Minggu, 29 November 2020

WACANA PEMERINTAH MENERAPKAN ATURAN PENGGUNA MEDSOS HARUS DI ATAS 17 TAHUN.

NusaNTaRa.Com                                                                                                                                                                                                                                   byIndaHPalloranG,                                                              Sabtu,  28    N o v e m b e r    2020

Terkait pembatasan usia penggunaan layanan media social  (medsos) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berencana menerapkan usia penggunanya minimal 17 tahun.  Terkait wacana tersebut, pengamat mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan sulit di lapangan, mengingat kemudahan akan media dan layanannya serta keterbatasan aparat dalam pengawasan pelaksanaannya nantinya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial (medsos) adalah 17 tahun.   "  Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat  ",  Ujar SiDin Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika,   Kamis (19/11/2020).

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.   GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat diberikan persetujuan  dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital sementara di bawah usia itu   harus ada persetujuan dari orang tua.   Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

Disampaikan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah mengusulkan minimal usia yang bisa memiliki akun medsos di dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dalam pembahasan.   Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa pada dasarnya penyedia layanan medsos sudah memberlakukan aturan penggunanya harus di atas 13 tahun.

"  Di Indonesia banyak anak-anak di bawah 13 tahun sudah memiliki akun, bahkan ada yang dari bayi, tanpa ada sanksi atau apa. Dan uniknya, meski masih anak-anak, mereka dapat follower banyak  ", Ujar SiDin Heru Sutadi, Sabtu (28/11/2020).   Jika ini benar-benar akan diterapkan maka pihak layanan medsos harus memberikan layanan ketat semisal harus ada KTP atau surat keterangan lain yang terkonek langsung ke Badan Capil dan Kependudukan Nasional.

"  Ini harus dikaji mendalam, manfaat, dan mudharatnya mana yang lebih besar. Terutama adalah jika diterapkan bagaimana mekanisme approval akun, apalagi platform yang dipakai hampir semua tidak berbadan hukum Indonesia dan banyak yang tidak patuh aturan di Indonesia  ",   Ujar SiDin Menambahkan.    Hal lain yang menurut Heru perlu diperhatikan terkait sanksinya  jika ada pelanggaran yang hingga kini belum jelas.   Ia juga mengingatkan jangan sampai pemerintah tebang pilih, dengan mendesak aplikasi lokal untuk tunduk pada aturan, sedangkan layanan yang berasal dari luar negeri justru bebas.

Medsos menurut sebagian orang akan mendukung laju pertumbuhan kecerdasan seseorang baik dalam pertumbuhan kecerdasan, kedewasaan  dan wawasan dalam bersosial.   "  Dari pengalaman, yang sulit kan mengatur dan memberikan sanksi pemain media sosial asing, yang bahkan sering kali bukan diberi hukuman terkadang malah dijamu  ",  Ujar mantan Komisioner BRTI ini.   Heru mengungkapkan memasukkan batasan umur penggunaan layanan medsos ke dalam aturan tertulis itu dinilai mudah. Akan tetapi, metode membatasi seperti apa di lapangan itu yang sulit.

"  Sebab kalau hanya mengisi tanggal lahir seperti daftar akun kan pengguna bisa berbohong soal usia. Kalau pakai kartu identitas, nah ini yang akan bisa menimbulkan isu baru. Kita mau melindungi pengguna medsos Indonesia tapi  " menyetor " KTP atau NIK pada platform yang kita tidak tahu apakah data itu dijaga atau malah disalahgunakan  ",  Ujar SiDin Heru.   "  Lalu sanksinya jika ada pelanggaran seperti apa. Apakah pengguna yang diblokir, dan bagaimana jika platform tidak mau blokir karena aturan di mereka hanya di atas 13 tahun dan meski berbohong banyak anak-anak di bawah 13 tahun tetap memiliki account  ",  Ujar Heru menambahkan.

"  Dan, tentunya dengan BUT ada kewajiban mereka platform asing penuhi aturan perundang-undangan di Indonesia. Kalau tidak patuh, jangan sungkan dan malu untuk tutup sementara layanan mereka sampai platform tersebut patuhi aturan yang ada di Indonesia  ",  Ujar Heru mengakhiri.    Kemudian, ia menyarankan, sebelum aturan pembatasan usia minimal pengguna layanan medsos, maka 'paksa' dulu pengendali data dan pemroses data memiliki Badan Usaha Tetap di Indonesia. Lalu, atur soal penempatan data pengguna Indonesia harus di Indonesia atau seperti apa.

Semuel Abrijani Pangerapan Dirjen Aptika kemenfo

Burung Murai bersua di dahan,

Wacana Pembatasan usia Penggunaan Medsos ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...