NusanTaRa.Com
byMcDonalDBiunG, 20/6/2018
byMcDonalDBiunG, 20/6/2018
NusanTaRa.Com. Kapal Motor
Sinar Bangun yang tenggelam di Perairan Danau Toba senin 18 Juni 2018 jam 17.15
WIB saat melayari rute Pelabuhan
Simanindo Kab. Samosir menuju Peabuhan Tigaras Kab. Simalungun, Sumatera utara.
Diduga kecelakaan tersebut
disebabkan Tidak mengikuti standart
operasional yang ditetapkan pihak pelayaran
diantaranya mengangkut penumpang yang berlebihan dari semestinya yaitu kapasitas 40 orang untuk sekali berlayar.
Dalam
kejadian naas tersebut KM Sinar Bangun
yang diperuntukkan untuk melayari pelabuhan yang ada disekitar Danau Toba
diketahui mengangkut sekitar 189 penumpang yang sangat jauh dari kapasitas
semestinya, selain itu KM Sinar Bangun
juga mengangkut sepeda motor sekitar 60 unit. Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan tidak dapat
diketahui secara pasti berapa jumlah penumpang kapal tersebut karena banyak penumpang tidak memiliki manifest, sehingga data yang
ada berdasarkan perkiraan dan pelaporan keluarga pencari Korban tenggelam. Beberapa standart keselamatan yang harus
dipenuhi dalam pelayaran juga masih banyak yang belum terpenuhi.
" Sesuai dengan sertifikat kapal, kapal gross
tonnya 17. Logikanya kalau 17, hanya bisa menampung 40 penumpang. Sedangkan
spesifikasi kapal menurut sertifikat, panjangnya 17 meter, lebar 4 meter dan
tingginya 1,5 meter. Pada kenyataannya ini tidak sesuai, karena tinggi kapal
mencapai 3 lantai ", Ujar SiDin
AKBP Marudut Liberty Panjaitan Kapolres Simalungun, Rabu 20 Juni 2018. "
Kita akan mulai investigasi, karena seharusnya standarnya kapal
penumpang harus dilengkapi life jacket, rubber boat dan sekoci ",
Ujar SiDin Marudut.
Menteri
Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi,
mengatakan pencarian korban Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di
Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, akan dilakukan selama 7 hari ke depan, "
Apabila diperlukan, ditambah tiga hari
", Ujar SiDin Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu 20 Juni
2018. Kementerian Perhubungan akan
melakukan tugas mendaftarkan orang hilang by Polres Simalungun, pencarian
pertolongan penanggung jawab Basarnas
terdiri dari Kepolisian, Korem, Lantamal, BNPB, BMKG dan Masyarakat,
Mencari fakta penyebab kecelakaan KNKT dan Polda Sumut dan Pemulangan Korban.
DirJen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Rabu 20 Juni 2018, memastikan pihak yang abai atau lalai
terhadap tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba,
Kabupaten Samosir, Sumatera Utara akan dijerat pidana sebagaimana KUHP pasal
359 KUHP apakah nahkodanya, operatornya, pemiliknya dan petugas yang bertanggung jawab atas
kelalaian pemberangkatan kapal tersebut.
" Kalau tahu kondisi begitu
kenapa diberangkatkan. Kalau ada unsur kealpaannya itu ada dalam pasal 359 KUHP
itu dipidana. Kemarin saya sudah konfirm dengan kepolisian mereka akan langsung
bertindak ", Ujar SiDin Budi.
Menurut Riko
Sahputra salah satu korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang selamat, Saat
berangkat, kapal memang terlihat penuh oleh
sepeda motor meski takyakin pastinya tapi ia memperkirakan 50 hingga 100
unit. " Waktu udah mau sampai sekitaran 1 km lagi,
mulai angin dan ombak kencang. Kapal banyak miring ke kanan, tiga kali miring
ke kanan. Mungkin karena banyak kereta (motor) di situ, jadi terguling ",
lanjutnya. " Penumpang berjatuhan ke Danau Toba. Mereka
terombang-ambing sekitar satu jam di tengah danau hingga datangnya
pertolongan " dan "
Kami ada satu jam di tengah danau. Aku pegang helm ", Ujar SiDin Riko sedih.
P Samosir di Danau Toba,
SOP terpenuhi penumpang akan bahagia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar