NusaNTaRa.Com
byIndaHPalloranG, S e l a s a, 1 1 A p r i l 2 0 2 3
Ajay M Priyatna di tangkap KPK |
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. " Menjatuhkan pidana penjara selama 04 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan ", Ujar Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/04/2023).
Hakim mengatakan Ajay
terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 UU RI Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, terkait
dakwaan suap penyidik KPK tersebut. Ajay
juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Republik
Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001,
terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.
Ajay M. Priyatna Mantan Wali Kota Cimahi bakal mengajukan banding usai di vonis 4 tahun
penjara dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ajay M. Priyatna menyatakan keberatan
terhadap vonis tersebut karena mengabaikan sejumlah fakta-fakta
persidangan, " Fakta persidangan enggak pernah dilihat, saya
dituduh terima gratifikasi Rp250 juta lagi
", Ujar SiDin Ajay MP usai
menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat,
Senin (10/04/2023).
Ia menegaskan bahwa
pemberian terhadap Stepanus Robin bukan merupakan gratifikasI dan ia mengaku dipaksa untuk beri uang
tersebut, " Saya 'kan dipaksa Robin, bukan ngasih.
Dipaksa, ditakuti ", Ujar SiDin Ajay MP. Menurut dia, uang yang diperkarakan
tersebut pun bukan uang negara karena dari Rp500 juta yang diberikan kepada
Stepanus Robin, sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya dan Rp250 juta
bersumber dari para PNS.
" Dari Robin (permintaan) Rp500 juta itu, dari
teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda itu minta kepada siapa, saya
berbicara hanya dengan Sekda, Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu ",
Ujar SiDin Ajay MP. "
Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpullah Rp250
juta ", Ujarnya menambahkan, sementara
itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio
Wibowo mengatakan bahwa vonis 4 tahun penjara itu sangat jauh dari tuntutannya,
yakni 8 tahun penjara.
JPU menyatakan bahwa
pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis
terhadap Ajay itu. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada
pimpinannya di KPK, " Karena dakwaan kami kombinasi alternatif, kami
buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti
semuanya ", Ujar SiDin Agung Satrio.
Selain keputusan di atas Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.
Ajay M Priyatna Mantan Wali Kota CIMAHI |
Ajay
M Priyatna menyuap KPK, 4 thn penjara.
Menolak
putusan, Ajukan banding putusan perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar