NusanTaRa.Com
byDannYAsmorO, 28/06/2019
byDannYAsmorO, 28/06/2019
Majelis
hakim MAHKAMAH konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu
Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno, Menurut Mahkamah,
permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko
Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan
dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta,
Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. "Dalam pokok permohonan, menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. Sidang dimulai
12.45 WIB. Pertimbangan putusan
dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya DAN Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan
tersebut berdasarkan fakta persidangan.
“ Dalam pokok permohonan, menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya ", uJAr
sidin Hakim Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, tepat pukul 21.15
WIB. MK menilai bukti-bukti maupun
dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak kuat sehingga
seluruh permohonannya ditolak. Salah satu bukti dari kubu paslon 02 yang
ditolak MK terkait dengan tuduhan pelanggaran netralitas aparat negara di
Pilpres 2019.
"
Baik [dari] bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, Mahkamah
tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran tentang terjadinya
keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidak netralan
aparatur Negara ", UJAR SIDIN hakim
Aswanto.
Tuduhan
kubu Prabowo-Sandiaga bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktrur,
sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparat negara juga dinilai tidak
terbukti oleh MK. " Apa yang
didalilkan pemohon sebagai pelanggaran TSM tidak terbukti. Oleh karena itu,
Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum ", UJAR SIDIN hakim Wahiduddin Adams.
Menurut
Wahiddudin, tidak ditemukan keterkaitan tindakan aparatur negara dengan perolehan
suara masing-masing paslon. Padahal, salah satu ciri kecurangan TSM adalah ada
keterkaitan satu kasus dan kasus lain yang berskala nasional, dan berhubungan
dengan perolehan suara secara langsung.
Dalil kubu 02 bahwa kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri menjadi bagian dari
penggunaan APBN untuk politik uang di Pilpres 2019 juga ditolak MK. "Dalil
tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Arief Hidayat SERTA
BEBERAPA TUDUHAN DIANGGAP ADAL PILIHAN INI DIANGGAP HAKIM MK TIDAK TERBUKTI.
Majelis
hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan
Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf SERTA Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang
yang dijadikan alat bukti. Mahkamah
sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap
semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Hasil
rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara
Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 ATAU 55,50 %
SUARA unggul atas Prabowo-Sandiaga 68.650.239 ATAU 44,50 % suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai
16.957.123 atau 11 persen suara.
Dalam
sidang tersebut hadir tim hukum
Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto, Sebagai
termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali
Nurdin. DAN Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang
dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Mak
ippeh ikut memilih lol,
Mk
tetapkan pemilu 2019 berjalan jurdil.
Keadilan jalan menuju pemerintahan yang sukses dan barokah .........
BalasHapus