Jumat, 28 Juni 2019

GUGATAN PRABOWO-SANDIAGO DIANGGAP TAK TERBUKTI DAN DITOLAK MK KESELURUHANNYA

NusanTaRa.Com
byDannYAsmorO, 28/06/2019



Majelis hakim MAHKAMAH konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,  Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.  Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. Sidang dimulai 12.45 WIB.  Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya DAN  Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

  Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya  ", uJAr sidin Hakim Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, tepat pukul 21.15 WIB.   MK menilai bukti-bukti maupun dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak kuat sehingga seluruh permohonannya ditolak. Salah satu bukti dari kubu paslon 02 yang ditolak MK terkait dengan tuduhan pelanggaran netralitas aparat negara di Pilpres 2019.

" Baik [dari] bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidak netralan aparatur Negara  ", UJAR SIDIN hakim Aswanto.

Tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktrur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparat negara juga dinilai tidak terbukti oleh MK.   " Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran TSM tidak terbukti. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum  ", UJAR SIDIN hakim Wahiduddin Adams.

Menurut Wahiddudin, tidak ditemukan keterkaitan tindakan aparatur negara dengan perolehan suara masing-masing paslon. Padahal, salah satu ciri kecurangan TSM adalah ada keterkaitan satu kasus dan kasus lain yang berskala nasional, dan berhubungan dengan perolehan suara secara langsung.    Dalil kubu 02 bahwa kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri menjadi bagian dari penggunaan APBN untuk politik uang di Pilpres 2019 juga ditolak MK. "Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Arief Hidayat SERTA BEBERAPA TUDUHAN DIANGGAP ADAL PILIHAN INI DIANGGAP HAKIM MK TIDAK TERBUKTI.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf SERTA  Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.   Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf  85.607.362 ATAU 55,50 % SUARA unggul atas Prabowo-Sandiaga 68.650.239 ATAU 44,50 % suara.   Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Dalam sidang tersebut  hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto,   Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin. DAN Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.


Mak ippeh ikut memilih lol,
Mk tetapkan pemilu 2019 berjalan jurdil.

1 komentar:

  1. Keadilan jalan menuju pemerintahan yang sukses dan barokah .........

    BalasHapus

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...