Senin, 08 Mei 2023

EKS WALI KOTA CIMAHI YANG DIVONIS KARENA SUAP PENYIDIK KPK AJUKAN BANDIM PUTUSAN 4 TAHUN

NusaNTaRa.Com

byIndaHPalloranG,  S e l a s a,  1  1   A p r i l   2  0  2  3

Ajay M Priyatna di tangkap  KPK

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.   "  Menjatuhkan pidana penjara selama 04 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan  ",  Ujar Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/04/2023).

Hakim mengatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.  Ajay juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Ajay M. Priyatna  Mantan Wali Kota Cimahi  bakal mengajukan banding usai di vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.   Ajay M. Priyatna menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut karena mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan,   "  Fakta persidangan enggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp250 juta lagi  ",   Ujar SiDin Ajay MP usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin   (10/04/2023).

Ia menegaskan bahwa pemberian terhadap Stepanus Robin bukan merupakan gratifikasI  dan ia mengaku dipaksa untuk beri uang tersebut,  "  Saya 'kan dipaksa Robin, bukan ngasih. Dipaksa, ditakuti  ",  Ujar SiDin Ajay  MP. Menurut dia, uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara karena dari Rp500 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin, sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya dan Rp250 juta bersumber dari para PNS.

"  Dari Robin (permintaan) Rp500 juta itu, dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda itu minta kepada siapa, saya berbicara hanya dengan Sekda, Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu  ",  Ujar SiDin  Ajay MP.  "  Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpullah Rp250 juta  ", Ujarnya menambahkan, sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa vonis 4 tahun penjara itu sangat jauh dari tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.

JPU menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis terhadap Ajay itu. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya di KPK,   "  Karena dakwaan kami kombinasi alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya  ",  Ujar SiDin  Agung Satrio.

Selain keputusan di atas Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Ajay M Priyatna Mantan Wali Kota CIMAHI


 

Ajay M Priyatna menyuap KPK, 4 thn penjara.

Menolak putusan, Ajukan banding putusan perkara.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...