NusanTaRa.Com
byLasikUAgaY, 4/2/2018
byLasikUAgaY, 4/2/2018
Hasil
Verifikasi Partai Politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk
penetapan bagi Partai Politik yang layak mengikuti pemilihan umum 2019,
menetapkan 16 Partai politik layak mengikuti pemilu 2019 sementara 7 Partai
Politik dinyatakan titik lolos Verifikasi.
Keputusan tersebut baru tahap verifikasi data peserta di tingkat
Pusat namun pada tahap pemeriksaan data untuk tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota dua peserta lagi dinyatakan tidak layak sehingga yang akan
mengikuti Pemilu 2019 sisa 14 Partai.
Keputusan ini berakibat 7 Partai yang tidak lolos ikut pemilu tersebut
akan mengajukan gugat pada KPU.
Sebanyak 16 parpol yang lolos verifikasi pada tingkat pusat adalah PSI, Perindo, Berkarya, Garuda, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PKB, PBB, dan PKPI sebagaimana dikatakan Arief di Kantor KPU Jumat 2/2/2018, Pemantapan sebagai peserta pemilu 2019 maka partai ini akan mengikuti Verifikasi untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berikutnya. Tujuh Partai yang dinyatakan tidak Lolos untuk mengikuti Pemilu 2019 menyatakan gugat dan dua Partai Jumat 23 Februari 2018 sebagai penggugat pertama yaitu Partai Idaman dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Partai Bulan Bintang (PBB) miilik Yusril Ihsan Mahendra dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019 setelah mengikuti verifikasi kesiapan untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kedua partai politik ini gagal memenuhi persyaratan mengikuti Pemilu 2019 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU 11/2017.
Hasil rapat pleno KPU di Jakarta, Sabtu (17/2/2018), menyatakan status kepengurusan PBB di tingkat pusat, domisili kantor tetap, dan keterwakilan perempuan 34,37% dan status kepengurusan tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat. " Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75% jumlah kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi tidak memenuhi syarat ", Ujar SiDin Wahyu Setiawan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sehingga KPU menetapkan partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tak penuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Untuk PKPI, berdasarkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi dinyatakan, status kepengurusan PKPI tingkat pusat, domisili kantor tetap dan keterwakilan perempuan 41,37% dan status kepengurusan tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat, " Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan disekurang-kurangnya 75% jumlah Kabupaten kota di masing-masing 34 provinsi tidak memenuhi syarat ", Ujar SiDin Hasyim Asyari Komisioner KPU.
Parpol peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan lolos tahap kedua tersebut akan mengikuti pengundian untuk mendapatkan nomor urut di kantor KPU, Minggu besok, 18 Februari 2018 pukul 19.00 WIB, penetapan peserta Pemilu 2019 tersebut dihadiri sejumlah petinggi parpol diantaranya Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, dan Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate. Bagi Partai yang dinyatakan tidak lolos peraturan persyaratan Peserta Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam PKPU 11/2017 dapat melakukan langkah hukum.
Pada tahap pertama 7 partai politik siap mengajukan gugatan atas keputuasan tersebut , anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai yang kembali menggugat adalah partai yang sudah ditolak Bawaslu dalam sengketa sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Gugatan yang diajukan ketujuh partai yang tertolak ini meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU serta dapat ikut menjadi peserta Pemilu 2019. Ketujuh partai yang kembali mengajukan sengketa adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, serta Partai Swara Rakyat Indonesia, " Tujuannya untuk membatalkan SK KPU, agar mereka dapat menjadi peserta pemilu ", Ujar SiDin Bagja.
Baswaslu masih memberikan kepada PBB untuk mediasi dengan KPU terkait putusn tersebut pada Sabtu 24 Februari 2018, dalam mediasi nanti KPU juga menghadirkan anggota KPUD Manokwari Selatan dan Provinsi Papua Barat namun hanya memberi kesempatan kepada KPU Pusat untuk mengikuti mediasi. Dalam mediasi PBB meminta KPU melakukan verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan keputusan ini ditolak karena proses verifikasi sudah dilakukan, " Yang diajukan itu (untuk verifikasi ulang) KPU mengatakan verifikasi sudah dilakukan ", Ujar SiDin Hasyim.
Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa mediasi pertama yang dilakukan Bawaslu dengan KPU gagal, " Kami tawarkan jaminan marwah KPU sekarang dan kewibawaan Bawaslu kami saran diverifikasi ulang dan apa hasilnya kita terima, kedua kita sarankan yang data oleh provinsi yang belum diperbaiki maka dicoret saja tapi kedua usulan itu ditolak ", Ujar SiDin. Yusril mengatakan sengketa akan dilanjutkan pada proses ajudikasi (pengadilan), ini dilakukan karena tidak lagi ada kompromi yang dapat diwujutkan antara PBB dan KPU.
Sebanyak 16 parpol yang lolos verifikasi pada tingkat pusat adalah PSI, Perindo, Berkarya, Garuda, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PKB, PBB, dan PKPI sebagaimana dikatakan Arief di Kantor KPU Jumat 2/2/2018, Pemantapan sebagai peserta pemilu 2019 maka partai ini akan mengikuti Verifikasi untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berikutnya. Tujuh Partai yang dinyatakan tidak Lolos untuk mengikuti Pemilu 2019 menyatakan gugat dan dua Partai Jumat 23 Februari 2018 sebagai penggugat pertama yaitu Partai Idaman dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Partai Bulan Bintang (PBB) miilik Yusril Ihsan Mahendra dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019 setelah mengikuti verifikasi kesiapan untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kedua partai politik ini gagal memenuhi persyaratan mengikuti Pemilu 2019 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU 11/2017.
Hasil rapat pleno KPU di Jakarta, Sabtu (17/2/2018), menyatakan status kepengurusan PBB di tingkat pusat, domisili kantor tetap, dan keterwakilan perempuan 34,37% dan status kepengurusan tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat. " Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75% jumlah kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi tidak memenuhi syarat ", Ujar SiDin Wahyu Setiawan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sehingga KPU menetapkan partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tak penuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Untuk PKPI, berdasarkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi dinyatakan, status kepengurusan PKPI tingkat pusat, domisili kantor tetap dan keterwakilan perempuan 41,37% dan status kepengurusan tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat, " Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan disekurang-kurangnya 75% jumlah Kabupaten kota di masing-masing 34 provinsi tidak memenuhi syarat ", Ujar SiDin Hasyim Asyari Komisioner KPU.
Parpol peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan lolos tahap kedua tersebut akan mengikuti pengundian untuk mendapatkan nomor urut di kantor KPU, Minggu besok, 18 Februari 2018 pukul 19.00 WIB, penetapan peserta Pemilu 2019 tersebut dihadiri sejumlah petinggi parpol diantaranya Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, dan Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate. Bagi Partai yang dinyatakan tidak lolos peraturan persyaratan Peserta Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam PKPU 11/2017 dapat melakukan langkah hukum.
Pada tahap pertama 7 partai politik siap mengajukan gugatan atas keputuasan tersebut , anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai yang kembali menggugat adalah partai yang sudah ditolak Bawaslu dalam sengketa sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Gugatan yang diajukan ketujuh partai yang tertolak ini meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU serta dapat ikut menjadi peserta Pemilu 2019. Ketujuh partai yang kembali mengajukan sengketa adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, serta Partai Swara Rakyat Indonesia, " Tujuannya untuk membatalkan SK KPU, agar mereka dapat menjadi peserta pemilu ", Ujar SiDin Bagja.
Baswaslu masih memberikan kepada PBB untuk mediasi dengan KPU terkait putusn tersebut pada Sabtu 24 Februari 2018, dalam mediasi nanti KPU juga menghadirkan anggota KPUD Manokwari Selatan dan Provinsi Papua Barat namun hanya memberi kesempatan kepada KPU Pusat untuk mengikuti mediasi. Dalam mediasi PBB meminta KPU melakukan verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan keputusan ini ditolak karena proses verifikasi sudah dilakukan, " Yang diajukan itu (untuk verifikasi ulang) KPU mengatakan verifikasi sudah dilakukan ", Ujar SiDin Hasyim.
Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa mediasi pertama yang dilakukan Bawaslu dengan KPU gagal, " Kami tawarkan jaminan marwah KPU sekarang dan kewibawaan Bawaslu kami saran diverifikasi ulang dan apa hasilnya kita terima, kedua kita sarankan yang data oleh provinsi yang belum diperbaiki maka dicoret saja tapi kedua usulan itu ditolak ", Ujar SiDin. Yusril mengatakan sengketa akan dilanjutkan pada proses ajudikasi (pengadilan), ini dilakukan karena tidak lagi ada kompromi yang dapat diwujutkan antara PBB dan KPU.
Berpartai majukan bangsa,
Partai baik jadi media kemajuan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar