Senin, 23 Desember 2024

HUKUMAN 10 TAHUN ATAU SEUMUR HIDUP BAGI 17 TERSANGKA PEMALSUAN DAN PEREDARAN UANG PALSU DI GOWA

NusaNTaRa.Com         

byIndaHPalloranG,    M  i  n  g  g  u,    2   2     D  e  s  e  m  b  e  r     2   0   2   4        

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin langsung Press Release terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang terjadi di Kab Gowa. Kegiatan tersebut digelar di Mapolres Gowa, Kamis, (19/12/2024). 
Di Makassar ,  tersangka pemalsuan uang palsu terancam  penjara  10 tahun,  Polisi telah berhasil  mengungkap  sindikat  peredaran Uang Palsu tersebut yang  melibatkan 17 orang tersangka  di Universitas Islam   Negeri  (UIN)  Alaudin Makassar,  beberapa tersangka diantara tersangka  merupakan  oknum  karyawan  bank.   Kasus ini  menjadi perhatian publik  karena  melibatkan  lembaga  pendidikan  dan institusi  keuangan  besar.

Kapolres Gowa,  AKBP Rheonald T  Simanjuntak,  mengungkapkan  bahwa  17  tersangka  yang terlibat  dalam sindikat  uang    palsu tersebut dijerat  dengan  pasal - pasal  yang mengatur  peredaran  uang palsu  dalam  UU Nomor  7 Tahun  2011  tantang Mata Uang.   Tersangka dikenakan  pasal  36 ayat 1, 2,  dan 3,  serta  pasal 37  ayat 1 dan 2,  dengan  ancaman  hukuman  Pidana maksimal  10  tahun  penjara  sehingga  seumur  hidup.

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)  mengungkapkanrencana operasi  percetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar di mulai 2010.  Polisi masih melakukan pengembangan terkait perkara  yang menjerat 17 tersangka,  "  Jadi kalau dari hasil inteogasi yang pertama,  kita mulai dari awal ya,  timeline  pembuatan dan peredaran uang palsu ini dimulai  dari  Juni 2010,  udaj lama ini  ",  Ujar SiDin Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konprensi pers di Mapolres gowa, Kami (19/12/2024).   

Dua dari  tersangka tersebut  ternyata merupakan  oknum  karyawan dari  dua Bank BUMN yang berbeda,  yaitu berinisial  AK (50)  dan IR  (37).   Menurut Kapolres,  kedua tersangka  tersebut  memiliki  peran aktif  dalam  sindikat  uang palsu ini.    "  Mereka tidak hanya  terlibat dalam  transaksi  jual beli uang palsu,  tetapi juga berperan  dalam menggunakan,  menjual,  dan  membeli  uang Palsu tersebut  ",   Ujar  SiDin Rheonald T Simanjuntak  dalam konprensi  pers di Mapolres Gowa  pada Kamis,  19  Desember  2024.

Peran oknum karyawan  bank  dalam sindikat uang  palsu ini menambah kompleksitas kasus.   Mengingat  posisi  mereka di lembaga  keuangan besar,  pelaku memiliki akses yang lebih  luas  terhadap  transaksi keuangan,  yang memungkinkan  mereka untuk lebih  mudah memperkenalkan  dan  menyebarkan  uang  palsu  ke  masyarakat.   Hal ini juga  membuka potensi  risiko  lebih besar bagi  sistem  keuangan  nasional jika kasus  serupa  dibiarkan bekembang.

Sindikat peredaran uang  palsu ini berpotensi merugikan  banyak pihak,  mulai dari masyarakat yang  menerima  uang palsu,  hingga  sistem ekonomi  secara keseluruhan.   Oleh karena itu,  polisi menindak tegas  para  pelaku sesuai  dengan hukum yang  berlaku.   Pasal - pasal yang dijeratkan  kepada pera tersangka mencakup  sanksi yang berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga  10 tahun  atau bahkan seumur hidup.

Polisi menyatakan akan  terus mendalami kasus  ini dan beusaha  mengungkap lebih  banyak pelaku  yang terlibat   dalam sindikat uang  palsu.   Kepolisian juga  mengimbau masyarakat  untuk selalu memeriksa  keaslian  uang yang diterima  dan  melaporkan  setiap  dugaan perederan  uang palsu  kepada  pihak yang berwonang dengan  segera jika menemukan kasus ini  agar  dapat ditangani dengan segera  sebelum merugikan  masyarakat.  

Para tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar

17 Tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.

Mereka dapat diancaman 10 tahun atau seumur hidup penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ACEH SANG PENAKLUK TANAH BATAK

NusaNTaRa.Com                           byMuhammaDNunukaN,       R   a   b   u,    2   2     J   a   n   u   a   r   i     2   0   2   5   ...