Sabtu, 30 Juni 2018

KM SINAR BANGUN TENGGELAM DI PERAIRAN DANAU TOBA TIDAK MEMENUHI SOP PELAYARAN

NusanTaRa.Com
byMcDonalDBiunG, 20/6/2018


NusanTaRa.Com.  Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Perairan Danau Toba senin 18 Juni 2018 jam 17.15 WIB saat melayari rute  Pelabuhan Simanindo Kab. Samosir menuju Peabuhan Tigaras Kab. Simalungun, Sumatera utara.   Diduga kecelakaan tersebut disebabkan  Tidak mengikuti standart operasional yang ditetapkan pihak pelayaran  diantaranya mengangkut penumpang yang berlebihan dari semestinya  yaitu kapasitas 40 orang  untuk sekali berlayar. 

Dalam kejadian naas tersebut  KM Sinar Bangun yang diperuntukkan untuk melayari pelabuhan yang ada disekitar Danau Toba diketahui mengangkut sekitar 189 penumpang yang sangat jauh dari kapasitas semestinya, selain itu  KM Sinar Bangun juga mengangkut sepeda motor sekitar 60 unit.  Marudut  Liberty Panjaitan menjelaskan tidak dapat diketahui secara pasti berapa jumlah penumpang kapal tersebut  karena banyak penumpang  tidak memiliki manifest, sehingga data yang ada berdasarkan perkiraan dan pelaporan keluarga pencari Korban tenggelam.  Beberapa standart keselamatan yang harus dipenuhi dalam pelayaran juga masih banyak yang belum terpenuhi.

"  Sesuai dengan sertifikat kapal, kapal gross tonnya 17. Logikanya kalau 17, hanya bisa menampung 40 penumpang. Sedangkan spesifikasi kapal menurut sertifikat, panjangnya 17 meter, lebar 4 meter dan tingginya 1,5 meter. Pada kenyataannya ini tidak sesuai, karena tinggi kapal mencapai 3 lantai  ", Ujar SiDin AKBP Marudut Liberty Panjaitan Kapolres Simalungun, Rabu 20 Juni 2018.   "  Kita akan mulai investigasi, karena seharusnya standarnya kapal penumpang harus dilengkapi life jacket, rubber boat dan sekoci  ",  Ujar SiDin Marudut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi,  mengatakan pencarian korban Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara,  akan dilakukan selama 7 hari ke depan,   "  Apabila diperlukan, ditambah tiga hari  ", Ujar SiDin Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu 20 Juni 2018.   Kementerian Perhubungan akan melakukan tugas mendaftarkan orang hilang by Polres Simalungun, pencarian pertolongan penanggung jawab Basarnas  terdiri dari Kepolisian, Korem, Lantamal, BNPB, BMKG dan Masyarakat, Mencari fakta penyebab kecelakaan KNKT dan Polda Sumut dan Pemulangan Korban.

DirJen   Perhubungan Darat Budi Setiyadi,  Rabu 20 Juni 2018,   memastikan pihak yang abai atau lalai terhadap tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara akan dijerat pidana sebagaimana KUHP pasal 359 KUHP apakah nahkodanya, operatornya, pemiliknya  dan petugas yang bertanggung jawab atas kelalaian pemberangkatan kapal tersebut.   "  Kalau tahu kondisi begitu kenapa diberangkatkan. Kalau ada unsur kealpaannya itu ada dalam pasal 359 KUHP itu dipidana. Kemarin saya sudah konfirm dengan kepolisian mereka akan langsung bertindak  ", Ujar SiDin Budi.

Menurut Riko Sahputra salah satu korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang selamat, Saat berangkat, kapal memang terlihat penuh oleh  sepeda motor meski takyakin pastinya tapi ia memperkirakan 50 hingga 100 unit.   "  Waktu udah mau sampai sekitaran 1 km lagi, mulai angin dan ombak kencang. Kapal banyak miring ke kanan, tiga kali miring ke kanan. Mungkin karena banyak kereta (motor) di situ, jadi terguling  ",  lanjutnya.   "  Penumpang berjatuhan ke Danau Toba. Mereka terombang-ambing sekitar satu jam di tengah danau hingga datangnya pertolongan  " dan  "  Kami ada satu jam di tengah danau. Aku pegang helm  ", Ujar SiDin Riko sedih. 


P Samosir di Danau Toba,
SOP terpenuhi penumpang akan bahagia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...