NusaNTaRa.Com byBambanGNunukaN, Jum'at, 20 N o v e m b e r 2020
Kapolres Merauke AKBP Ir Untung Sangaji, MHum menegaskan pihaknya mengambil langkah memborgol anggota MRP Amatus Ndapitis dan beberapa peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) semata-mata untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan dan borgolnya dilepas kembali ketika menaiki mobil menuju Merauke, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020). Kegiatan yang diakoni sebagai penyerapan aspirasi Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang otonomi khusus direpresi oleh kepolisian dengan dalih akan ada pembahasan referendum atau tindakan makar lainnya.
Tindakan tersebut berdasarkan pada Maklumat Kapolda Papua Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw Nomor Mak/1/Xl/2020 tentang rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait evaluasi Otsus di saat pandemi Covid-19 tertanggal 14 November 2020, RDPU merupakan langkah untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua.
Kapolres juga membenarkan pihaknya telah memulangkan 54 peserta RDPU, setelah diamankan pada Rabu (18/11/2020) pukul 11.00 WIT, karena kekurang alat bukti, namun masih menunggu surat penyataan dari setiap peserta RDPU. Ada pun alasan para peserta RDPU diamankan, ujarnya, pihaknya menemukan dokumen-dokumen dan buku yang berisikan perjuangan mendirikan negara Papua Barat dan dokumen lainnya dan para peserta RDPU juga telah melanggar protokol kesehatan (prokes), yakni melebihi 50 orang dalam suatu pertemuan, sehingga Polres Merauke pada saat melaksanakan rapit test mendapati adanya dua orang yang reaktif.
Pasca dilakukannya penangkapan terhadpa sejumlah peserta RDP Wilayah Animha, di Kabupaten Merauke, Kapolres menemukan fakta terkait makar yang akan coba digelar oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan RDP, Jum’at (20/11/2020). Ditemukan juga buku yang berisikan data-data terkait pembentukan sebuah Negara, sehingga pihaknya menilai bahwa pelaksanaan RDP tidak murni untuk melakukan evaluasi terhadap otsus, bahkan ada upaya makar yang dilakukan oleh peserta.
“ Kami temukan buku berwarna kuning yang menurut keterangan sengaja dibuang oleh salah satu penghuni kamar. buku itu kami temukan data-data sebagai upaya makar oleh kelompok tertentu ”, Ujar SiDin Kapolres dan “ Buku tersebut telah terkonfirmasi milik salah satu peserta yang berasal dari mappi. Dalam isi bukunya ditemukan pembahasan terkait untuk mendirikan sebuah negara, lengkap dengan unsur perangkat dan nama-nama pejabatnya ”, Ujar SiDin Untung Sangaji Kapolres.
Dalam kesempatan terpisah, mantan anggota MRP William G Sawaki mengatakan bahwa dinamika terkait penyelesaian otsus di Papua harus dilakukan dengan mengedepankan sudut pandang seorang asli Papua yang menginginkan kemajuan di wilayahnya. “ MRP secara tidak langsung sudah berpolitik. Hal ini sudah tidak benar dan justru malah membuat kekacauan. Saya mendukung upaya dari Polres Merauke terkait penangkapan sejumlah peserta, karena pada dasarnya agenda RDP adalah upaya dari kelompok tertentu untuk menghancurkan kedaulatan Negara ”, Ujar SiDin William G Sawaki.
Dalam penangkapan di Merauke polisi bertindak represif. Wensislaus Fatubun, tenaga ahli MRP menyebut diskusi digelar dua hari 17-18 November di gedung Vertenten Sai. Dua hari sebelum acara, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji bertemu dengan Pastor Hengky Kariwob (Vikjen Keuskupan Agung Merauke), Pastor John Kandam (Sekretaris Uskup) dan Pastor Anselmus Amo (Direktur SKP KAMe) di Keuskupan, meminta acara dibatalkan.
Pada 17 November 2020, pukul 10.00, tiba-tiba Kapolres Merauke bersama anak buahnya dating membawa senjata laras panjang ke hotel. Mereka menggeledah hotel dan kamar tim. Lantas menangkap dan memborgol Timotius Murib dan ketua MRP yang lain, kemudian Murib dimasukkan ke mobil Dalmas dengan tangan terborgol, sementara barang bawaannya dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian Merauke.
RDPU terkait pwlaksanaan Otsus Papua,
Rapat Majelis Rakyat Papua dibatalkan Kepolisian Merauka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar