NusaNTaRa.Com byIrkaBPiranhA, Kamis, 26 N o v e m b e r 2020
Hasil pemeriksaan Tim KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Rabowo, sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benur Lobster. Menyikapi keputusan itu Edhy pun memilih untuk mundur dari Jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan meletakkan jabatannya dalam kepengurusan di Partai Gerindra.
Dalam kasus ini Tim KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu :
1. Edhy Rabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP;
6. Amiril Mukminin (AM), dan
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), sebagai pemberi.
Usai jumpa pers penetapan tersangka Edhy Rabowo yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, meminta maaf ke sejumlah pihak termasuk ke Partai Gerindra atas kejadian tang terjadi. " Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum ", Ujar SiDin Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Edhy Prabowo juga mundur dari jabatannya sebagai menteri. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjadi Menteri KKP ad interim sejak Edhy ditangkap KPK. " Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan ", Ujarnya dengan Plabomora (dengan hebatnya) dan " Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar ", Ujar Edhy Prabowo menyambung.
Sebelumnya diberitakan, Edhy Rabowo ditangkap Tim KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya lagi Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.
Setelah 24 jam dalam pemeriksaan awal, Edhy Rabowo ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara. " KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 ", Ujar SiDin Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK.
Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, dua orang yang turut tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 November 2020. Andreu merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Amiril adalah pihak swasta.
" Siang ini sekitar pukul 12.00 WIB kedua tersangka secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK ", Ujar SiDin Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri Kamis, 26 November 2020. Amiril dan Andreu kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster bersama lima orang lainnya, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Lobster berenang disela Karang,
Edhy Rabowo tersangka korupsi perizinan ekspor Udang.
Semoga cepat tuntas dan KKP berjalan sehat, waktu membuat kebijaknnya sangat bertentangan dengan berbagai opini tapi kok baru berjalan malah negatip begini ......
BalasHapus