NusaNTaRa.Com byMcDonalDBiunG, 17 N o v e m b e r 2020
Kesebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni (24) di Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari lalu, menjalani sidang pembacaan tuntutan oditur militer, mereka semua dituntut hukuman beragam mulai 1 hingga 2 tahun penjara dan 2 di antaranya minta dipecat dari TNI. Jusni pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ketika pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari peluang bekerja di pelayaran bersama teman-temannya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengunggah video CCTV berisi peristiwa pengeroyokan Jusni hingga mati 02-2020 di Tanjung Priok yang menurut KontraS diduga dilakukan anggota TNI. Kronologisnya seorang pria berjalan disebuah Gang, dua orang berboncengan sepeda motor berhenti di gang dan saat yang sama dua orang berboncengan motor berhenti di belakang pria yang berjalan kaki tadi, pria pejalan kaki tersungkur ditabrak motor dari belakang.
Pria yang berjalan kaki tadi terlihat mulai dipukuli dan ditendang dua orang yang menabraknya. Sesaat kemudian, dua sepeda motor masing-masing ditumpangi tiga pria berhenti di depan seorang pria yang dikeroyok itu dan dua orang yang menumpangi motor juga turun di titik pengeroyokan. Pria-pria yang baru saja turun dari sepeda motor ini ikut semua ikut mengeroyok korban yang tak berdaya.
Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020). Sebelas terdakwa hadir di sidang tersebut dengan pakaian dinas lengkap dan berdiri di hadapan hakim selama persidangan dengan tenang.
Oditur militer meminta majelis hakim menyatakan sebelas terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian. Ke-11 terdakwa itu ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.
" Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ", Ujar SiDin Salmon Balubun oditur militer.
Salmon juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan, Yang memberatkan pertama, perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat, kedua para terdakwa kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI, butir ke-7 tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat dan ketiga perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saudara Jusni meninggal dunia.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah, pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan; dan kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020.
Berikut rincian tuntutan terhadap 11 prajurit yang mengeroyok Jusni : 1. Letda Cba Oky Abriansyah dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. 2. Letda Cba Edwin Sanjaya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. 3. Serka Endika Sanjaya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. 4. Sertu Junaedi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. 5. Serda Erwin Ilhamsyah dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
6. Serda Galih Pangestu dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. 7. Serda Hatta Rais dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. 8. Serda Mikhael Julianto Purba dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. 9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. 10. Praka Yuska Agus Prabakti dituntut dengan pidana oenjara selama 1 tahun 2 bulan dan 11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, pengeroyokan terhadap Jusni terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 9 Februari lalu. Korban dipukul, ditendang, ditabrak dengan sepeda motor, dihantam dengan meja, dan dipukul pakai tongkat hingga disabet menggunakan hanger. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter-nya, pada Senin (16/11) kemarin. Terlihat banyak orang mengeroyok Jusni.
Militer disiplin melindungi rakyat,
Tapi Jusni meninggal pengeroyokan 11 prajurit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar