiliki kepadatan arus lintas yang padat dengan diharapkan jalur tersebut akan kembali lancar dan perjalanan jadi aman.  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumahadi menilai, melarang sepeda motor karena banyaknya konstruksi pembangunan infrastruktur di sepanjang jalan Sudirman. Salah satunya pembangunan mass rapid transportation (MRT), terselesainya transportasi tersebut nanti diharapkan akan menjadi solusi atas pembatasan penggunaan kendaraan Roda dua.  Sementara Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang baru terpilih memberikan pernyataan akan membatasi pelarangan penggunaan Kendaraan Roda Dua di jalur khusus dengan mencoba mencari alternatip lebih baik yang sesuai.

Tambahan / 14/1/2018.
Kemungkinan rencana ini akan gagal bila melihat kebijakan baru dari Gubernur Baru terpilih DKI Bapak Anies Baswedan (dilantik 26 Oktober 2017), yang telah mencabut aturan bebas kendaraan Motor Roda Dua dibeberapa Jalan Protokol seperti Jalan HM Thamrin Jakarta pada desember 2017.



Si Dollah membawa Bemo,
Penggunaan jalur protokol DKI perlu pengaturan Roda duo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...