Kamis, 19 November 2020

PERSEPSI YUSRIL IHZA MAHENDRA DAN TITO KARNAVIAN TENTANG PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH PADA DASARNYA SEJALAN.

 NusaNTaRa.Com                                                                             byBahrIHasupiaN,                                                                                    19    N o v e m b e r    2020

Penerbitan Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan kepala daerah.    Instruksi Mendagri 6/2020 tidak dapat menjadi dasar memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19  ”,  Ujar SiDin YUSRIL Ihza Mahendra  pakar hukum tata negara, Kamis (19/11).

Hal tersebut terkait kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang telah meneken instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota buntut sejumlah kerumunan atau kumpulan massa yang terjadi belakangan ini yang tidak memenuhi kebijakan PSBB yang ada.   Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu diteken pada hari ini, Rabu, 18 November 2020.

"  Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat  ",  demikian bunyi paragraf pertama instruksi tersebut.  Kebijakan tersebut akan memberikan wewenang dan tugas kepada kepala daerah disemua level dengan lebih rinci dan jelas.

Yusril menambahkan bahwa pada hakikatnya Instruksi Presiden, Instruksi Menteri, dan sejenisnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.   Dalam UU 10/2004 yang kemudian diganti UU 12/2011 dan kemudian diubah UU 15/2019, jelas Yuzril, tidak dicantumkan Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan,   untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto.

  Adanya ancaman kepada kepala daerah dalam Instruksi Mendagri 6/2020 bisa saja terjadi. Namun proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah tetap harus berdasarkan pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah  ”, Ujar SiDin Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) melanjutkan.

Tito mengatakan berbagai langkah telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat.  Sehingga kepala daerah, kata dia, juga perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama para dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota TNI/Polri, dan relawan serta berbagai elemen masyarakat.   Maka perlu langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah menerbitkan serangkaian peraturan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,   UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19, dan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.   Tito juga menyinggung kewajiban kepala daerah,  ia mewanti-wanti bahwa kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa diberhentikan jika lalai dalam menjalankan amanat UU yang telah berlaku, sebagai konsekwensi hukum.

Kepala daerah yang sebelumnya telah ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh pemerintah.  Posisi presiden atau mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati/walikota terpilih dan melantiknya.   “ Dengan demikian, presiden tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan walikota beserta wakilnya  ”,  Ujar SiDin Yusril I Mahendra. 

Retorika mengindahkan, menjelaskan komunikasi,

Yusril I Mahendra kepala daerah tak diberhentikan Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...