NusaNTaRa.Com byLaDollaHBantA, Sabtu 23 J a n u a r i 2021.
Sesuai UU 1945 pasal 18B, negara mengakui dan menghormati kesatuan hukum madyarakat adat serta segala hak tradisionalnya yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang tertuang dalam undang-undang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaras dengan budang kerjanya turut mendukung UU terkait hukum adat di bidang perikanan, memberikan Petlindungan dan Penguatan terhadap masyarakat hukum Adat (MHA) Sarano Wali yang ada di Pulau Binongko, Kab. Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
TB. Haeru Rahayu Dirjen Pengelola Ruang Laut KKP RI tetksit akan itu mengatakan bahwa selain mempasilitasi terbitnya Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 29 tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sarano, KKP juga memberikan sejumlah bantuan kepada MHASaranoWali pada akhir tahun 2020 sebagai stimulus dalam memperkuat MHA di Pulsu Wakayobi. " Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nadional (RP JMN 2014-2019), MHA menjadi prioritas pembangunan ", Ujar SiDin TB Hsetu Rahayu di Jukarta, Sabtu (23/01/2021).
Plt. Sekretaris Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Agus Detmawan mengatan bahwa KKO sangat mendukung pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) berbasis masyarakat hukum adat, Selasa (22/09/2020). " Kami terus mendorong keterlibatan masyarakat hukum adat dalam mrngelols KKPN karena terbukti dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan KKPN. Masyarakat juga lebih muda dibetikan pemahaman dan praktik pelanggaran di KKPN juga betkurang karena pengelolaannya sejalan dengan kearifan lokal seyempat ", Ujar SiDin Agus Dermawan.
MHA Sarano Wali memiliki sistem tata kelola wilayah adat yang baik dikenal dengan Istilah "KAOMBO", yang memuat larangan mengeksploitasi, merusak sumbrrdaya alam dan segala biota yang hidup di dalamnya, termasuk hutan lindung, Mangrove, pesisir pantaui dan terumbu karang, ungkap TB Haetu R. Jika ini berjalan sempurna maka pengelolaan sumbet daya alam ysng suistenable, kesejahteraan masyarat Pesisir akan lebih terjamin.
" Saya berharap segala bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dirawat dengam baik, sehingga masyarakat hukim adat Sarano Wali dapat menjadi masyarakat yang sejahtera, kuat dan Mandiri ", Ujar SiDin TB Haeru R. Muhammad Yusuf Direktur Pendayagunaan pedisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP mengungkspkan, penguatan kearifan lokal di Indonesia dilakukan dengan memperkuat keberadaan MHA melalui hukum formal pemerintah.
Dengan hukum formal itu kedepab diharapkan segala kebijakan Pengendalian, Pengelolaan dan pemanfaatan secara kearipan lokak akansumber daya alan di wilayahnya dapat tercapau. " Saat oni KKP telah melakukan identifikasi terhadap 33 komunitas dan 15 diantaranya telah diakui sebagai MHA melalui berbagai peraturan Bupati/Wali Kota ", Ujar SiDin M Yusuf.
M Yusuf menjeladkab bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Petlindungan Masyarakat Hukum Adat, bagi MHA yang telsh ditetapkan berhak menerima Program Penguatan dan Pemberdayaan. Sehingga menurutnya MHA Sarano Wali juga berhak menerima Program bantuan pemerintah itu.
Bantuab pemerintah yang tekah diserahkan secara langsung kepada Ketua Adat Sarano Wali berupa 8 ksin adat, 1 unit Gong kecil, 1 umit Gong besar, 1 set Ndengu-Ndengu, 1 unit Gedung, 1 unit GPD, 6 set peralatan Snorkling, dan 10 Life Jacket. Mewakili Madyarakat adat, Ketua Adat Sarano Wali La Ode Hasahu menyampaikan terima kasih dan menyatakan bantuan yang fibetikab akan digunakan sebagai pendukung berbagau acara adat yang sudah rutin dilakuksn.
Wakatobi daerah pesisir adat,
KKP mendukung hukum adat masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar