NusaNTaRa.Com
byMcDonalDBiunG, K a m i s, 1 8 M e i 2 0 2 3
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. JG Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. " Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan ", Ujar SiDim Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Kejagung, Rabu (17/06/2023).
Sebagaimana diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun Bakti merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.
Bakti
Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan
digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya,
ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang menguntungkan pihak
tertentu, penyelewengan tersebut
mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar awal penyidikan
Kejagung kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 trilliun namun penyelidikan lebih lajut menemukan
kerugian mencapai Rp 8 trilliun.
Direktur
Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka
terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya
sebagai menteri. " Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku
menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini
telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka ",
Ujar SiDin Kuntadi dengan Plabomoranya (hebatnya), JG
Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan
Kejagung dengan tangan terlihat diborgol.
Menurut
Yusuf Ateh kepala BPKP, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut
disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan. "
Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami
peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan
terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 ",
Ujar SiDin Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin
(15/05/2023).
Setelah
keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan
Kejagung, sebelumnya JG Plate sempat
diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai
saksi. Adapun penetapan tersangka
disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di
Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini
dan telah diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai
Rp 8 triliun.
Kejagungpun
sudah menetapkan lima orang tersangka, salah
satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya
adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech
Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan
Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama
PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human
Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
8 Trilliun raib karna tidak
sesuai pengelolaan Anggaran.
Johnny G Plate gegara tiang BTS masuk tahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar