Senin, 05 April 2021

PROYEK MANDALIKA LOMBOK ANCAMAN TERHADAP HAM BAGI MASYARAKAT

 NusaNTaRa.Com                                                             byBahrIHasupiaN,        S a b t u    03     A    p    r    i    l     2021

Proyek pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, memiliki ancaman terhadap HAM di pulau itu demikian ungkapan sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Hak Asasi Manusia dan menuntut pemerintah menghormati HAM dan Hukum yang berlaku.

"  Proyek Mandalika menguji komitmen Indonesia terhadap SDGs dan Kewajiban HAM mendasarinya.  Pembangunan Pariwisata yang berskala besar yang menginjak-nginjak hak Asasi Manusia ini secara prinsip bertentangan  dengan konsep pembangunan berkelanjutan  ",  Ujar SiDin Oliver De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan hak asasi manusia.

Pernyataan Oliver D Schutter dalam keterangan tertulisnya bersama 10 pelapor khusus yang mengaku diri sebagai " para pakar " sebagai satu pernyataan dari UN Office of the High Commissioner of Human Rights (OHCHR) tertanggal  Selasa (31/03/2021).  Pernyataan tersebut menanggapi pembangunan Sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hotel dan resor mewah serta pasilitas lainnya di Mandalika.   

Para pakar PBB menilai proyek senilsi 3 millisr dolar AS ini telah memicu perampasan tanah yang agredif, penggusuran oaksa, tethadsp masyarakat adat Sasak serta intimidasi dan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia, petani dan nelayan terusir dari tanahnya.  Masyarakat terintimidadi  dan terusir dari tanahnya, Indonesia  Tourism Development (ITDC) diduga tidak memiliki itikad bsik untuk membayar ganti rugi maupun menyelesaikan sengketa tanah.    

Selain mengkritik Pemerintah Indonesia  pakar PBB menyoroti lembaga dan perusahaan ternama yang mengabaikan ancaman pelanggaran HAM di Mandalika.  Paka pakar mengingatkan langkah perusahaan swasts yang terlibat dan AIIB bertentangan dengan UN Guiding (Prinsip Panduab PBB) mengenai bisnis dan hak asasi manudia.  "  Kami mendesak kepada DIIB dan perusahaan swasta untuk tidak mendanai atau terlibat dalam proyek dan kegiatan yang berkontribusi pada pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia  ",  Ujar SiDin Para Pakae.                             

Sirkuit Mandalika akan menjadi bagian dari Distrik OlahRaga dan Hiburan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bernama The Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB).  Lintasan sepanjang 4,32 kilometer ini akan mengelingi distrik.  KEK Mandalika di tetapkan berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2014 di teken di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dilanjukan Oresiden Joko Widodo dan meresmikan KEK Mandalika oktober 2017 dan ia juga mengatakan bahwa proyek ini akan tuntas akhir tahun 2020.      

PT Pengembang Pariwisata Indonesia   (persero) atau PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pelaksana pembangunan KEK Mandalika  yang ditargetkan akan beroperasi tahu 2021,  masih ditemukan sengketa lahan.  Meski pihak kepolisian mengklaim sudah tidak ada kasus tersebut hanya menunggu pembayaran.  

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism  Development Corporation ((ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan The Mandalika Lombok NTB mengklaim pembangunan infrastruktur  menuju Kawasan Gerupuk di Zona timur The Mandalika akan selesai sesuai target.

"  Secara keseluruhan umtuk pembangunan  infrastruktur jalan di kawasan timur  The Mandalika sudah mencapai 84,9 persen dengsn target rampung pada kuartal III tahun 2021 mendatang  ",  Ujar SiDin Bram Subiandoro pelaksana The Mandalika, Rabu (31/03/2021).     

Bima bumi Islam kaya Adat Budaya, 

Pembangunan KEK Mandalika HAM masyarakat tak terjaga. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANDI RENDI RUSTANDI ANAK BURUH DAN PENJUAL GORENGAN SERING TERUSIR BEKERJA DI LEMBAGA RISET BESAR JEPANG

NusaNTaRa.Com byAsnISamandaK,             S    a    b    t    u,      3     0        M     a     r     e     t        2     0     2     4   ...