NusanTaRa.Com
byBakuINunukaN, 25/Januari/2019
byBakuINunukaN, 25/Januari/2019
18 orang nelayan Indonesia asal Desa
Pulau Buaya, Alor, NTT, yang ditangkap Unidade Polisia Maritima (UPM), Timor
Leste pada Sabtu 19/1/2019. Ganef Wurgiyanto Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa
Tenggara Timur pun membenarkan, adanya
penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa peristiwa penangkapan itu
berlangsung Sabtu (19/1).
" Kami juga baru mendapat
laporan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan
Perikanan serta KBRI di Dili untuk memastikan adanya penangkapan itu ", Ujar SiDin Ganef, di Kupang, Senin
(21/1/2019). Menurutnya hasil
koordinasi, ada 18 orang nelayan asal Desa Pulau Buaya, yang ditangkap oleh
otoritas keamanan Timor Leste, UPM, para
nelayan itu melanggar karena memasuki zona perairan Timor Leste, selain itu
mereka juga membawa alat tangkap ikan hingga kompresor.
Namun Nelayan-nelayan tersebut
dipulangkan hari Kamis, 24/1/2019 pukul
16.30 (waktu setempat) ke Pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara
Timur, berdasarkan rilis pers dari KBRI Dili yang diterima di Jakarta. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di
Dili, Timor Leste, berperan besar dalam membantu pembebasan 18 nelayan beserta
3 kapal Indonesia yang ditangkap aparat Timor Leste tersebut.
Serah terima dokumen pengadilan dari
Bagian Investigasi Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL) kepada KBRI Dili,
serta pelepasan 18 nelayan dan 3 kapal tersebut dilakukan di Markas Komando
Polisi Maritim (UPM) Timor Leste pada Kamis.
Ke-18 nelayan asal Pulau Alor yang terdiri dari 3 kapten kapal dan 15
anak buah kapal (ABK) tersebut diputuskan bebas bersyarat oleh Pengadilan Dili
pada Rabu pukul 18.00 (waktu setempat).
KBRI Dili selama poses hukum para
nelayan terus melakukan pendampingan dan memberikan perlindungan hukum hingga
kasusnya selesai dan semua nelayan dibebaskan.
Seperti pada Rabu (23/1), Duta Besar RI untuk Timor-Leste Sahat Sitorus,
didampingi Atase Polisi KBRI Dili Kombespol Bharata Indrayana, dan Fungsi
Konsuler KBRI Dili, Eka Mauboy juga telah bertemu dan mendengar langsung
informasi yang disampaikan oleh Komandan Investigasi Nasional PNTL Assisten
Superintendent Jorge Monteiro.
Monteiro menyampaikan bahwa tidak ada
masalah dengan ikan tangkapan dan dokumen terkait ketiga kapal dimaksud. Tapi tiga kompresor yang dibawa nelayan tersebut
disita oleh Pengadilan Dili untuk dijadikan barang bukti penyelidikan lebih
lanjut. " Mereka ditangkap bukan
karena membawa ikan dan hendak menjualnya, tetapi alat tangkap ikan. Alat
tangkap tersebut berupa kompresor, alat selam dan senjata penangkap ikan ",
Ujar SiDin Ganep.
Penangkapan itu terjadi saat proses
bongkar muat ikan yang telah dipesan seorang agen ikan yang merupakan warga
Timor Leste. Proses bongkar muat tersebut
terjadi di area pantai di belakang
Markas Komando UPM Dili, dan disaksikan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Timor-Leste, Karantina
Timor-Leste, Bea Cukai Timor-Leste, dan Polisi Maritim.
Kemudian datang aparat intelijen
Angkatan Laut (AL) Timor-Leste dan memeriksa kegiatan tersebut yang tidak
memiliki izin dan koordinasi dengan empat aparat instansi pemeriksa lainnya. Aparat pemeriksaan intelijen AL Timor-Leste di atas kapal nelayan
menemukan satu buah kompresor di setiap kapal nelayan, keberadaan
kompresor di atas kapal ini melanggar aturan perikanan Timor Leste karena
dikhawatirkan nelayan asing melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah
Timor-Leste.
Inpestigasi lebih lanjut para
intelijen AL Timor Leste menghubungi PNTL untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan PNTL dan aparat intelijen AL
Timor-Leste tidak dapat membuktikan bahwa kompresor tersebut digunakan untuk
melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Timor-Leste, Penangkapan tersebut hanya didasari oleh
kecurigaan saja.
Bernadus memancing cumi-cumi,
Nelayan tertangkap PNTL dibebaskan bantuan KBRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar