NusaNTaRa.Com byFarhaMTukirmaN, R a b u 03 M a r e t 2021
" Terkait dengan tindakan Wakil Gubernur Prov. Papua yang tetap memperpanjang dan melantik Pj. Sekda Prov. Papua tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri adalah tindakan inkonstitusional sangat bertentangan dengan Perpres No. 3 Thn 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah yg menegaskan pengangkatan pejabat Sekda Prov. harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (vide psl 5 ayat 1) ", Ujar SiDin Muhammad Rullyandi Pakar Hukum Tata Negara di Jukarta, Selasa (02/03/2021). Hal ini terkait perseteruan adanya "Dualisme Sekda Prov. Papua" antara Pemprov. Papua dengan Kementerian Dalam Negeri, Saat Mendagri Tito Karnavian sudah melantik Sekda Defenitipd di Jukarta, Wagub Papua Klemen Tinal malah melantik Pejabat Sekda laji.
Tindakan Klemen Tinal tentunya bertentangan UU Administrasi Pemerintahan khususnya terkait tindakan melampaui wewenang. Atas tindakan yang melampaui wewenang menurut Rully patut kiranya Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan langsung kopada Wakil Gubernur Provinsi Papua yang telah melanggar aturan, sebagaimana PP No. 12 tahun 2018 ttg Pembinaan dan Pongawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
" Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat UU ADN sebagai bagian dari Reformasi aparatur sipil negara yg berlaku nasional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan aparatur sipil pemerintahan pusat dan pemerintahan Daerah sebagai bagian dari Program Strategi Nasional sehingga layak untuk diberikan peringatan tertulis ", Ujar SiDin Rully Laji.
Kisruh berawal ketika Gubernur Lukas Enembe membentuk Panitia Selepsi pemilihan Sekda untuk mengisi kekosongan, kemudian ditetapkan tiga nama calon yaitu Doren Wakerkwa, Wasouk D Sieb dan Dance J Flassy. Untuk selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat Pusat/Jukarta memilih satu orang dari tiga orang yang diusulkan Pansel Daerah. Akhirnya TPA Pusat menetapkan Dance J Flassy sebagai Sekretaris Daerah Papua dengan Kepres No. 159/TPA/Tahun 2020 ttg pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua tanggal 23 September 2020.
Namun keputusan tersebut ditolak Gubernur Papua dan menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J Flassy sesuai suratnya yang ditujukan pada Presiden. Pada 01 Maret 2021 mengambil alih pelantikan atas Sekda Terpilih Prov. 8Papua Dance J Flassy untuk menjalankan keputusan Presiden dan menjaga penyelenggaraan pemerintah secara effektip.
Namun Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melakukan pengambilan sumpah janji jabatan (Pj) Sekda terhadap Doren Wakerkwa di Gedung Negara Jayapura pada Senin (02/03/2021) yang mengacu pada SK Gubernur Papua No : 821.2 - 1053 tertanggal 01 Maret 2021. Dalam siaran pers Gubernur Papua Lukas Enembe selasa (02/03/2021), mengatakan masa jabatan Pejabat Sekretaris Daerah telah berakhir semenjak enam bulan sejak di lantik pada September 2020 dan tidak mau kekosongan jabatan maka pihaknya melakukan pelantikan guna memperpanjang masa jabatannya.
" Karena tidak mengetahui pada waktu yang sama juga dilakukan pelantikan Sekretaris Daerah defenitif oleh Menteri Dalam negeri. Maka saya menugaskan Wakil Gubernur Papua untuk melantik dan memperpanjang masa jabatan Pejabat Sekretaris Sekretaris Daerah Doren Wakerkwa enam bulan kedepan ", Ujar SiDin Lukas Enembe dengan Plabomoranya (hebatnya).
Senada dengan Lukas Enembe, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal Provinsi Papua merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang diberi oleh negara kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan bidang Pilitik Luar Negeri, Pertahanan Keamanan, Moneyer dan Fiskal, Agama dan Peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 ttg otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Bumi Papua di ujung timur Negeri,
Dualisme Sekda Papua satu SK Gubernur dan satu SK Mendagri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar