NusaNTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, K a m i s, 2 4 F e b r u a r i 2 0 2 2
Surat edaran baru Menteri Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk mengurangi kebisingan mendapat sambutan baik dari berbagai pihak, namun ada juga yang tidak sepakat dan mengusulkan penyesuaian terutama di daerah yang penduduknya hampir 100 persen Muslim. Para pendukung menyambut baik adanya pengaturan baru tentang pengeras suara yang diumumkan akhir pekan kemarin, sementara pengritik menilai negara seharusnya tidak perlu sampai mencampuri urusan teknis perihal peribadatan masyarakat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan
surat edaran tertanggal 18 Februari 2022
yang memuat lima poin pedoman penggunaan pengeras suara di rumah ibadah umat
Islam, di antaranya volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan
tidak melebihi batas 100 desibel (dB).
Pengeras suara luar dapat digunakan untuk mengumandangkan azan dan
selawat dibatasi maksimal 10 menit,
selain dari takbir pada hari raya.
Itupun untuk sholat Jumat dan
Subuh sementara sholat wajib yang hanya 5 menit saja.
Yaqut menyebut aturan penggunaan pengeras suara
di masjid dan musala sebagai kebutuhan untuk merawat persaudaraan dan
keharmonisan, “ Pedoman diterbitkan sebagai upaya
meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga
masyarakat ”, Ujar SiDin Yaqut Cholil Q, Senin (21/02/2022)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sama
sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, menurut Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Nahdlatul Ulama (NU) Thobib
Al Asyhar. Pemberitaan yang mengatakan
Menag membandingkan Adzan dengan suara anjing adalah suatu hal yang sangat
tidak tepat, “ Menag sama sekali tidak membandingkan suara
adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya
pengaturan kebisingan pengeras suara ”, Ujar SiDin Thobib dengan Plabomoranya (hebatnya).
Dikatakan Thobib, saat ditanya wartawan tentang
Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara
di Masjid dan Mushola dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag Yaqut Cholil
Qoumas menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan
toleransi. Untuk itu, lanjut Thohib,
perlu pedoman bersama Untuk menjaga agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan
baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa
membuat tidak nyaman.
" Dalam
penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks
membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang
dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di
kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan
terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara ”,
Ujar SiDin Thobib Laji. Menurut
Thobib, saat ditanya wartawan tentang
Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara
di Masjid dan Mushala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan
bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Untuk itu, perlu pedoman bersama agar kehidupan
harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan
pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. "
Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam
konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.
Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas
di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan
terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara ”,
Ujar SiDin Thobib.
Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid dan
mushala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari
syiar agama Islam. Surat Edaran yang Menag terbitkan hanya
mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 db (desibel), selain itu mengatur tentang waktu penggunaan
disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan,
" Jadi yang diatur bagaimana
volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 db maksimal. Diatur kapan
mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada
pelarangan ", Ujar Thobib menambahkan.
" Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ", Ujar SiDim Thobib.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
Aturan untuk mewujutkan harmonisasi,
Pengaturan suara masjid mendapat protes kaum
islami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar