Kamis, 18 Mei 2023

KASUS KORUPSI BTS 4G BAKTI KOMINFO, JOHNNY G PLATE MENKOMINFO DITAHAN KEJAGUNG RI

NusaNTaRa.Com

byMcDonalDBiunG,     K  a  m  i  s,    1   8     M    e    i     2   0  2   3   

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G. 
 

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.    JG Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.  "  Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan  ",   Ujar SiDim Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Kejagung, Rabu (17/06/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.   Adapun Bakti merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.

Bakti Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).   Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya, ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang menguntungkan pihak tertentu,  penyelewengan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar awal penyidikan Kejagung kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 trilliun  namun penyelidikan lebih lajut menemukan kerugian mencapai  Rp 8 trilliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.   "  Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka  ",  Ujar SiDin Kuntadi dengan Plabomoranya (hebatnya),   JG Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung  dengan tangan  terlihat diborgol.

Menurut Yusuf Ateh kepala BPKP, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.    "  Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795  ",  Ujar SiDin Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/05/2023).

Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung,  sebelumnya JG Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.   Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini  dan telah diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Kejagungpun sudah menetapkan lima orang tersangka,  salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).   Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).   Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.  Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menara BTS  4G


8 Trilliun raib karna tidak sesuai pengelolaan Anggaran.

Johnny G Plate gegara tiang BTS masuk tahanan.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...