NusaNTaRa.Com
byMapiroHBorrA, S a b t u,
2
6 A g u s t u s 2 0 2 3
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berswafoto saat menemui pekerja migran Indonesia di sela-sela kunjungan kerjanya di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (25/8/2023). |
" Ini
berawal dari tidak adanya bekal keterampilan. Jadi kesimpulannya, jika ingin
bekerja ke luar negeri maka jangan lupa membekali diri dengan keterampilan.
Apalagi perintah undang-undang keterampilan yang bersertifikasi ",
Ujar SiGaluH Ida Fauziyah. Selain kompetensi, Menaker Ida Fauziyah
juga mengatakan pekerja migram yang berada di shelter bermasalah karena proses
penempatannya tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Jadi kesimpulannya, jika ingin bekerja ke
luar negeri maka jangan lupa membekali diri dengan keterampilan. Apalagi
perintah undang-undang keterampilan yang bersertifikasi.
Untuk itu ia menekankan kepada masyarakat yang
ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang benar, sehingga dapat
terlindungi, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang dari negara penempatan. "
Jadi saya berharap teman-teman semua bisa membantu kami Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker), sampaikan kepada saudara-saudara yang di kampung
halaman, jika ingin bekerja ke luar negeri maka ikuti prosedur yang benar, dan
pemerintah sekarang sudah mempermudah proses penempatan pekerja migran
Indonesia ", Tutur Menaker Ida Fauziyah.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah menekankan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mengikuti
prosedur dan mekanisme yang benar, agar terlindungi mulai dari sebelum, selama,
hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
" Pemerintah memberikan
perlindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA (Layanan Terpadu
Satu Atap) yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI,"
ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
(25/08/2023).
Menaker Ida Fauziyah menyatakan bekerja
merupakan hak setiap warga negara dan pemerintah tidak dapat melarang atau
menyuruhnya, tapi pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin
bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar. Di sela-sela melakukan kunjungan kerja di
Arab Saudi, Menaker menyempatkan diri menemui sejumlah PMI yang tengah
bermasalah di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, Kamis (24/8/2023) dan
Menaker menyampaikan pada 2019 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru
terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model
Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Melalui model penempatan baru ini, lanjutnya,
orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan
penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan, "
Kalau saya mau bekerja di Arab bagaimana, boleh tapi bekerja melalui
syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Karena dengan
syarikah kita bisa memastikan perlindungannya
", Tutur SiGaluH Ida Fauziyah
dengan Soppengernya (Jumawanya).
Sehingga jika ada PMI yang tidak digaji dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, pemerintah dapat dengan mudah memberikan perlindungan, " Nagihnya jelas. 'Eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah dua tahun tidak bayar, kamu harus bayar'. Yang dimintai pertanggungjawaban jelas ", Ucap Ida Fauziyah Laji. Sementara PMI perorangan, negara cenderung sulit melindungi, bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan PMI DAN Ia menambahkan pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi COVID-19, sekitar dua bulan terakhir ini model tersebut kembali dibuka.
Menaker Ida Fauziyah berkunjung Konsulat Jenderal RI di Juddah
sembari menemui PMI di Arab Saudari
Tidak terlarangan untuk bekerja di luar negeri
ikutp aturan.
Ida
Fauziyah calon pekerja PMI harus memiliki keterampilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar