NusaNTaRa.Com byMuhammaDBakkaranG, Sabtu 20 F e b r u a r i 2021
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM dan H. Hanafiah, SE, M Si. hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020. Penetapan ini dilaksanakan di Cafe SAYN Alun-Alun kota Nunukan, Jum'at (19/02/2021).
Dalam acara penetapan terbatas ini turut dihadiri, Bawaslu, Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, SIP beserta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan dan partai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta seorang pensiunan PNS Ir. Bakri To Maiwa.
Saudara Rahman Ketua KPU Nunukan menjelaskan adanya keterlambatan penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih pasangan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM dan H Hanafiah, SE, M.Si karena adanya gugatan atau sengketa yang diajukan nomor urut 2 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan baru bisa dilaksanakan, setelah ada Keputusan dari MK yang menolak gugatan yang diajukan paslon nomot urut 2.
" Baru saja kita telah menetapkan yang unggul dalam pemilihan Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 yaitu pasangan nomor urut 1. Kita ketahui bersama bahwa proses penetapan calon terpilih di Kabupaten Nunukan memang tidak bersamaan dengan daerah-daerah yang lainnya, karena proses pemilihan di Kabupaten Nunukan ada sengketa yang diajukan oleh nomor urut 2 ke MK ", Ujar SiDin Rahman dengan Plabomoranya (hebatnya).
Rahman menambahkan setelah melewati persidangan secara maraton mulai tanggal 28 Januari, 05 Februari, 17 Februari dan telah diputuskan oleh MK bahwa gugatan pemohon tidak bisa diterima atau ditolak, sehingga atas dasar tersebut KPU baru bisa melakukan penetapan calon terpilih.
" Tahapan ini merupakan tahapan akhir, sisa pengusulan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan penetapan defenotip Bupati dan Wakil Bupati Nunukan perioda 2021 - 2024. Terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, biasanya mengacu pada masa jabatan Bupati yang ada yaitu tertanggal 31 Mei 2021 ", Ujar SiDin Rahman Laji.
Sementara itu Wakil Bupati Bupati Nunukan terpilih H. Hanafiah, SE mengatakan sesuai keputusan MK bahwa Paslon nomot urut 1 sebagai pemenang, tentunya kemenangan ini merupakan kemenangan semua masyarakat Nunukan. " Pemilihan sudah usai, saya minta jangan lagi ada betkubu - kubu, mari bersama menatap ke depan membawa Nunukan lebih baik Laji ", Ujar SiDin Hanafiah.
Sepasang Merpati di bidik ketapel,
KPU menetapkan LauraHafiet dan Hanafia sebagai Bupati dan Wkl Bupati Nunukan 2021-2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar