NusaNTaRa.Com
byIndaHPalloranG, M i n g g u, 2 2 D e s e m b e r 2 0 2 4
Di Makassar , tersangka pemalsuan uang palsu terancam penjara 10 tahun, Polisi telah berhasil mengungkap sindikat peredaran Uang Palsu tersebut yang melibatkan 17 orang tersangka di Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, beberapa tersangka diantara tersangka merupakan oknum karyawan bank. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga pendidikan dan institusi keuangan besar.Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T Simanjuntak, mengungkapkan bahwa 17 tersangka yang terlibat dalam sindikat uang palsu tersebut dijerat dengan pasal - pasal yang mengatur peredaran uang palsu dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tantang Mata Uang. Tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 37 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman Pidana maksimal 10 tahun penjara sehingga seumur hidup.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkanrencana operasi percetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar di mulai 2010. Polisi masih melakukan pengembangan terkait perkara yang menjerat 17 tersangka, " Jadi kalau dari hasil inteogasi yang pertama, kita mulai dari awal ya, timeline pembuatan dan peredaran uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, udaj lama ini ", Ujar SiDin Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konprensi pers di Mapolres gowa, Kami (19/12/2024).
Dua dari tersangka tersebut ternyata merupakan oknum karyawan dari dua Bank BUMN yang berbeda, yaitu berinisial AK (50) dan IR (37). Menurut Kapolres, kedua tersangka tersebut memiliki peran aktif dalam sindikat uang palsu ini. " Mereka tidak hanya terlibat dalam transaksi jual beli uang palsu, tetapi juga berperan dalam menggunakan, menjual, dan membeli uang Palsu tersebut ", Ujar SiDin Rheonald T Simanjuntak dalam konprensi pers di Mapolres Gowa pada Kamis, 19 Desember 2024.
Peran oknum karyawan bank dalam sindikat uang palsu ini menambah kompleksitas kasus. Mengingat posisi mereka di lembaga keuangan besar, pelaku memiliki akses yang lebih luas terhadap transaksi keuangan, yang memungkinkan mereka untuk lebih mudah memperkenalkan dan menyebarkan uang palsu ke masyarakat. Hal ini juga membuka potensi risiko lebih besar bagi sistem keuangan nasional jika kasus serupa dibiarkan bekembang.
Sindikat peredaran uang palsu ini berpotensi merugikan banyak pihak, mulai dari masyarakat yang menerima uang palsu, hingga sistem ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, polisi menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal - pasal yang dijeratkan kepada pera tersangka mencakup sanksi yang berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup.
Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan beusaha mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam sindikat uang palsu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dan melaporkan setiap dugaan perederan uang palsu kepada pihak yang berwonang dengan segera jika menemukan kasus ini agar dapat ditangani dengan segera sebelum merugikan masyarakat.
Para tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar |
17 Tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.
Mereka dapat diancaman 10 tahun atau seumur hidup penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar