Senin, 19 Februari 2018

PENETAPAN UNDANG-UNDANG PENCEGAHAN PENDATANG ILEGAL DI USA OLEH DONALD TRUMP ATAS WNI

NusanTaRa.Com
byBakkaranGNunukaN, 2/2/2018



Sejak Presiden Amerika Serikat    “ Donald Trump “  di lantik banyak kebijakan-kebijakannya yang kontroversi  yang menjadi janji  saat kampanye mulai diterapkan  hingga banyak menimbulkan polemik di masyarakat USA, diantaranya kebijakannya terkait pengamanan atas semua pendatang ilegal yang bermukim di sana.    Kebijakan  Pemulangan pendatang Ilegal  yang menetap di USA berlaku bagi semua pendatang dan ini tentunya juga menyerempet kebanyak pendatang Ilegal dari Indonesia yang datang kesana  baik karena Politik maupun karena keinginan untuk menjadi warga USA.

Sejak kampanye tahun lalu, Trump memang berjanji akan membersihkan AS dari jutaan imigran ilegal melalui pengetatan keimigrasia  dan   Sejak presiden ke-45 itu dilantik 20 Januari  2017  penangkapan imigrasi pun melonjak pesat tiga kali lipat  dengan 142 kasus setiap harinya.    Para Imigran yang selama ini mendapat penangguhan sanksi dan telah mendapat izin tinggalpun, sejak Agusstus 2017  tak luput dari  kejaran si Trump karena berangsur-angsur diminta oleh pihak Imigrasi untuk segera kembali kenegara asal masing-masing.   

"  Aturan eksekutif yang Presiden Trump teken pada Januari lalu telah mengubah segalanya  ",  Ujar SiDin Shawn Neudauer,  juru bicara kantor imigrasi dan bea cukai,  saat ini setidaknya ada 41.854 imigran ilegal (data 11/2017) di AS yang terancam dideportasi akibat peraturan baru Trump ini.  Termasuk di dalamnya  Keluarga Lumangkun  dari Indonesia satu di antara sekitar 2.000 orang Indonesia-China di New Hampshire yang melarikan diri dari kericuhan pada 1998 lalu paska Reformasi,

Demonstrasi warga imigran di Amerika
Eva Lumangkun dan Meldy pasutri  warga Indonesia keturunan  China  meninggalkan tanah air akibat kerusuhan  1998  menuju  pinggiran New Hamsphire Amerika Serikat  untuk membangun kehidupan baru bersama empat buah hati mereka.   Berkat  kesepakatan  tahun  2012  yang dinegosiasikan secara independen dengan kantor imigrasi AS  bersama dengan beberapa imigran illegal lainnya di AS,  mereka masih diberi kesempatan menetap di negeri  Paman Sam berupa  penangguhan sanksi keimigrasian dan izin tinggal dengan syarat penahanan paspor dan kewajiban melapor rutin ke kantor imigrasi dan bea cukai sesuai jadwal.

Keadaan  menjadi lain ketika Meldy dan Eva Lumangkun  datang kembali ke kantor imigrasi bulan Agustus 2017 di Manchester, New Hampshire  lalu untuk pelaporan rutin,  saat ini petugas   imigrasi meminta mereka membeli tiket pulang ke Indonesia dan keluar dari AS paling lambat dalam waktu dua bulan.   Pihak imigrasi terpaksa meminta pasutri itu untuk kembali ke Indonesia berdasarkan peraturan eksekutif yang diteken Donald Trump pada Januari 2017,   "  Kami takut pulang ke rumah [Indonesia]. Kami takut keamanan anak-anak kami terancam.   Di AS, anak-anak kami bisa hidup dengan aman  ",  Ujar SiDin Meldy. 

Gunawan  Liem dan Roby Sanger  dua WNI tanpa dokumen itu ditangkap otoritas imigrasi Amerika Serikat (ICE), Jumat (26/1/2018) siang, di sebuah sekolah setelah keduanya mengantar anak-anaknya,  penangkapan tersebut dianggap satu tindakan yang tidak terpuji.    Bersamaan pada hari itu dua WNI pencari suaka lainnya yaitu Harry Pangemanan (Asal  Makassar)  di Highland Park  dan Arthur Jemmy di Edison Park,  rumahnya  dirusak pihak tidak bertanggung jawab dibobol secara terpisah pada Jumat malam dan Sabtu pagi, diduga pelakunya ICE  (Immigration and Customs Enforcement) US sebagai mana ungkapan pihak gereja melalui akun FaceBooknya.   

Pastor Kaper-Dale  dalam Gerejanya  yang dihadiri  “  Gubernur New Jersey Phil Murphy  " bersama jemaat gereja menggelar doa bersama sekelompok WNI tanpa dokumen lainnya yang tengah mencari perlindungan dari ancaman deportasi.    "  Kami menolak hidup dalam ketakutan sebagai sebuah komunitas.   Bukan tugas kita untuk takluk pada ketakutan dan kekuatan jahat  ",  Ujarnya  (Minggu,  28/1/2018).    Juru bicara ICE, Jennifer D Elzea menampik bahwa lembaganya berada dibalik insiden pengerusakan rumah kedua WNI tersebut.   "  Jika laporan pengerusakan itu benar, kami sangat menyayangkannya.  Namun, menuding ICE terlibat dalam insiden seperti itu adalah sepenuhnya salah  ",  Ujar  SiGaluH  Elzea.

Pihak  Imigrasi Amerika Serikat akan menghalangi upaya perintah hakim federal yang menunda perintah deportasi 51 warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal secara ilegal di New Hampshire,   Pejabat imigrasi Amerika Serikat yakin bahwa ke-51 orang yang datang  ke Amerika paska Repormasi  tahun 1998 tersebut tidak terancam jiwanya jika dipulangkan ke Indonesia.   Pemerintah AS mengajukan mosi kepengadilan Federal  Kamis 21/12/2017  sebagai respon atas perintah hakim sebelumnya.

Menurut hakim federal saat itu, para WNI itu harus diberi waktu hingga kondisi di Indonesia berubah dan tidak mengancam jiwa mereka setibanya di kampung halaman,   namun pihak imigrasi AS menilai tak ada bukti bahwa situasi di Indonesia mengancam jiwa ke-51 WNI.   Undang-undang  federal memberi kewenangan soal imigrasi kepada pemerintah dan bukan pengadilan.    ICE bersikeras mereka berwenang mendeportasi ke-51 WNI,   mosi pemerintah AS menyatakan pengadilan tidak punya yurisdiksi atas klaim tersebut dan para imigran tidak memiliki alasan yang masuk akal.

Warga imigran Indonesia di USA
Warga ilegal hadir tanpa prosedur,
Untuk hidup damai harus sesuai aturan  yang benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...