NusanTaRa.Com
byBakkaranGNunukaN, 2/2/2018
byBakkaranGNunukaN, 2/2/2018
Sejak
Presiden Amerika Serikat “ Donald
Trump “ di lantik banyak
kebijakan-kebijakannya yang kontroversi
yang menjadi janji saat kampanye
mulai diterapkan hingga banyak menimbulkan
polemik di masyarakat USA, diantaranya kebijakannya terkait pengamanan atas semua pendatang ilegal yang bermukim di sana.
Kebijakan Pemulangan pendatang
Ilegal yang menetap di USA berlaku bagi
semua pendatang dan ini tentunya juga menyerempet kebanyak pendatang Ilegal
dari Indonesia yang datang kesana baik
karena Politik maupun karena keinginan untuk menjadi warga USA.
Sejak
kampanye tahun lalu, Trump memang berjanji akan membersihkan AS dari jutaan
imigran ilegal melalui pengetatan keimigrasia
dan Sejak presiden ke-45 itu
dilantik 20 Januari 2017
penangkapan imigrasi pun melonjak pesat tiga kali lipat dengan 142 kasus setiap harinya. Para Imigran yang selama ini mendapat
penangguhan sanksi dan telah mendapat izin tinggalpun, sejak Agusstus 2017 tak luput dari kejaran si Trump karena berangsur-angsur
diminta oleh pihak Imigrasi untuk segera kembali kenegara asal
masing-masing.
" Aturan eksekutif yang Presiden Trump teken
pada Januari lalu telah mengubah segalanya
", Ujar SiDin Shawn
Neudauer, juru bicara kantor imigrasi
dan bea cukai, saat ini setidaknya ada
41.854 imigran ilegal (data 11/2017) di AS yang terancam dideportasi akibat
peraturan baru Trump ini. Termasuk di
dalamnya Keluarga Lumangkun dari Indonesia satu di antara sekitar 2.000
orang Indonesia-China di New Hampshire yang melarikan diri dari kericuhan
pada 1998 lalu paska Reformasi,
Demonstrasi warga imigran di Amerika |
Eva
Lumangkun dan Meldy pasutri warga
Indonesia keturunan China meninggalkan tanah air akibat kerusuhan 1998
menuju pinggiran New Hamsphire
Amerika Serikat untuk membangun
kehidupan baru bersama empat buah hati mereka.
Berkat kesepakatan tahun
2012 yang dinegosiasikan secara
independen dengan kantor imigrasi AS
bersama dengan beberapa imigran illegal lainnya di AS, mereka masih diberi kesempatan menetap di
negeri Paman Sam berupa penangguhan sanksi keimigrasian dan izin
tinggal dengan syarat penahanan paspor dan kewajiban melapor rutin ke kantor
imigrasi dan bea cukai sesuai jadwal.
Keadaan menjadi lain ketika Meldy dan Eva
Lumangkun datang kembali ke kantor
imigrasi bulan Agustus 2017 di Manchester, New Hampshire lalu untuk pelaporan rutin, saat ini petugas imigrasi meminta mereka membeli tiket pulang
ke Indonesia dan keluar dari AS paling lambat dalam waktu dua bulan. Pihak imigrasi terpaksa meminta pasutri itu
untuk kembali ke Indonesia berdasarkan peraturan eksekutif yang diteken Donald
Trump pada Januari 2017, " Kami takut pulang ke rumah [Indonesia]. Kami
takut keamanan anak-anak kami terancam. Di AS, anak-anak kami bisa hidup dengan
aman ", Ujar SiDin Meldy.
Gunawan Liem dan Roby Sanger dua WNI tanpa dokumen itu ditangkap otoritas
imigrasi Amerika Serikat (ICE), Jumat (26/1/2018) siang, di sebuah sekolah
setelah keduanya mengantar anak-anaknya,
penangkapan tersebut dianggap satu tindakan yang tidak terpuji. Bersamaan pada hari itu dua WNI pencari suaka
lainnya yaitu Harry Pangemanan (Asal
Makassar) di Highland Park dan Arthur Jemmy di Edison Park, rumahnya
dirusak pihak tidak bertanggung jawab dibobol secara terpisah pada Jumat
malam dan Sabtu pagi, diduga pelakunya ICE (Immigration and Customs Enforcement) US
sebagai mana ungkapan pihak gereja melalui akun FaceBooknya.
Pastor
Kaper-Dale dalam Gerejanya yang dihadiri “ Gubernur New Jersey Phil Murphy " bersama
jemaat gereja menggelar doa bersama sekelompok WNI tanpa dokumen lainnya yang
tengah mencari perlindungan dari ancaman deportasi. "
Kami menolak hidup dalam ketakutan sebagai sebuah komunitas. Bukan
tugas kita untuk takluk pada ketakutan dan kekuatan jahat ", Ujarnya
(Minggu, 28/1/2018). Juru bicara ICE, Jennifer D Elzea menampik
bahwa lembaganya berada dibalik insiden pengerusakan rumah kedua WNI
tersebut. " Jika laporan pengerusakan itu benar, kami
sangat menyayangkannya. Namun, menuding
ICE terlibat dalam insiden seperti itu adalah sepenuhnya salah ",
Ujar SiGaluH Elzea.
Pihak Imigrasi Amerika Serikat akan menghalangi
upaya perintah hakim federal yang menunda perintah deportasi 51 warga Negara Indonesia
(WNI) yang tinggal secara ilegal di New Hampshire, Pejabat imigrasi Amerika Serikat yakin bahwa
ke-51 orang yang datang ke Amerika paska
Repormasi tahun 1998 tersebut tidak
terancam jiwanya jika dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah AS mengajukan mosi kepengadilan
Federal Kamis 21/12/2017 sebagai respon
atas perintah hakim sebelumnya.
Menurut
hakim federal saat itu, para WNI itu harus diberi waktu hingga kondisi di
Indonesia berubah dan tidak mengancam jiwa mereka setibanya di kampung
halaman, namun pihak imigrasi AS
menilai tak ada bukti bahwa situasi di Indonesia mengancam jiwa ke-51 WNI. Undang-undang federal memberi kewenangan soal imigrasi
kepada pemerintah dan bukan pengadilan. ICE bersikeras mereka berwenang mendeportasi
ke-51 WNI, mosi pemerintah AS
menyatakan pengadilan tidak punya yurisdiksi atas klaim tersebut dan para
imigran tidak memiliki alasan yang masuk akal.
Warga imigran Indonesia di USA |
Warga ilegal hadir tanpa prosedur,
Untuk hidup damai harus sesuai aturan yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar