Jumat, 26 Februari 2021

MALAYSIA PULANGKAN 1000 PENGUNGSI MYANMAR MESKI BERTOLAK BALIK PUTUSAN PENGADILAN

 NusaNTaRa.Com                                                                    byBahrIHasupiaN,                 Rabu   24    F e b r u a r i     2021

Meski Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah mengeluarkan putusan penangguhan, terkait gugatan berjenama atas pendeportasian yang dilayangkan dua organisasi HAM.   Para migran Myanmar tetap diangkut dengan bus dan truk militer kesebuah Pangkalan Angkatan Laut di barat Malaysia sebelum dipindahkan ke tiga kapal perang Myanmar yang sedang berlabuh.

Pihak penggugat dari organisasi HAM mengkhawatirkan jika Kudeta Militer  yang terjadi di awal Februati 2021 akan memperparah situasi para pengungsi jika dibulikkin.  Kebanyakan pengungsi yang dibulikkin dari etnis minoritas Myanmar,  ini rentan menjadi korban pelanggaran HAM dalam situasi wilayahnya yang diamuk perang.  

Pemerintah Malaysia tidak mengindahkan larangan Pengadilan, Kepala Keimigrasian Khairul Dzaimee Daud berdalih para pengungsi tidak dideportasi, mereka telah menghuni kamp penampungan imigrasi sejak 2020.   "  Mereka yang akan dideportasi sudah setuju untuk pulang atas keinginan sendiri, tanpa harus di paksa  ",  Ujar SiDin  Khairul DD dengan Soppenger (Jumawa⁸),  Senin (23/2/2021).  

Amerika Serikat dan PBB telah mengkritik rencana tersebut,  organisasi HAM pula mengungkapkan jika otoritas Malaysia berniat memulangkan pencari suaka asal Myanmar.  Dua organisasi yang melayangkan gugatan kepengadilan  itu Amnesty International  dan Asylum Access,  beranggapan kebijakan deportasi pengungsi Myanmar tidak sejalan perjanjian Intetnational  " Yang melarang pemulangan Paksa jika ada ancaman bahaya ".

Katrina Jorene Maliamauv di Rektur Esekutif Amnesty  International di Malaysia, mengatakan  pemerintah  "  Harus menghormati perintah pengadilan dan memastikan tidak seorangpun dari 1.200 individu yang dipulangkan hari ini  ", terlebih pihak pengadilan merancang satu dengar pendapat pada Rabu (24/2/2021) ungkap New Sin Yew kuasa hukum para migran.

Katrina J Maliamauv, menghimbau otoritas untuk mengabulkan permintaan Badan Pengungsi PBB, INHCR, untuk menemui migran  yang akan dideportasi, sehingga UNHCR bisa menentukan apakah ada diantara mereka memperoleh hak suaka.  "  Kami mendesak kerajaan mengkaji ulang rencananya mengirim bale sekelompok orang yang rentan ini kembali ke Myanmar  ,".  

Pihak Malaysia bersikeras memulangkan para migran dengan menggunakan lori dan bus militer kepangkalan LUMUT,  mereka telah melakukan pelanggaran keimigasian sehingga harus dipulangkan dan tidak seorangpun diantara mereka anggota etnis   Rohingya.   Sebelumnyapu  Kuala Lumpur menyampaikan "kekhawatiran  serius" terkait kudeta namun menerima tawaran militer Myanmar yang mengirimkan kapal perang untuk membawa balik para migran.

Kebanyakan mereka dari minoritas CHIN  beragama Kristen serta pengungsi dari negeri bagian Kachin dan Shan yang didera perang saudara,  menurut Lilianne Fan, Directure International Geutanyoe Foundation.  Sejak tahun 2019 pihak Kerajaan  Malaysia melarang UNHCR mengunjungi pusat penampungan keimigrasian sehingga mereka tak dapat mendata pengungsi yang berhak mendapat status pencari suaka.

Di Malaysia jika tak lepas kira terdapat sekitar 180.000 pengungsi dan pencari suaka sesuai catatan UNHCR.  1.000 diantaranya warga etnis Rohingya dan 52.000 pengungsi lainnya merupakan anggota minoritas Myanmar.

Burung elang terbang jauh di siring pantai,  

Malaysia pulangkan 1.000 migran karena bukan pengungsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...